Hadits Shahih Al-Bukhari No. 598 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 598 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apakah Muadzdzin Mengikuti Mulutnya ke sini dan ke situ, serta Apakah Ia Menoleh Saat Adzan?.” Hadis ini menjelaskan bahwa ketika mengumandangkan adzan mulutnya Bilal bergerak kesana dan kesini. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 103-110.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى بِلَالًا يُؤَذِّنُ فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا بِالْأَذَانِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Aun] dari [Bapaknya], bahwa dia melihat Bilal mengumandangkan adzan. Aku lalu memperhatikan mulutnya bergerak ke sana dan ke sini saat mengumandangkan adzan.”

Keterangan Hadis: (Apakah muadzdzin mengikuti mulutnya ke sini dan ke situ) Maksudnya adalah ke kanan dan ke kiri, sebagaimana yang akan diterangkan.

Al Karmani berkata, “Lafazh muadzdzin berkedudukan sebagai objek, dan pelakunya tidak disebutkan dalam kalimat, yaitu “seseorang” atau kata yang sama dengannya.”” Beliau melanjutkan, “Hal ini ditempuh untuk menyelaraskan dengan perkataannya dalam hadits, فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ (Maka aku mengikuti mulutnya).” Akan tetapi apa yang dikatakannya tidaklah menjadi kemestian, berdasarkan sikap Imam Bukhari yang sering kali tidak berhenti pada lafazh hadits yang disebutkannya. Bahkan beliau memberi judul hadits dengan lafazh yang terdapat pada sebagian jalur periwayatannya. Demikianlah halnya di tempat ini. Karena sesungguhnya pada riwayat Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan yang dikutip oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya, (Maka ia mengikuti dengan mulutnya ke kanan dan ke kiri) atau dalam riwayat Waki’ dari Sufyan yang dinukil oleh Al Ismaili, (Aku melihat Bilal adzan seraya mengikuti dengan mulutnya….), Sufyan menggambarkan hal itu dengan memiringkan kepalanya ke kanan dan ke kiri. Kesimpulannya, bahwa Bilal biasa mengikuti dengan mulutnya pada kedua arah. Sementara Abu Juhaifah melihatnya. Dengan demikian, keduanya dapat dikatakan mengikuti.

(dan apakah ia menoleh saat adzan) Imam Bukhari mensinyalir apa yang telah kami sebutkan dalam riwayat Waki’ dan Ishaq Al Azraq dari Sufyan yang dikutip oleh An-Nasa’i (Maka ia berpaling ke kanan dan ke kiri). Nanti akan disebutkan dalam riwayat Yahya bin Adam dengan lafazh, (dia menoleh).

هَاهُنَا وَهَاهُنَا بِالْأَذَانِ (Ke sini dan ke situ sambil adzan). Demikian Imam Bukhari menyebutkannya secara ringkas. Adapun riwayat Waki’ dari Sufyan yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim jauh lebih lengkap, dimana dikatakan, فَجَعَلْت أَتَتَبَّع فَاهُ هَاهُنَا وَهَاهُنَا يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُول : حَيَّ عَلَى الصَّلَاة ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاح (Maka aku pun mengikuti mulutnya ke sini dan ke situ, ke kanan dan ke kiri seraya mengatakan, “Hayya alash-shalaah, hayya alal falaah {marilah menuju shalat, marilah menuju kemenangan]”).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

Riwayat ini memberi batasan bahwa menoleh dilakukan pada saat mengucapkan حَيَّ عَلَى الصَّلَاة dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاح Untuk itu Ibnu Khuzaimah memberi judul hadits ini, dengan “Muadzdzin menoleh saat mengucapkan hayya alash- shalaah, hayya alal falaah, dengan mulutnya bukan badannya”. Dia melanjutkan, “Berpaling dengan mulut dapat dilakukan dengan cara memalingkan muka” Kemudian beliau menyebutkan satu riwayat melalui Waki’ dengan lafazh, ‘Demikian dia mengisyaratkan dalam adzannya, lalu ia memalingkan mukanya ke kanan dan ke kiri.”

Dalam riwayat Abdurrazzaq dari Ats-Tsauri ada dua tambahan: Pertama, berbalik. Kedua, meletakkan jari di telinga. Adapun lafazh yang dinukil oleh At-Tirmidzi adalah, رَأَيْت بِلَالًا يُؤَذِّن وَيَدُورُ وَيُتْبِعُ فَاهُ هَاهُنَا وَهَاهُنَا وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ (Aku melihat Bilal Adzan seraya berbalik, ‘mengikuti mulutnya ke sini dan ke situ, dan meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya).

Lafazh وَيَدُورُ (berbalik) adalah lafazh mudraj (lafazh yang disisipkan oleh perawi) dalam riwayat Sufyan dari ‘Aun. Hal ini dijelaskan oleh Yahya bin Adam dalam riwayatnya dari Sufyan dari ‘Aun dari bapaknya, dia berkata, رَأَيْت بِلَالًا أَذَّنَ فَأَتْبَعَ فَاهُ هَاهُنَا وَهَاهُنَا وَالْتَفَتَ يَمِينًا وَشِمَالًا (Aku melihat Bilal adzan, maka aku mengikuti mulutnya kesini dan ke situ, dan beliau menoleh ke kiri serta ke kanan). Sufyan berkata, “Hajjaj -yakni Ibnu Arthah- menyebutkan kepada kami dari ‘Aun bahwa ia berkata, فَاسْتَدَارَ فِي أَذَانِهِ (Maka beliau berbalik pada saat adzan).” Ketika keduanya (Sufyan dan Hajjaj) bertemu dengan ‘Aun, maka ‘Aun kembali menceritakan hadits itu tanpa menyebutkan lafazh “berbalik”.

Riwayat ini dinukil oleh Al Baihaqi dari jalur Abdullah bin Al Walid dari Sufyan, akan tetapi beliau tidak menyebutkan Hajjaj. Padahal hadits ini telah masyhur diriwayatkan dari Hajjaj seperti dinukil oleh Ibnu Majah, Sa’id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka melalui Abdullah bin Al W alid. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Idris Al Audi dan Muhammad Al Arzami dari ‘Aun. Akan tetapi ketiga-tiganya adalah perawi yang lemah. Sementara dalam hal ini riwayat mereka menyalahi riwayat yang dinukil perawi yang sama seperti mereka atau lebih baik lagi, yakni Qais bin Rabi’ yang telah meriwayatkan dari ‘Aun, dimana ia menyebutkan dalam haditsnya, (dia tidak berbalik). Riwayat ini dikutip oleh Abu Daud. Kedua versi ini mungkin (dapat) dipadukan, yaitu bahwa versi yang mengatakan “dia (Bilal) berbalik” maksudnya adalah memalingkan kepala, sedangkan versi yang menafikannya, maksudnya adalah membalikkan seluruh badan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 421-422 – Kitab Shalat

Ibnu Baththal serta orang-orang yang sependapat dengannya berpegang dengan makna lahiriahnya, maka mereka membolehkan Muadzdzin untuk membalikkan seluruh badan. Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Di sini terdapat dalil bolehnya muadzdzin membalikkan badan agar dapat didengar saat mengucapkan ‘hayya alash-shalaah’ dan ‘hayya alal falaah ‘. Namun mereka berbeda pendapat; apakah membalikkan seluruh badannya atau hanya wajahnya saja sementara kedua kakinya tetap menghadap kiblat? Begitu pula mereka berbeda pendapat; apakah membalikkan badan dilakukan satu kali ke kanan seraya mengucapkan ‘hayya ala shalaah ‘ dua kali, lalu berbalik ke kiri seraya mengucapkan ‘hayya alal falaah‘ dua kali. Ataukah berbalik ke kanan seraya mengucapkan ‘hayya alash-shalaah ‘ satu kali, lalu berbalik ke kiri seraya mengucapkan ‘hayya alash-shalaah ‘ satu kali, dan demikian pula halnya dengan ucapan ‘hayya alal falaah ‘. ” Dia juga mengatakan, “Cara kedua ini lebih tepat, karena masing-masing setiap arah mendapatkan bagian dari kedua lafazh tersebut.” Lalu dia melanjutkan, “Akan tetapi cara pertama lebih dekat dengan makna lafazh hadits.” Sedangkan dalam kitab Al Muhgni yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa muadzdzin tidak berbalik kecuali apabila berada di atas menara dengan maksud memperdengarkan kepada orang-orang yang berada di bagian kiri dan kanannya.

Adapun meletakkan dua jari di kedua telinga telah diriwayatkan oleh Muammal dari Sufyan, seperti yang dikutip oleh Abu Awanah. Riwayat ini memiliki sejumlah riwayat pendukung sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam kitab Ta ‘liq At-Ta ‘liq. Riwayat yang paling shahih di antaranya adalah yang dinukil oleh Abu Daud dan Ibnu Hibban melalui jalur Abu Salam Ad-Dimasyqi, bahwa Abdullah Al Jauzani telah menceritakan kepadanya, “Aku berkata kepada Bilal, bagaimanakah adzan Nabi SAW?” Lalu beliau menyebutkan hadits seperti di atas, kemudian ia menyebutkan, (Bilal berkata, “Aku meletakkan dua jariku di kedua telingaku lalu aku adzan.”). Sementara dalam riwayat Ibnu Majah dan Al Hakim dari hadits Sa’ad Al Qurzh dikatakan, (Bahwasanya Nabi SAW memerintahkan Bilal untuk meletakkan dua jarinya di kedua telinganya). Namun pada sanad hadits ini terdapat kelemahan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 593-595 – Kitab Adzan

Ulama-ulama menyatakan bahwa meletakkan jari di telinga setidaknya mengandung dua manfaat:

Pertama, membantu mengeraskan suara, dimana hal ini disebutkan dalam sebuah hadits dha’if (lemah) yang diriwayatkan oleh Abu Syaikh melalui jalur Sa’ad Al Qurzh dari Bilal.

Kedua, sebagai tanda bagi para muadzdzin agar dikenal oleh orang yang melihatnya dari jarak jauh, atau mereka yang pendengarannya tidak baik, bahwa ia sedang melakukan adzan.

Dari sini maka sebagian ulama mengatakan, “Hanya sekedar meletakkan tangannya di atas telinganya saja.” Sedangkan At­ Tirmidzi berkata, ”Ulama menyatakan bahwa muadzdzin dianjurkan memasukkan kedua jarinya pada kedua telinganya saat adzan.” Dia berkata pula, “Al Auza’i menyatakan bahwa hal ini juga disukai untuk dilakukan pada saat qamat.”

Dua hal penting:

Pertama, dalam hadits tersebut tidak ada keterangan yang menentukan jari mana yang dianjurkan untuk diletakkan di telinga. Sementara Imam An-Nawawi memastikan bahwa jari-jari tersebut adalah jari telunjuk.

Kedua, dalam kitab Al Mughni karangan Al Muwaffiq (Ibnu Qudamah) yang menyatakan bahwa hadits Abu Juhaifah dengan lafazh, أَنَّ بِلَالًا أَذَّنَ وَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ (Sesungguhnya Bilal adzan sambil meletakkan dua jari di kedua telinganya) telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim adalah suatu kesalahan. Kemudian dalam kitab Al Mustakhraj Abi Nu’aim menyebutkan hadits bab ini dari jalur Abdurrahman Al Mahdi dan Abdurrazzaq dari Sufyan, seraya menyebutkan lafazh Abdurrazzaq tanpa penjelasan. Sikap ini tidaklah baik, sebab hal itu menimbulkan asumsi bahwa lafazh riwayat Abdurrahman Al Mahdi dengan Abdurrazzaq adalah sama, sementara Anda mengetahui adanya lafazh mudraj (yang disisipkan) dalam riwayat Abdurrazzaq, dimana hal serupa tidak ditemukan dalam riwayat Abdurrahman. Wallahu a’lam.

M Resky S