Hadits Shahih Al-Bukhari No. 620 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 620 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Keutamaan Masjid” Hadis dari Abu Hurairah ini menjelaskan tujuh golongan manusia yang akan mendapat perlindungan Allah swt pada hari dimana tidak ada perlindungan kecuali perlindungan dari-Nya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 189-204.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ بُنْدَارٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar Bundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [‘Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Khubaib bin ‘Abdurrahman] dari [Hafsh bin ‘Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ‘ibadah kepada Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’, dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.”

Keterangan Hadis: سَبْعَة (tujuh golongan) Secara lahiriah pahala yang disebutkan di sini diperoleh mereka yang masuk dalam golongan tersebut. Al Karmani menjelaskan secara ringkas, “Sesungguhnya ketaatan itu bisa terjadi antara hamba dan Tuhannya, atau antara hamba dengan makhluk lainnya. Ketaatan pertama (antara hamba dengan Tuhannya) dilakukan dengan lisan, yaitu dzikir; atau dalam hati yaitu hati yang terkait dengan masjid; atau dengan fisik yaitu yang tumbuh dalam beribadah kepada Tuhannya. Adapun ketaatan kedua (antara makhluk) ada yang bersifat umum, yaitu adil; dan ada yang bersifat khusus, yakni dengan hati yaitu saling mencintai; atau dengan harta, yaitu sedekah; atau dengan fisik, yaitu menjaga kehormataan diri.

Ketujuh golongan yang disebutkan dalam hadits ini telah disusun oleh Abu Syamah Abdurrahman bin Ismail dalam dua buah bait syair, sebagaimana kami terima dari Abu Ishaq At-Tanukhi dari Abu Al Huda Alunad bin Abi Syamah dari bapaknya:

وَقَالَ النَّبِيّ الْمُصْطَفَى إِنَّ سَبْعَة يُظِلُّهُمْ اللَّه الْكَرِيم بِظِلِّهِ مُحِبّ عَفِيف نَاشِئ مُتَصَدِّق وَبَاكٍ مُصَلٍّ وَالْإِمَام بِعَدْلِهِ

Nabi pilihan telah bersabda

Tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah dengan karunia-Nya.

Pecinta, yang menjaga kehormatan, yang tumbuh, bersedekah.

Yang menangis, terpaut dan imam yang adil.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Al Yusr dari Nabi SAW مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّه فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ (Barangsiapa yang memberi tangguh orang yang kesulitan (membayar utangnya) atau mengurangi utangnya, maka ia akan dinaungi oleh Allah pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan-Nya). Kedua sifat atau perkara dalam hadits ini tidak termasuk tujuh perkara yang disebutkan dalam hadits di alas. Dengan demikian jumlah yang disebutkan pada hadits itu tidak memiliki makna implisit (bahwa yang dinaungi oleh Allah SWT hanya tujuh golongan saja). Lalu saya telah mengemukakan masalah ini kepada Syamsuddin bin Atha’ Ar-Razi yang dikenal dengan panggilan Al Harawi, yang mengaku menghafal Shahih Muslim ketika datang ke Kairo. Saya pun bertanya kepadanya di hadapan majelis mengenai hal ini serta yang lainnya, namun dia tidak dapat mengingatnya sedikitpun. Setelah itu saya meneliti hadits-hadits yang disebutkan berkenaan dengan masalah ini, ternyata masih ada sepuluh golongan lagi. Lalu saya memilih di antara sepuluh golongan yang dinukil melalui sanad-sanad yang baik, selanjutnya saya menuangkannya dalam dua bait syair mengiringi kedua bait Abu Syamah:

وَزِدْ سَبْعَةً : إِظْلَال غَازٍ وَعَوْنه وَإِنْظَار ذِي عُسْر وَتَخْفِيف حِمْلِهِ وَإِرْفَادَ ذِي غُرْم وَعَوْن مُكَاتَب وَتَاجِر صِدْقٍ فِي الْمَقَال وَفِعْله

Di tambah tujuh golongan; naungan bagi yang berperang dan menolongnya.

Memberi tangguh orang yang kesulitan dan meringankan bebannya.

Membantu orang yang dililit utang dan menolong budak membebaskan dirinya.

Pedagang yang jujur, baik dalam perkataan maupun perbuatannya.

Adapun tentang naungan bagi orang berperang telah diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya dari hadits Umar, sedangkan menolong mujahid (orang yang berjihad) diriwayatkan oleh Ahmad dan Al Hakim dari hadits Sahal bin Hunaif, memberi tangguh orang berutang untuk melunasi utangnya serta mengurangi jumlah utang tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim seperti telah kami sebutkan di atas, membantu orang yang dililit utang serta membantu budak memerdekakan dirinya telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al Hakim dari hadits Saha) bin Hunaif, sedangkan tentang pedagang yang jujur telah diriwayatkan oleh Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah dari hadits Salman, serta Abu Al Qasim At-Taimi dari hadits Anas. Wallahu a’lam.

Kemudian saya menyusun kembali bait lain:

وَتَحْسِينُ خُلْق مَعَ إِعَانَة غَارِم خَفِيف يَد حَتَّى مُكَاتَب أَهْله

Memperbaiki akhlak disertai pertolongan bagi yang dililit utang.

Suka menolong hingga membantu memerdekakan budak dari majikannya.

Hadits yang menerangkan bahwa memperbaiki akhlak termasuk amalan yang menghantarkan pelakunya untuk mendapatkan naungan Allah SWT telah diriwayatkan oleh Ath-Tbabrani dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah. Setelah menelitinya, saya mendapatkan tujuh golongan yang lain, sebagaimana saya sebutkan dalam syair berikut ini:

وَزِدْ سَبْعَة : حُزْن وَمَشْيٌ لِمَسْجِدٍ وَكُرْهُ وُضُوء ثُمَّ مَطْعَم فَضْله وَآخِذ حَقّ بَاذِل ثُمَّ كَافِل وَتَاجِر صِدْق فِي الْمَقَال وَفِعْله

Tambahkan tujuh golongan; bersedih dan be,jalan menuju masjid.

Membenci dan berwudhu saat kondisi tidak nyaman kemudian memberi makan.

Mengambil hak yang diberikan kemudian penyantun anak yatim.

Pedagang yang jujur baik dalam perkataan maupun perbuatannya.

Selanjutnya saya melakukan penelitian kembali dan saya dapatkan tujuh golongan yang lain. Namun sanad riwayat-riwayatnya sangat lemah, maka aku mengatakan di bagian akhir bait:

Dan ditambahkan kepadanya tujuh perkara.

Dari kebesaran karunia Ilahi.

Kemudian saya menyebutkan semua golongan tersebut dalam kitab Al Amali, dan membahasnya tersendiri dalam kitah “Ma’rifatul Khishal Al Mushilah Ila Zhilal (mengetahui perkara-perkara yang menghantarkan kepada naungan-Nya)”.

فِي ظِلّه (di bawah naungan-Nya) Al Qadhi Iyadh mengatakan bahwa penisbatan “naungan” kepada Allah SWT adalah penisbatan kepemilikan. Padahal seharusnya ia mengatakan bahwa penisbatan tersebut bermakna “tasyrif (kemuliaan)”, agar tampak kelebihan-Nya daripada yang lain. Sebagaimana dikatakan Ka’bah adalah rumah Allah (Baitullah), padahal seluruh masjid adalah milik-Nya.

Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan naungan-Nya adalah kemuliaan dan pemeliharaan-Nya, sebagaimana dikatakan, “Si fulan berada dalam naungan sang raja”. Ini merupakan perkataan Isa bin Dinar, lalu didukung oleh Iyadh.

Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah naungan Arsy-Nya. Hal ini diindikasikan oleh hadits Salman yang disebutkan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad yang hasan, سَبْعَة يُظِلُّهُمْ اللَّه فِي ظِلِّ عَرْشِهِ (Tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah pada naungan Arsy-Nya). Lalu disebutkan hadits seperti di atas. Apabila yang dimaksud adalah naungan Arsy-Nya, maka yang menjadi konsekuensinya adalah mereka berada dalam pemeliharaan dan kemuliaan dari-Nya, tidak sebaliknya. Pandangan ini yang lebih kuat, dan inilah yang ditegaskan oleh Al Qurthubi. Pandangan ini didukung oleh keterangan yang mengaitkan hal itu dengan hari kiamat sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Al Mubarak dalam riwayatnya dari Ubaidillah bin Umar yang juga dinukil oleh Imam Bukhari dalam pembahasan tentang Al Hudud (Hukuman-hukuman).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 13-14 – Kitab Iman

Berdasarkan ini, maka tertolaklah pendapat mereka yang menyatakan, “Yang dimaksud adalah naungan Thuba atau naungan surga, karena naungan Thuba atau naungan surga hanya didapatkan setelah menetap di surga. Di samping itu, yang merasakan adalah semua yang masuk surga. Sementara konteks hadits menyatakan bahwa naungan yang dimaksud hanyalah untuk golongan tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud adalah naungan Arsy. Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits yang digolongkan Abu Sa’id sebagai hadits hasan, dari Nabi SAW, أَحَبُّ النَّاس إِلَى اللَّه يَوْمَ الْقِيَامَة وَأَقْرَبُهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَام عَادِل (Manusia yang paling disukai oleh Allah pada hari kiamat, dan yang paling dekat duduknya di antara mereka dari-Nya adalah imam yang adil).

الْإِمَام الْعَادِل (imam yang adil) Yang dimaksud dengan imam di sini adalah pemegang kekuasaan tertinggi, lalu dimasukkan dalam golongan ini semua yang memegang urusan kaum muslimin dan berlaku adil. Hal ini didukung oleh riwayat Imam Muslim dari hadits Abdullah bin Amr dari Nabi SAW, أَنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّه عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُور عَنْ يَمِين الرَّحْمَن ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمهمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وُلُّوا (Sesungguhnya orang-­orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di bagian kanan Sang Rahman. Orang-orang yang adil dalam memberi keputusan, terhadap keluarga dan kekuasaan yang mereka pegang).

Penafsiran yang baik tentang “orang yang adil” adalah mereka yang mengikuti perintah Allah dengan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa melebihkan atau mengurangi. Adapun disebutkannya “imam yang adil” adalah karena manfaatnya yang sangat luas.

وَشَابّ (Dan pemuda) Disebutkannya “pemuda” secara khusus adalah, karena masa muda merupakan usia yang sangat didominasi oleh syahwat yang sangat kuat untuk mengikuti hawa nafsu, maka sikapnya yang lebih memilih beribadah secara kontinyu merupakan bukti kuatnya takwa yang ada pada dirinya.

فِي عِبَادَة رَبّه (dalam beribadah kepada Tuhannya) Dalam riwayat Imam Ahmad dari Yahya Al Qaththan disebutkan, بِعِبَادَةِ اللَّه (untuk beribadah kepada Tuhannya). Ini juga merupakan lafazh yang diriwayatkan Imam Muslim. Namun keduanya memiliki makna yang sama. Kemudian Hammad bin Zaid memberi tambahan, حَتَّى تُوُفِّيَ عَلَى ذَلِكَ (Hingga ia meninggal dalam keadaan demikian). Lafazh tambahan ini diriwayatkan oleh Al Jauzaqi. Sementara dalam hadits Salman disebutkan, أَفْنَى شَبَابه وَنَشَاطه فِي عِبَادَة اللَّه (la menghabiskan masa muda dan semangatnya untuk beribadah kepada Tuhannya).

مُعَلَّق فِي الْمَسَاجِد (terpaut di masjid-masjid) Demikian lafazh yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Secara lahiriah lafazh ini berasal dari kata ta ‘liq (tergantung), dimana orang tersebut disamakan dengan sesuatu yang tergantung di masjid seperti lampu. Hal ini sebagai isyarat bahwa hatinya senantiasa berada di masjid meskipun fisiknya berada di luar masjid. Penjelasan ini diindikasikan oleh riwayat Al Jauzaqi, كَأَنَّمَا قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِد (Seakan-akan hatinya tergantung di masjid). Namun ada pula kemungkinan lafazh tersebut berasal dari kata Al Ilaqah yang berarti cinta yang sangat mendalam. Makna ini diindikasikan oleh riwayat Imam Ahmad, مُعَلَّق بِالْمَسَاجِدِ (Terpaut di masjid) Demikian pula dengan riwayat Salman yang berbunyi, مِنْ حُبّهَا (Karena kecintaannya).

Sementara dalam riwayat Al Hamawi dan Al Mustamli dengan lafazh, مُتَعَلِّق (terkait), yang kemudian ditambahkan oleh Salman dengan مِنْ حُبّهَا (Karena kecintaannya). Lalu Malik memberi tambahan, إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُود إِلَيْهِ (Apabila keluar darinya hingga kembali kepadanya). Sifat inilah sesungguhnya yang menjadi maksud disebutkannya hadits di atas, di bawah judul bab ini. Adapun konteksnya dengan bagian kedua judul bab -yakni keutamaan masjid ­nampaknya cukup jelas. Sedangkan konteksnya dengan bagian pertama adalah sikap senantiasa berada di masjid dan hati yang terus-menerus berada di dalamnya meski fisiknya harus keluar.

تَحَابَّا (saling mencintai) Yakni keduanya saling mencintai dengan cinta yang tulus. Disebutkan dalam riwayat Hammad bin Zaid, وَرَجُلَانِ قَالَ كُلّ مِنْهُمَا لِلْآخَرِ إِنِّي أُحِبُّك فِي اللَّه فَصَدَرَا عَلَى ذَلِكَ (Dan dua orang laki-laki. setiap salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah. “Lalu mereka membina hubungan atas hal tersebut.)

اِجْتَمَعَا عَلَى ذَلِكَ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ (mereka berkumpul dan berpisah karenanya). Dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan, اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ (Keduanya berkumpul atasnya). Ini juga merupakan lafazh riwayat Imam Muslim. Maksudnya, mereka konsisten saling mencintai dalam perkara agama dan mereka tidak memutuskan kecintaan itu hanya karena perkara dunia, baik keduanya berkumpul secara hakiki atau pun tidak hingga keduanya dipisahkan oleh kematian. Dalam kitab Al Jam’ karangan Al Humaidi disebutkan dengan lafazh, اِجْتَمَعَا عَلَى خَيْرٍ (Keduanya berkumpul di atas kebaikan). Namun lafazh ini tidak saya temukan dalam naskah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, begitu juga dalam kitab Mustakhraj. Menurut saya lafazh tersebut telah diubah.

Catatan: Sifat ini dihitung satu, padahal untuk merealisasikannya butuh pada dua orang, karena sesungguhnya kecintaan tidak terealisasi melainkan dengan dua orang. Atau karena dua orang yang saling mencintai berada dalam satu makna, maka menyebut salah seorang dari keduanya sudah mencukupi tanpa perlu menyebutkan pihak keduanya. Karena, yang dimaksud oleh hadits adalah menyebutkan golongan bukan menerangkan jumlah orang yang ada dalam golongan tersebut.

وَرَجُل طَلَبَتْهُ ذَاتُ مَنْصِب (dan seorang Zaki-Zaki yang digoda oleh yang  memiliki kedudukan) Pelaku (subjek) yang tidak disebutkan dalam kalimat ini telah dijelaskan Imam Ahmad dalam riwayatnya dari Yahya Al Qaththan, دَعَتْهُ اِمْرَأَة (Ia diajak oleh seorang wanita). Demikian pula yang tercantum dalam riwayat Karimah, serta dalam riwayat Imam Muslim yang juga dinukil oleh Imam Bukhari dalam kitab tentang Al Hudud (hukuman-hukuman) dari Ibnu Al Mubarak. Adapun yang dimaksud dengan “kedudukan” di sini adalah asal-usul serta kemuliaan. Sementara dalam riwayat Malik disebutkan dengan lafazh, دَعَتْهُ ذَات حَسَبٍ (ia diajak oleh yang memiliki hasab). Kata “hasab” digunakan untuk mengungkap kemuliaan keturunan serta kekayaan.

Dalam hadits ini wanita tersebut diberi sifat sempurna yang menambah daya tarik bagi siapa yang memilikinya. Sifat tersebut adalah Al Manshib (kedudukan) yang berkonsekuensi pada kehormatan, harta dan kecantikan, dimana sangat sedikit di antara wanita yang memiliki semua sifat tersebut.

Ibnu Mubarak memberi tambahan dalam riwayatnya, إِلَى نَفْسهَا (kepada dirinya). Sementara dalam riwayat Al Baihaqi dalam kitab tentang “Asy-Syu’ab” melalui jalur Abu Shalih dari Abu Hurairah, disebutkan dengan lafazh فَعَرَضَتْ نَفْسهَا عَلَيْهِ (la pun menyerahkan dirinya kepada laki-laki itu). Secara lahiriah bahwa wanita tersebut mengajak melakukan perbuatan zina, hal inilah yang ditegaskan oleh Al Qurthubi, dan beliau tidak menukil pendapat selain itu.

Sebagian ulama mengatakan, “Ada kemungkinan wanita itu menawarkan diri untuk dinikahi, namun laki-laki tersebut khawatir hal itu akan menyibukkan dirinya sehingga tidak dapat berkonsentrasi dalam beribadah. Atau laki-laki tersebut takut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami, karena ia sibuk beribadah sehingga tidak dapat memberi nafkah yang pantas bagi wanita itu. Akan tetapi makna pertama lebih tepat, hal itu didukung oleh penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam sabdanya, إِلَى نَفْسهَا (kepada dirinya). Apabila yang dimaksud adalah nikah, tentu akan disebutkan secara jelas tanpa menggunakan kiasan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 335 – Kitab Tayammum

Bersabar untuk tidak memenuhi ajakan wanita seperti itu merupakan tingkat kesabaran yang sempurna, karena kuatnya keinginan untuk mendapatkan yang sepertinya, yang biasanya sangat sulit diraih. Sementara di sini tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkannya, baik dengan merayu atau dengan cara-cara yang lain.

فَقَالَ إِنِّي أَخَاف اللَّه (ia berkata, “Sesungguhnya aku takut kepada Allah) Riwayat Karimah menyebutkan, رَبّ الْعَالَمِينَ (Allah Tuhan semesta alam). Secara lahiriah ia mengucapkan kalimat itu dengan lisannya, baik dengan tujuan mencegah wanita tersebut dari perbuatan zina, atau dengan maksud mengajukan alasan. Tapi ada pula kemungkinan ia mengucapkan dalam hatinya. Sehubungan dengan ini Al Qadhi Iyadh mengatakan bahwa Al Qurthubi berkata, “Sesungguhnya perkataan ini lahir dari rasa takut yang sangat terhadap Allah SWT dan kokohnya keimanan serta rasa malu.”

تَصَدَّقَ أَخْفَى (bersedekah menyembunyikan) Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, تَصَدَّقَ فَأَخْفَى (bersedekah lalu menyembunyikan). Imam Bukhari meriwayatkan dalam pembahasan tentang “Zakat” dari Musaddad dari Yahya, dengan lafazh yang serupa, تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا (ia bersedekah dengan sesuatu lalu ia menyembunyikan sedekahnya itu). Imam Malik juga meriwayatkan yang serupa dalam kitab Al Muwaththa’.

Adapun maksud kata sedekah dijelaskan dalam bentuk nakirah (kata benda indefinit) adalah untuk memperluas cakupannya, sehingga mencakup sedekah baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Secara lahiriah mencakup pula sedekah sunah maupun wajib (zakat). Akan tetapi Imam An-Nawawi menukil dari para ulama, bahwa menampakkan sedekah wajib lebih utama daripada menyembunyikannya.

شِمَالُهُ مَا تُنْفِق يَمِينُهُ (tangan kirinya apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya) Demikian yang tercantum dalam kebanyakan riwayat hadits ini dalam riwayat Imam Bukhari dan selainnya.

Sementara  dalam riwayat Imam Muslim disebutkan dengan lafazh terbalik, حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِق شِمَالُهُ (Hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya). Ini merupakan salah satu jenis ilmu hadits yang diabaikan oleh Ibnu Shalah, meski dia menyebutkan satu sub bah tentang hadits-hadits maqlub (terbalik), namun itu hanya dibatasinya pada lingkup sanad. Kemudian hal ini disitir oleh Syaikh kami dalam kitab Mahasinul Ishthilah dengan memberi contoh hadits, إِنَّ اِبْن أُمّ مَكْتُوم يُؤَذِّن بِلَيْلٍ (Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adzan di waktu malam), dimana hadits ini telah dibahas. Syaikh kami berkata, “Sepantasnya jenis ini dinamakan Al Ma’kus (yang terbaik).”

Akan tetapi yang lebih tepat apabila dinamakan Al Maqlub (terbalik). Sehingga terkadang terjadi pada matan (materi hadits) dan terkadang terjadi pada sanad (silsilah periwayatan hadits), sebagaimana yang mereka katakan sehubungan dengan masalah tadrij (menyisipkan perkataan dalam hadits yang bukan darinya) tanpa ada perbedaan sama sekali. Di samping itu, sebagian ulama telah menamakannya pula dengan Al Maqlub. Al Qadhi Iyadh berkata, “Demikianlah yang terdapat pada semua naskah yang sampai kepada kami dari Shahih Muslim secara maqlub (terbalik), namun yang benar adalah versi pertama.”

Lalu dia memberi alasan bahwa Sunnah yang dikenal dalam hal sedekah adalah memberikannya dengan tangan kanan. Disamping itu, Imam Bukhari memberi judul hadits ini dalam pembahasan tentang zakat dengan judul bah “Bersedekah dengan Tangan Kanan”.

Kemungkinan kesalahan ini berasal dari para perawi setelah Imam Muslim, berdasarkan perkataannya pada riwayat Malik yang disebutkan setelah riwayat Ubaidillah bin Umar, dimana dia mengatakan bahwa riwayat Malik sama seperti hadits Ubaidillah. Apabila diantara keduanya terdapat perbedaan tentu dia akan menjelaskan, sebagaimana dilakukan sehubungan dengan tambahan yang terdapat pada perkataannya, وَرَجُل قَلْبه مُعَلَّق بِالْمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُودَ إِلَيْهِ (Dan seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, apabila keluar darinya hingga kembali kepadanya).

Akan tetapi sebenarnya kesalahan yang dimaksud tidak berasal dari para perawi setelah Imam Muslim dan tidak pula berasal dari Imam Muslim itu sendiri, bahkan kesalahan tersebut berasal dari gurunya Imam Muslim atau berasal dari guru-gurunya Imam Muslim, yakni Yahya bin Al Qaththan. Karena, Imam Muslim telah meriwayatkan hadits itu melalui jalur Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair, keduanya dari Yahya. Dari konteksnya dapat dipahami bahwa lafazh yang beliau sebutkan adalah lafazh yang dinukil melalui jalur Zuhair. Begitu juga yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya dari Zuhair. Al Jauzaqi menyebutkan dalam kitabnya Al Mustakhraj dari jalur Abu Hamid bin Asy-Syarqi dari Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam, dari Yahya Al Qaththan dengan lafazh seperti itu, seraya menyebutkan, “Aku mendengar Abu Hamid Asy­Syarqi berkata bahwa Yahya Al Qaththan berkata, ‘Menurut kami dalam hal ini terdapat kekeliruan, dimana seharusnya adalah, (Hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kanannya)’.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, menetapkan Yahya sebagai sumber kekeliruan di tempat ini adalah kurang tepat, karena Imam Ahmad telah meriwayatkan darinya menurut versi yang benar. Demikian pula Imam Bukhari menukil –ditempat ini- dari Muhammad bin Basysyar dan dalam pembahasan tentang zakat dari Musaddad. Serupa dengan itu diriwayatkan juga oleh Al Ismaili melalui jalur Ya’qub Ad­Dauraqi serta Al Hafsh bin Umar semuanya dari Yahya. Sepertinya Abu Hamid ketika melihat Abdurrahman menukil riwayat yang sama dengan riwayat Zuhair, maka semakin kuat baginya bahwa kesalahan berasal dari Yahya. Kemungkinan Yahya melakukan kekeliruan saat menceritakan hadits kepada kedua orang ini. Ini memang tidak dapat dipungkiri, namun tidak tertutup kemungkinan jika keduanya melakukan kesalahan dalam menukil riwayat dari Yahya.

Para ulama muta’akhirin (generasi yang datang kemudian) memaksakan diri dalam menjelaskan riwayat yang terbalik ini, namun sikap demikian tidak baik karena sumber hadits hanya satu dan tidak ada perbedaan lafazh yang dinukil dari Ubaidillah bin Umar (guru Yahya dalam riwayat ini). Begitu pula tidak ada perbedaan yang dinukil dari guru Ubaidillah, yakni Khubaib. Serta tidak ada perbedaan lafazh yang dinukil dari Malik sebagai sahabat Ubaidillah dalam menukil riwayat ini.

Adapun alasan yang dikemukakan oleh Al Qadhi Iyadh untuk menyatakan bahwa kesalahan dalam riwayat ini bersumber dari perawi setelah Imam Muslim, hanya berdasarkan perkataan Imam Muslim yang menyatakan bahwa riwayat Malik sama seperti riwayat Ubaidillah. Ini sesungguhnya telah dibalik oleh selain beliau, dimana mereka justru menggunakannya sebagai dasar untuk mengkritik Imam Muslim, karena lafazh riwayat kedua perawi tersebut tidaklah sama Akan tetapi, menurut saya, perkataan Imam Muslim bahwa riwayat keduanya sama bukan berarti sama persis dilihat dari semua segi, bahkan kesamaan yang dimaksud hanya pada sebagian besar apabila keduanya memiliki makna yang sama. Sementara makna yang dimaksudkan di tempat ini adalah menyembunyikan sedekah.

Kami tidak menemukan hadits ini dinukil oleh sahabat dalam semua jalur periwayatannya kecuali dari Abu Hurairah, selain yang tercantum dalam riwayat Malik yang mengandung keraguan; apakah riwayat tersebut berasal dari Abu Hurairah atau dari Abu Sa’id, seperti kami sebutkan sebelumnya. Lalu kami tidak menemukan riwayat ini dinukil dari Abu Hurairah kecuali melalui jalur Hafsh, dan tidak pula dari Hafsh kecuali melalui Khubaib. Hanya saja Al Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Asy-Syu ‘ab melalui jalur Suhail bin Abu Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Adapun yang menerima riwayat ini dari Suhail adalah Abdullah bin Amir Al Aslami sebagai perawi lemah namun tidak dianggap matruk (ditinggalkan), dan haditsnya digolongkan hasan pada taraf mutaba’at (hadits pendukung).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 98 – Kitab Ilmu

Dalam hal ini dia menukil pula lafazh (bersedekah dengan tangan kanannya). Demikian pula telah dinukil oleh Sa’id bin Manshur dari hadits Salman Al Farisi dengan sanad hasan, namun silsilah periwayatannya hanya sampai kepada Salman. Akan tetapi ia dapat dikategorikan sebagai hadits marfu (langsung dari Nabi SAW).

Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadits Anas dengan sanad hasan dari Nabi SAW, إِنَّ الْمَلَائِكَة قَالَتْ : يَا رَبِّ هَلْ مِنْ خَلْقك شَيْء أَشَدّ مِنْ الْجِبَال ؟ قَالَ : نَعَمْ الْحَدِيد . قَالَتْ : فَهَلْ أَشَدّ مِنْ الْحَدِيد ؟ قَالَ : نَعَمْ النَّار . قَالَتْ : فَهَلْ أَشَدّ مِنْ النَّار ؟ قَالَ : نَعَمْ الْمَاء . قَالَتْ : فَهَلْ أَشَدّ مِنْ الْمَاء ؟ قَالَ : نَعَمْ الرِّيح . قَالَتْ : فَهَلْ أَشَدّ مِنْ الرِّيح ؟ قَالَ . نَعَمْ اِبْن آدَم يَتَصَدَّق بِيَمِينِهِ فَيُخْفِيهَا عَنْ شِمَاله (Sesungguhnya malaikat berkata, “Ya Rabb, apakah ada di antara ciptaan-Mu sesuatu yang lebih hebat dari pada gunung?” Allah SWT berfirman, “Benar, yaitu besi. ” Malaikat berkata, “Adakah yang lebih hebat dari pada besi?” Allah SWT berfirman, “Benar, yaitu api. “Malaikat berkata, “Adakah yang lebih hebat dari pada api?” Allah SWT berfirman, “Benar, yaitu air.” Malaikat berkata, “Adakah yang lebih hebat dari pada air?” Allah SWT berfirman, “Benar, yaitu angin.” Malaikat berkata, “Adakah yang lebih hebat dari pada angin?” Allah SWT berfirman, “Benar, yaitu anak cucu Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya lalu disembunyikannya dari tangan kirinya).

Maksud hadits ini adalah memberi gambaran yang hebat dalam merahasiakan sedekah, dimana tangan kirinya meskipun dekat dengan tangan kanannya serta tidak pernah berpisah -seandainya tangan kiri diserupakan sebagai manusia- namun ia tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh tangan kanan karena sangat rahasianya. Berdasarkan pengertian ini, maka hadits di atas berbentuk majaz tasybih (majaz penyerupaan). Hal ini didukung oleh riwayat Hammad bin Zaid yang dinukil oleh Al Jauzaqi, تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ كَأَنَّمَا أَخْفَى يَمِينه مِنْ شِمَاله (la bersedekah dengan suatu sedekah seakan-akan tangan kanannya menyembunyikan dari tangan kirinya). Namun ada pula kemungkinan berbentuk majaz hadzf (kata kiasan dengan menghapus sebagian kata dari kalimat), seharusnya adalah “hingga tidak diketahui oleh malaikat di bagian kirinya”.

Untuk itu orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “kirinya” adalah dirinya sendiri, adalah anggapan yang salah. Hal ini menurut gaya bahasa adalah menyebutkan sebagian untuk keseluruhan. Karena bila demikian, maka akan terjadi kerancuan, dimana dirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh dirinya sendiri.

Adapula yang mengatakan hadits tersebut berbentuk majaz hadzf, dan yang dimaksud dengan kirinya adalah orang-orang yang berada di sebelah kirinya.

Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang itu tidak riya’ (pamer) dalam bersedekah, maka tidak ditulis oleh malaikat bagian kiri. Al Qurthubi meriwayatkan dari sebagian gurunya bahwa makna hadits tersebut adalah seseorang bersedekah kepada yang lemah, namun sedekah ini diwujudkan dalam bentuk pembelian, dengan maksud melariskan dagangan orang itu atau menaikkan harganya. Akan tetapi pernyataan ini kurang tepat apabila dikatakan bahwa yang demikian merupakan maksud hadits tersebut secara khusus. Adapun bila dikatakan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk bersedekah secara sembunyi-sembunyi, maka ini dapat diterima.

ذَكَرَ اللَّه (mengingat Allah) Apabila kata tersebut berasal dari kata tadzakkur maka maknanya adalah mengingat dengan hati. Sedangkan apabila berasal dari kata dzikir maka maknanya adalah menyebut dengan lisannya.

خَالِيًا (di kesepian) Berasal dari kata khuluw الْخُلُوّ yang berarti kosong atau sepi, karena saat itu ia jauh dari sifat riya’ (pamer). Maksudnya, adalah sepi dari berpaling kepada selain Allah, meskipun berada di tengah khalayak ramai. Hal ini didukung oleh riwayat Al Baihaqi, ذُكِرَ اللَّهُ بَيْنَ يَدَيْهِ (Menyebut Allah di hadapan-Nya). Sedangkan pengertian pertama didukung oleh riwayat Ibnu Al Mubarak dan Hammad bin Zaid, ذَكَرَ اللَّه فِي خَلَاء (la mengingat Allah di tempat sepi) dan inilah yang lebih tepat.

فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ (maka air matanya bercucuran) Al Qurthubi berkata, “Menetesnya air mata sesuai dengan keadaan orang yang berdzikir serta sejauh mana persolaan disingkap untuknya. Pada saat mengingat sifat-sifat keagungan-Nya, maka tangisan saat itu karena takut kepada Allah; dan pada saat mengingat sifat-sifat keindahan, maka tangisan saat itu karena rindu kepada-Nya.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa pada sebagian riwayat keadaan pertama telah disebutkan secara spesifik. Dalam riwayat Hammad bin Zaid yang dikutip oleh Al Jauzaqi, (Maka air matanya menetes karena takut kepada Allah). Al Baihaqi juga menyebutkan riwayat yang sama, didukung pula oleh riwayat Al Hakim dari hadits Anas dari Nabi SAW, مَنْ ذَكَرَ اللَّه فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ مِنْ خَشْيَة اللَّه حَتَّى يُصِيبَ الْأَرْض مِنْ دُمُوعه لَمْ يُعَذَّب يَوْمَ الْقِيَامَة (Barangsiapa yang berdzikir kepada Allah lalu air matanya menetes karena takut kepada Allah hingga tanah basah oleh air matanya, maka ia tidak akan disiksa pada hari kiamat).

Catatan Penting: Pertama, penyebutan kata “laki-laki” pada hadits ini tidak berarti hanya berlaku bagi laki-laki, bahkan termasuk juga kaum wanita. Kecuali apabila yang dimaksud dengan imam yang adil adalah kekuasaan tertinggi, maka kaum wanita tidak termasuk di dalamnya. Adapun jika yang dimaksud tidak demikian, maka wanita masuk pula dalam cakupannya, seperti apabila wanita tersebut memiliki tanggungan lalu ia bersikap adil. Demikian pula kaum wanita tidak masuk dalam cakupan golongan yang melazimi masjid, karena shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada di masjid. Sedangkan selain itu, maka kaum wanita termasuk dalam cakupan kaum laki-Iaki. Hingga pada golongan seorang laki-laki yang digoda oleh wanita, sesungguhnya dapat pula dibayangkan dialami oleh wanita, seperti apabila ia diajak berbuat zina oleh seorang raja yang tampan, lalu ia menolak karena takut kepada Allah, padahal ia butuh pada iming-­iming dari sang raja. Atau seorang pemuda tampan yang dibujuk oleh seorang raja untuk menikahi putrinya, namun putrinya itu khawatir bila terjadi diantara keduanya perbuatan yang tidak layak, maka ia pun menolak padahal ia butuh kepada pemuda tersebut.

Kedua, saya telah menjelaskan hadits di atas dalam bab ini dengan panjang lebar, meskipun menyalahi apa yang telah saya syaratkan untuk menjelaskan setiap hadits pada tempatnya yang sesuai, karena tempat yang paling sesuai untuk hadits ini adalah pembahasan tentang “Ar-Riqaq”. Imam Bukhari telah menyebutkannya pula di bab itu secara ringkas. Sedangkan pada pembahasan tentang “Zakat” dan “Hudud”, beliau menukil kembali secara lengkap.

M Resky S