Hadits Shahih Al-Bukhari No. 599 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 599 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Bab Perkataan Seseorang, ‘Shalat Telah Luput Dari Kami’ ” Hadis dari Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya ini menjelaskan bahwa dia berkata, “Ketika kami sedang shalat bersama Nabi SAW tiba-tiba terdengar suara gaduh beberapa orang laki-laki. Ketika Nabi SAW selesai shalat, beliau bersabda, “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Beliau bersabda, “Janganlah kalian lakukan. Apabila kalian mendatangi shalat, hendaklah kalian bersikap tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa-apa yang luput (ketinggalan) dari kalian maka sempurnakanlah.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 110-112.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Baca Juga:  Periode Penulisan Hadis Dimulai Sejak Zaman Rasulullah atau Sahabat?

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [‘Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] ia berkata, “Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mendengar suara gaduh orang-orang. Maka setelah selesai, beliau bertanya: “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa mendatangi shalat.” Beliau pun bersabda: “Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”

Keterangan Hadis: Ibnu Sirin tidak menyukai orang yang mengatakan, “Shalat telah luput dari kita”, akan tetapi hendaknya mengatakan, “Kita tidak sempat mendapatkan shalat” Tapi sabda Nabi SAW lebih benar.

(Bab perkataan seseorang, “Shalat telah luput dari kami “) Yakni apakah perkataan itu makruh (tidak disukai) atau diperbolehkan?

(Ibnu Sirin tidak menyukai…) Riwayat ini disebutkan dengan sanad yang lengkap (maushul) oleh Ibnu Abi Syaibah dari Azhar, dari Ibnu ‘Aun, ia berkata, “Muhammad -yakni Ibnu Sirin- tidak menyukai….” Lalu dia menyebutkan seperti di atas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 115 – Kitab Ilmu

(dan sabda Nabi SAW) Perkataan Imam Bukhari ini sebagai bantahan terhadap pandangan Ibnu Sirin. Bantahan tersebut adalah bahwa pembuat syariat (syari’) telah menggunakan lafazh “luput” yang menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan. Meskipun Ibnu Sirin tidak menyukainya, namun hal itu hanya dari segi lafazh, sebab dia mengatakan, “Hendaknya mengatakan, ‘Kami tidak sempat mendapatkan shalat’,” dimana ini juga merupakan makna kata “luput” itu sendiri. Hanya saja ungkapan “kita tidak sempat mendapatkan” telah menisbatkan kelalaian terhadap diri sendiri, berbeda dengan lafazh “shalat telah luput dari kita”. Barangkali makna inilah yang ditekankan Ibnu Sirin.

Adapun maksud perkataan Imam Bukhari, (lebih benar), adalah lebih benar dibanding perkataan Ibnu Sirin, sebab perkataan Ibnu Sirin dianggap tidak benar dengan adanya nash yang bertentangan dengannya. dalam riwayat Imam Ahmad dari hadits Abu Qatadah tentang kisah mereka yang tertidur pada waktu shalat, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, shalat telah luput dari kita’.” Namun Nabi SAW tidak mengingkari perkataannya itu.

Korelasi bab ini dan bab sesudahnya dalam pembahasan adzan dan qamat adalah; sesungguhnya seseorang saat menjawab muadzdzin, maka ada kemungkinan mendapatkan shalat seluruhnya atau sebagiannya, atau tidak mendapatkannya sama sekali, maka membutuhkan penjelasan bolehnya mengucapkan kata “luput” serta cara mendatangi shalat. Demikian pula apa yang dilakukan apabila tidak sempat mendapatkan sebagian shalat, atau hal-hal yang seperti itu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 348-349 – Kitab Shalat

جَلَبَةَ الرِّجَالِ (suara gaduh beberapa orang laki-laki) Di antara mereka yang disebutkan namanya adalah Abu Bakrah sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dari Yunus, dari Hasan, dari Abu Bakrah sama seperti kisah dalam hadits di atas. Hadits ini telah dijadikan dalil bahwa berpalingnya hati seorang yang shalat kepada sesuatu yang terjadi tidaklah menyebabkan rusaknya shalat. Adapun pembicaraan mendetail mengenai matan (materi) hadits ini akan kami terangkan pada bab berikutnya.

M Resky S