Hadits Shahih Al-Bukhari No. 590 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 590 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang Yang Menunggu Qamat” Hadis dari Urwah bin Zubair ini menjelaskan bahwa Aisyah berkata, “Biasanya Rasulullah SAW apabila muadzdzin telah diam ( selesai) adzan pertama pada shalat Subuh, beliau berdiri dan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat Subuh setelah fajar nampak jelas. Kemudian beliau tidur berbaring pada sisi badannya yang kanan (miring ke kanan) hingga Muadzdzin datang kepadanya untuk qamat.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 90-92.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ بِالْأُولَى مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ أَنْ يَسْتَبِينَ الْفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [‘Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] berkata, “Jika mu’adzin selesai mengumandangkan adzan pertama dari adzan shalat Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua rakaat ringan sebelum melaksanakan shalat fajar, yaitu ketika fajar sudah jelas masuknya. Kemudian beliau berbaring pada sisi kanan badannya hingga mu’adzin mendatangi beliau untuk mengumandangkan iqamat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 425 – Kitab Shalat

Keterangan Hadis: Konteks judul bah yang sesuai dengan hadits adalah pada kalimat, “Kemudian beliau tidur berbaring pada sisi badannya sebelah kanan hingga muadzdzin datang kepadanya”. Imam Bukhari menyebutkannya dengan lafazh yang mengandung kemungkinan, untuk mengingatkan bahwa yang demikian itu khusus bagi imam, sebab makmum dianjurkan untuk segera hadir ke masjid untuk mendapatkan shaf pertama Namun kemungkinan orang-orang yang rumahnya dekat dengan masjid bersekutu dengan imam dalam hal itu.

Ada yang berpendapat bahwa hadits dalam bah ini menerangkan bahwa anjuran untuk segera datang ke masjid hanya bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari masjid. Adapun bagi mereka yang bisa mendengar adzan dan qamat dari rumahnya, maka menunggu shalat di rumahnya adalah sama dengan menunggu shalat di masjid. Imam Muslim telah meriwayatkan hadits yang sama dengan hadits di atas dari Jabir bin Samurah, dia berkata, كان بلال يؤذن ثم لا يقيم حتى يخرج النبي صلى الله عليه وسلم  (Bilal biasa adzan, kemudian dia tidak qamat sampai Nabi SAW keluar).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 82-83 – Kitab Ilmu

إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ (apabila muadzdzin telah diam) Yakni telah selesai adzan.

بِالْأُولَى (dari yang pertama) Yang dimaksud dengan adzan pertama di sini adalah adzan saat masuknya waktu Subuh, karena qamat dinamakan adzan kedua. Namun dinamakan sebagai adzan kedua apabila dikaitkan dengan adzan sebelum fajar terbit.

Catatan: Al Baihaqi meriwayatkan melalui jalur Musa bin Uqbah dari Salim Abu An-Nadhr, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج بعد النداء إلى المسجد فإن رأي أهل المسجد قليلا جلس حتى يجتمعوا ثم يصلي  (Sesungguhnya Nabi SAW biasa keluar ke masjid setelah adzan. Apabila beliau melihat orang-orang di masjid masih sedikit, beliau duduk hingga mereka berkumpul lalu beliau shalat). Sanad hadits ini sangat kuat namun tergolong mursal.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 654-655 – Kitab Adzan

Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits pada bab ini, karena yang dimaksud adalah selain shalat Subuh; atau beliau melakukan hal itu setelah didatangi oleh muadzdzin, lalu beliau keluar bersamanya ke masjid.

M Resky S