Hadits Shahih Al-Bukhari No. 586-587 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 586-587 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Adzan Sebelum Fajar” Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa Bilal adzan pada malam hari dan kaum muslimin diperintahkan makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 76-82.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوْ الصُّبْحُ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ وَرَفَعَهَا إِلَى فَوْقُ وَطَأْطَأَ إِلَى أَسْفَلُ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَقَالَ زُهَيْرٌ بِسَبَّابَتَيْهِ إِحْدَاهُمَا فَوْقَ الْأُخْرَى ثُمَّ مَدَّهَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu ‘Utsman Al Hindi] dari [‘Abdullah bin Mas’ud] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam supaya orang yang masih shalat malam dapat pulang untuk mengingatkan mereka yang masih tidur. Dan Bilal adzan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau shubuh.” Beliau berkata dengan isyarat jarinya, beliau angkat ke atas dan menurunkannya kembali hingga berkata seperti ini.” Zuhair menyebutkan, “Beliau berisyarat dengan kedua jari telunjuknya, salah satu jarinya beliau letakkan di atas yang lainnya, kemudian membentangkannya ke kanan dan kirinya.”

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ح و حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ عِيسَى الْمَرْوَزِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] berkata, [‘Ubaidullah] menceritakan kepada kami dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [‘Aisyah], dan dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin ‘Isa Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Ubaidullah bin ‘Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai ada seruan adzan oleh Ibnu Ummi Maktum.”

Keterangan Hadis: Maksud bab tersebut adalah, apakah hukum adzan sebelum fajar? Apakah ia disyariatkan atau tidak? Apabila disyariatkan, maka apakah hal itu mencukupi sehingga tidak perlu mengulangi adzan setelah fajar, atau tidak mencukupi?

Jumhur ulama mengatakan bahwa adzan sebelum fajar telah disyariatkan secara mutlak. Berbeda dengan pandangan Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Muhammad. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa adzan sebelum fajar telah mencukupi secara mutlak telah dikemukakan oleh Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan para ulama yang semadzhab dengan mereka. Sementara Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir serta sebagian ulama ahli hadits menyatakan sebaliknya, dan pendapat ini pula yang dikatakan oleh Al Ghazali dalam kitabnya Al llya’. Sebagian pendukung pendapat terakhir ini mengklaim tidak adanya satu pun keterangan dalam hadits yang menyatakan adzan pertama telah mencukupi dan tidak perlu adanya adzan kedua. Tapi pendapat ini ditanggapi dengan mengemukakan hadits dalam bab ini. Hanya saja tanggapan ini dapat pula dijawab, bahwa hadits dalam bab ini tidak menyinggung masalah itu, sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Meskipun pernyataan bahwa hadits di bab ini memberi asumsi ke arah itu, namun hanya dapat dijadikan landasan argumentasi apabila tidak ada keterangan secara tekstual yang menyalahinya. Sementara dalam hal ini telah dinukil hadits dari Ibnu Umar dan Aisyah yang berindikasi bahwa adzan sebelum fajar tidak mencukupi bagi adzan sesudahnya. Sepertinya, inilah rahasia mengapa Imam Bukhari menyebutkan hadits kedua setelah hadits Ibnu Mas’ud.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 96 – Kitab Ilmu

Perlu diketahui, bahwa hadits Ziyad bin Al Harits yang diriwayatkan oleh Abu Daud mengindikasikan bahwa adzan sebelum fajar telah mencukupi bagi adzan sesudahnya, dimana di dalamnya disebutkan bahwa Ziyad bin Al Harits adzan sebelum fajar atas perintah Nabi SAW. Kemudian dia minta izin Nabi SAW untuk qamat, namun beliau melarangnya sampai fajar terbit. Lalu Nabi SAW memerintahkannya untuk qamat. Akan tetapi pada sanad hadits ini terdapat kelemahan. Disamping itu kejadian ini sangatlah khusus, yaitu ketika dalam perjalanan (bepergian).

Al Qurthubi mengatakan bahwa adzan sebelum fajar merupakan madzhab yang sangat jelas, hanya saja menyalahi praktik yang berlaku di Madinah. Nampaknya Al Qurthubi tidak menolak, kecuali dengan alasan bertentangan dengan apa yang dilakukan penduduk Madinah sebagaimana kaidah yang berlaku dalam madzhab Maliki.

Sebagian ulama madzhab Hanafi menyatakan -sebagaimana diriwayatkan oleh As-Saruji- bahwa adzan sebelum fajar bukan menggunakan lafazh-lafazh adzan yang dikenal, akan tetapi ia hanya berupa dzikir-dzikir seperti yang biasa dilakukan sekarang ini. Tapi pendapat ini tidak dapat diterima, dan apa yang dilakukan oleh orang-­orang saat ini benar-benar merupakan perkara yang mereka ada­-adakan. Sementara jalur-jalur periwayatan hadits tersebut, yang demikian banyak, semuanya mengungkapkan dengan lafazh adzan. Oleh sebab itu, memahaminya sebagai lafazh adzan yang syar’i adalah lebih tepat. Di samping itu, apabila adzan pertama menggunakan lafazh-lafazh khusus niscaya telah diketahui dengan jelas oleh manusia, sementara konteks hadits mengindikasikan bahwa mereka dikhawatirkan tidak dapat membedakan antara kedua adzan itu. Ibnu Al Qaththan mengklaim bahwa yang demikian terjadi pada bulan Ramadhan secara khusus, namun apa yang dikatakannya perlu dianalisa kembali.

أَحَدكُمْ أَوْ أُحُد مِنْكُمْ (Salah seorang kamu atau salah seorang diantara kamu) Keraguan ini berasal dari perawi, namun kedua lafazh ini memiliki cakupan yang umum meskipun lingkupnya berbeda.

مِنْ سَحُورِهِ (dari sahurnya). Sahur adalah hidangan yang disantap menjelang fajar. Apabila dibaca “suhur”, maka yang dimaksud adalah perbuatannya.

لِيَرْجِعَ (untuk mengembalikan), maksudnya mengembalikan orang yang shalat -yakni shalat Tahajud- kepada kondisi istirahat agar bersiap-siap melaksanakan shalat Subuh dengan penuh semangat. Atau ia hendak melakukan ibadah puasa sehingga segera makan sahur. Demikian pula membangunkan orang tidur agar bersiap-siap untuk shalat Subuh dengan mandi terlebih dahulu atau melakukan aktivitas lainnya.

Imam Ath-Thahawi berpegang dengan hadits Ibnu Mas’ud untuk mendukung madzhabnya, dimana dia berkata, ”Telah dikabarkan bahwa adzan yang dikumandangkan sebelum fajar itu untuk tujuan-tujuan tersebut dan bukan sebagai panggilan shalat.” Tapi pendapat ini dikritik, karena lafazh “bukan untuk panggilan shalat” tidak disebutkan dalam hadits, tapi kalimat tersebut hanya sebagai tambahan dari dia. Dalam hadits itu tidak ada pernyataan bahwa tujuan adzan yang dilakukan sebelum fajar terbatas pada hal­-hal yang telah disebutkan. Apabila dikatakan bahwa makna adzan secara syariat telah diketahui, yaitu pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dengan menggunakan lafazh-lafazh khusus, padahal adzan sebelum fajar bukanlah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, maka jawabannya adalah bahwa pemberitahuan tentang waktu shalat mencakup pemberitahuan tentang masuknya waktu dan pemberitahuan hampir masuknya waktu. Hanya saja hal ini dikhususkan pada shalat Subuh, karena pelaksanaannya di awal waktu sangat dianjurkan. Di samping itu pada umumnya shalat Subuh datang ( dilakukan) setelah manusia tidur. Oleh karena itu, sangat sesuai bila dilakukan sesuatu untuk membangunkan manusia sebelum waktu shalat masuk agar mereka dapat bersiap-siap, atau mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu, wallahu a’lam.

وَقَالَ زُهَيْرٌ (Zuhair berkata) Dia adalah perawi hadits ini. Lafazh قَالَ di sini bermakna أَشَارَ (mengisyaratkan). Sepertinya tindakan Zuhair yang mengumpulkan kedua jarinya kemudian merenggangkannya adalah untuk meniru sifat fajar shadiq (fajar sejati), karena fajar ini pada awalnya berbentuk tegak lurus, setelah itu memanjang memenuhi ufuk ke kanan dan ke kiri. Berbeda dengan fajar kadzib (fajar dusta), yang biasa dinamakan oleh bangsa Arab ‘dzanab sarhan’, dimana ia muncul di kaki langit kemudian meredup. Hal inilah yang diisyaratkan dalam kalimat, “Beliau mengangkat kepalanya lalu menundukkannya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

Dalam riwayat Al Ismaili melalui jalur Isa bin Yunus dari Sulaiman disebutkan, فَإِنَّ الْفَجْر لَيْسَ هَكَذَا وَلَا هَكَذَا ، وَلَكِنَّ الْفَجْرَ هَكَذَا (Sesungguhnya fajar bukan begini dan begini, akan tetapi fajar adalah begini). Seakan-akan lafazh asli dalam hadits adalah seperti ini, disertai dengan isyarat yang menjelaskan maksudnya. Oleh sebab itu, para perawi berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Adapun keterangan paling ringkas mengenai hal itu adalah riwayat Jarir dari Sulaiman yang dikutip oleh Imam Muslim dengan lafazh, وَلَيْسَ الْفَجْر الْمُعْتَرِضَ وَلَكِنْ الْمُسْتَطِيلَ (Bukanlah fajar yang berbentuk tegak lurus, akan tetapi yang memanjang).”

حَتَّى يُؤَذِّن (hingga ia adzan), dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan dengan lafazh, حَتَّى يُنَادِيَ (hingga ia mengumandangkan). Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab tentang shiyam (puasa) dengan lafazh, يُؤَذِّن (ia adzan), lalu pada bagian akhir ditambahkan, فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّن حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْر (Karena sesungguhnya ia tidak adzan hingga fajar terbit). Al Qasim berkata, “Tidak ada jarak waktu antara kedua adzan kecuali yang satu naik dan yang satunya turun.”

Dalam riwayat ini ada batasan yang tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya, yakni pada kalimat, إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ (Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam). Tidak boleh dikatakan bahwa riwayat ini mursal berdasarkan bahwa Al Qasim seorang tabi’in yang tentu saja tidak melihat secara langsung kejadiannya. Hal itu karena An-Nasa’i telah menyebutkan dari riwayat Hafsh bin Ghiyats, dan dinukil oleh Ath-Thahawi dari riwayat Yahya Al Qaththan, keduanya menerima dari Ubaidillah bin Umar dari Al Qasim dari Aisyah, dimana disebutkan seperti hadits di atas, lalu Aisyah berkata, (Tidak ada jarak waktu antara keduanya kecuali yang satu turun dan yang lainnya naik). Berdasarkan hal ini maka makna riwayat Imam Bukhari, (Al Qasim berkata…), yakni dalam riwayatnya dari Aisyah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 285 – Kitab Haid

Dalam Shahih Muslim dari riwayat Ibnu Numair, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’ dari Ibnu Umar disebutkan seperti tambahan tadi. Namun hal ini hams dikaji lebih lanjut, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Al Mudraj. Tambahan yang dimaksud disebutkan dalam hadits Uyainah yang telah disitir terdahulu.

Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi mereka yang berpendapat bahwa waktu dikumandangkannya adzan tersebut adalah sebelum fajar, yaitu waktu makan sahur. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat yang disebutkan dalam madzhab Syafi’i. Pendapat tersebut dipilih oleh As-Subki sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Syarh Al Minhaj, namun revisinya dinukil dari Al Qadhi Husain dan Al Mutawalli serta Al Baghawi yang memastikan kebenarannya.

Pendapat Ibnu Daqiq Al Id juga berindikasi ke arah itu, dimana setelah menukil pandangan tersebut dia berkata, “Pendapat ini diperkuat bahwa perkataannya, ‘Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam’ adalah berita (khabar) yang mempunyai faidah bagi para pendengar, karena adzan tersebut telah membuat keadaan menjadi tidak jelas dimana seakan-akan fajar telah terbit. Untuk itu beliau SAW menjelaskan bahwa adzan tersebut tidak mencegah makan dan minum, bahkan yang mencegahnya adalah terbitnya fajar shadiq.” Dia melanjutkan, “Hal ini menunjukkan dekatnya waktu adzan Bilal dengan fajar.” Pandangan ini diperkuat oleh penjelasan terdahulu bahwa hikmah disyariatkannya adzan sebelum fajar adalah untuk bersiap-siap agar dapat melaksanakan shalat Subuh di awal waktunya.

Imam An-Nawawi membenarkan dalam berbagai kitabnya bahwa permulaan waktu adzan ini adalah sejak awal pertengahan malam kedua. Kemudian dalam kitabnya Syarh Muslim beliau mernberi penjelasan hadits Al Qasim dengan mengatakan, “Maknanya bahwa Bilal biasa adzan lalu memanfaatkan waktu setelah adzan untuk berdoa serta melakukan aktivitas ibadah lainnya. Apabila fajar hampir terbit, maka beliau turun dan memberitahukannya kepada Ibnu Ummi Maktum yang segera mempersiapkan diri untuk bersuci lalu naik (ke tempat adzan) untuk mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal waktu terbitnya fajar.” Perkataan ini -di samping sangat jelas menyalahi konteks hadits- membutuhkan dalil khusus agar penakwilannya dapat diterima. Selain pendapat yang telah kami sebutkan, masih ada sejumlah pendapat lain yang terkenal dalam kitab-kitab fikih. Imam Ath-Thahawi mendasari pandangannya tentang tidak disyariatkannya adzan sebelum fajar dengan perkataannya, “Oleh karena jarak waktu antara kedua adzan itu demikian dekat -seperti tertera pada hadits Aisyah- maka sesungguhnya keduanya bermaksud melakukan adzan pada waktu yang sama, yakni saat terbit fajar. Bilal salah dalam menentukan waktu tersebut, maka Ibnu Ummi Maktum adzan kembali pada waktu yang sebenamya.” Tapi perkataannya dikritik, karena apabila benar demikian, tentu Nabi SAW tidak menunjuknya sebagai muadzdzin dan tidak akan dijadikannya sebagai pegangan. Apabila apa yang dikatakannya benar, tentu kejadiannya sangatlah sedikit, sementara makna lahiriah hadits Ibnu Umar mengindikasikan bahwa demikianlah yang berlaku dan menjadi kebiasaan. Wallahu a’lam.

M Resky S