Hadits Shahih Al-Bukhari No. 57 – Kitab Ilmu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 57 – Kitab Ilmu ini, menjelaskan tentang pertanyaan seorang Arab badui kepada Rasulullah saw tentang kapankah terjadinya hari kiamat. Pertanyaan tersebut tidak langsung dijawab oleh nabi, bahkan nabi meneruskan memberi pengajian kepada orang banyak. Setelah nabi selesai berbicara barulah beliau mencari dan menjawab pertanyaan Arab badui tadi. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Ilmu. Halaman 264-266.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih]. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hilal bin Ali] dari [Atho’ bin Yasar] dari [Abu Hurairah] berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: “Kapan datangnya hari kiamat?” Namun

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 502 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; “beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, ” dan ada pula sebagian yang mengatakan; “bahwa beliau tidak mendengar perkataannya.” Hingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: “Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?” Orang itu berkata: “saya wahai Rasulullah!”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya: “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat”.

Keterangan Hadis: Inti kandungan hadits ini adalah peringatan akan etika seorang pengajar dan penuntut ilmu, yaitu peringatan bagi orang yang alim agar tidak mengindahkan pertanyaan orang yang bertanya di saat ia sedang berbicara, namun hendaknya ia menyempurnakan pembicaraannya dan baru setelah itu menjawab apa yang ditanyakan dengan lemah lembut. Hal itu karena mereka berasal dari Badui (orang-orang pedalaman) yang kasar. Hadits ini juga mengandung anjuran untuk menjawab pertanyaan, walaupun pertanyaan tersebut tidak terfokus kepada satu masalah.

Sedangkan bagi orang yang belajar hendaknya tidak menanyakan kepada orang alim yang sedang sibuk berbicara dengan orang lain, karena hak orang pertama lebih utama untuk dipenuhi. Kesimpulan dari hadits ini, adalah anjuran mengambil ilmu atau belajar kepada orang yang lebih senior dan menanyakan sesuatu yang belum dipahami kepada orang yang lebih mengetahui, sehingga menjadi jelas apa yang belum dipahami, berdasarkan ucapannya, “Bagaimana cara disia-siakannya amanat?

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Berdasarkan hadits tersebut Ibnu Hibban membuat judul, “Boleh Menunda Jawaban Sebuah Pertanyaan.” Hanya saja maksud konteks cerita tersebut bukan menunjukkan hal itu secara mutlak, namun yang diisyaratkan oleh hadits tersebut adalah bahwa ilmu itu dapat diperoleh dengan tanya jawab. Untuk itu ada sebuah pepatah yang mengatakan, “Pertanyaan yang baik adalah setengah dari ilmu”.

Zhahir hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Malik, Ahmad dan lainnya dalam masalah khutbah. Mereka berpendapat, “Tidak diperkenankan memotong khutbah untuk menjawab pertanyaan, tetapi pertanyaan tersebut akan dijawab sesudah khutbah.” Sedangkan mayoritas ulama membedakan, apakah pertanyaan tersebut disampaikan pada saat ia melaksanakan kewajiban, sehingga dia tidak wajib menjawabnya; atau di luar kewajiban, sehingga dia harus menjawab.

Dalam kondisi seperti itu, hendaknya seorang khatib bisa membedakan pertanyaan yang diajukan kepadanya. Jika pertanyaan tersebut berkenaan dengan masalah agama, maka orang yang berkhutbah dianjurkan untuk menjawabnya terlebih dahulu dan menyempurnakan khutbahnya. Akan tetapi jika pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan masalah agama, maka dianjurkan untuk menunda jawabannya.

Perbedan pendapat dalam hal ini, disebabkan perbedaan hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini. Apabila pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan masalah yang penting maka dapat diakhirkan, apalagi jika tidak menjawab persoalan tersebut lebih utama.

Serupa dengan masalah ini, adalah seseorang yang bertanya tentang hari kiamat pada waktu shalat. Ketika Rasulullah selesai mengerjakan shalat, maka beliau berkata, “Siapa yang bertanya? “Lalu beliau menjawabnya. Apabila si penanya benar-benar membutuhkan, maka jawabannya harus didahulukan seperti peristiwa yang disebutkan dalam hadits Muslim, bahwa Rasulullah berkata pada saat berkhutbah, “Datanglah seorang yang tidak diketahui asalnya bertanya tentang Islam. Rasul pun menghentikan khutbahnya dan duduk di atas kursi kemudian mengajarkannya, setelah itu kembali berkhutbah dan menyelesaikannya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 355-357 – Kitab Shalat

فَمَضَى (kemudian meneruskan) yaitu meneruskan pembicaraannya.

فَقَالَ بَعْض الْقَوْم سَمِعَ مَا قَالَ (Sebagian orang mengatakan, bahwa sebab dari sikap Rasulullah adalah karena beliau mendengar pertanyaan…). Keraguan tersebut terjadi karena Rasulullah tidak menoleh dan mendengar kepada si penanya, sebab beliau membenci pertanyaan tersebut. Hal itu terlihat dari jawaban yang tidak terbatas pada dua perkara tersebut, bahkan kemungkinan akhir hadits tersebut melengkapi hadits yang ada di dalamnya.

وُسِّدَ الْأَمْرُ (Jika diserahkan atau disandarkan). Hubungan antara matan ini dengan bab “Ilmu” adalah, bahwa sesungguhnya menyandarkan sesuatu kepada orang yang bukan ahlinya adalah akibat kebodohan yang telah mendominasi dan dicabutnya ilmu, dimana hal itu merupakan tanda-tanda dekatnya hari kiamat.

Seakan-akan Imam Bukhari ingin menunjukkan bahwa ilmu dapat diperoleh dari para senior, berdasarkan riwayat Abi Umayyah Al Jumahi, bahwa Rasulullah bersabda, “Salah satu tanda kiamat adalah ilmu diambil dari orangorang kecil.” Pembahasan selanjutnya tentang hadits ini akan ditemukan dalam kitab Ar-Riqaq, Insya Allah.

M Resky S