Hadits Shahih Al-Bukhari No. 623 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 623 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apabila Qamat Untuk Shalat Telah Dilakukan Maka Tidak Ada Shalat Kecuali Shalat Fardbu” Hadis ini menceritakan pertanyaan Rasulullah saw kepada seorang lelaki, tentang apakah shalat Shubuh empat rakaat?  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 207-214.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ ابْنِ بُحَيْنَةَ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَالَ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعْدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ حَفْصَ بْنَ عَاصِمٍ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ مَالِكُ ابْنُ بُحَيْنَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا وَقَدْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاثَ بِهِ النَّاسُ وَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ أَرْبَعًا الصُّبْحَ أَرْبَعًا تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَمُعَاذٌ عَنْ شُعْبَةَ فِي مَالِكٍ وَقَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ عَنْ سَعْدٍ عَنْ حَفْصٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ وَقَالَ حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا سَعْدٌ عَنْ حَفْصٍ عَنْ مَالِكٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa’d] dari [Bapaknya] dari [Hafsh bin ‘Ashim] dari [‘Abdullah bin Malik Ibnu Buhainah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Rasulullah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [‘Abdurrahman] -yakni Ibnu Bisyr- berkata, telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sa’d bin Ibrahim] berkata, aku mendengar [Hafsh bin ‘Ashim] berkata, aku mendengar seorang laki-laki dari Al Azdi yang dikenal dengan [Malik Ibnu Buhainah] berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat dua rakaat padahal iqamah telah dikumandangkan. Setelah selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu shalat Shubuh empat rakaat? Apakah kamu shalat Shubuh empat rakaat?” Hadits ini dikuatkan oleh [Ghundar] dan [Mu’adz] dari [Syu’bah] dalam riwayat [Malik]. Dan [Ibnu Ishaq] berkata dari [Sa’d] dari [Hafsh] dari [‘Abdullah bin Buhainah]. Dan [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa’d] dari [Hafsh] dari [Malik].”

Keterangan Hadis: Judul bah ini merupakan lafazh hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, para penulis kitab Sunan,[1] Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dari riwayat Amr bin Dinar, dari Atha’ bin Yasar, dari Abu Hurairah. Namun terjadi perbedaan mengenai Amr bin Dinar sehubungan dengan persoalan; apakah ia menisbatkan hadits tersebut langsung kepada Rasulullah SAW atau hanya sampai pada Abu Hurairah (mauquf). Sebagian mengatakan bahwa inilah yang menjadi sebab sehingga Imam Bukhari tidak menukil hadits itu. Karena hukum yang terdapat dalam hadits tersebut shahih, maka beliau menyebutkannya sebagai judul bab lalu disebutkan di bawahnya hadits yang dapat menggantikan posisinya

Akan tetapi cakupan hadits yang disebutkan sebagai judul bah lebih luas daripada hadits yang disebutkan di bah ini, karena hadits tersebut mencakup semua shalat fardhu, sementara hadits di bah ini hanya mencakup shalat Subuh. Ini dilihat dari segi lafazh, adapun dari segi makna, maka hukum semua shalat adalah sama. Imam Ahmad meriwayatkan melalui jalur lain dengan lafazh, (Tidak ada shalat kecuali shalat yang karena qamat dilakukan).

(apabila qamat telah dilakukan) Yakni telah dimulai. Hal itu telah ditegaskan oleh Muhammad bin Jahadah dari Amr bin Dinar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan lafazh, “Apabila muadzdzin mulai melakukan qamat”.

(Tidak ada shalat) Yakni shalat yang sah atau shalat yang sempurna Penafsiran yang pertama nampaknya lebih tepat, karena lebih dekat pada penafian hakikat shalat. Akan tetapi oleh karena Nabi SAW tidak menghentikan shalat laki-laki itu namun mencukupkan dengan mengingkarinya, maka hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah penafian kesempurnaan. Ada pula kemungkinan penafian di sini bermakna larangan, yakni janganlah kalian shalat pada saat tersebut. Kemungkinan ini didukung oleh riwayat Imam Bukhari dalam kitabnya At-Tarikh serta Al Bazzar dan selain keduanya dari Muhammad bin Ammar, dari Syuraik bin Abi Namr, dari Anas, dari Nabi SAW sama seperti hadits di bab ini. Disebutkan pula, “Beliau melarang untuk shalat apabila qamat telah dilakukan.” Lafazh dengan bentuk larangan ini disebutkan pula dalam riwayat Imam Ahmad melalui jalur lain dari Ibnu Buhainah sehubungan dengan kisah ini, beliau bersabda, “Janganlah kalian menjadikan shalat ini seperti shalat Zhuhur, dan jadikanlah antara keduanya pemisah.” Larangan di sini berindikasi tanzih (bukan haram), berdasarkan keterangan terdahulu bahwa Nabi SAW tidak menghentikan shalat laki-laki tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 175-176 – Kitab Wudhu

(Kecuali shalat fardhu) Di sini terdapat larangan untuk melakukan shalat sunah setelah qamat mulai dilakukan, baik shalat sunah Rawatib maupun shalat sunah lainnya Muslim bin Khalid menambahkan dari Amr bin Dinar sehubungan dengan hadits ini, “Dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, tidak juga shalat (sunah) dua rakaat fajar?’ Beliau bersabda, ‘Tidak pula shalat dua rakaat fajar ‘.” Riwayat ini dinukil oleh Ibnu Adi saat menyebutkan biografi Yahya bin Nashr bin Al Hajib dengan sanad hasan.

Shalat fardhu dalam hadits ini mencakup shalat fardhu yang akan dilakukan pada waktunya maupun shalat fardhu yang telah luput waktunya (qadha’). Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah shalat fardhu yang akau dilakukau pada waktunya. Hal itu telah ditegaskan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thahawi dari jalur lain, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan lafazh, (Apabila qamat untuk shalat telah dilakukan, maka tidak ada shalat kecuali yang karenanya qamat dilakukan).

مَرَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ (Nabi SAW melewati seorang laki-­laki) Imam Bukhari tidak menyebutkan lafazh riwayat Ibrahim bin Sa’ad, namun beliau langsung berpindah ke riwayat Syu’bah. Sikap beliau ini memberi asumsi bahwa lafazh keduanya adalah sama, padahal kenyataannya tidak demikian. Riwayat Ibrahim bin Sa’ad telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan sanad seperti di atas dengan lafazh, “Beliau SAW melewati seorang laki-laki yang shalat sementara qamat untuk shalat Subuh telah dilakukan.” Maka beliau SAW membicarakan sesuatu dengan orang itu yang kami tidak tahu apa itu (yang dibicarakan). Ketika selesai shalat, maka kami pun mengelilingi laki-laki tersebut seraya berkata, “Apakah yang disabdakan oleh Rasulullah SAW?” Laki-laki itu berkata, “Beliau bersabda kepadaku, ‘Hampir-hampir salah seorang di antara kamu melakukan shalat Subuh empat rakaat’.”

Kalimat hadits ini ada perbedaan dengan lafazh hadits yang diriwayatkan Syu’bah. Di sini dinyatakan bahwa Nabi SAW berbicara dengan laki-laki itu saat ia sedang shalat. Sementara riwayat Syu’bah mengindikasikan bahwa Nabi SAW berbicara dengan laki-laki itu setelah selesai shalat. Namun kedua versi ini mungkin dipadukan dengan mengatakan bahwa Nabi SAW pertama berbicara dengan laki-­laki itu secara sirr (perlahan). Oleh sebab itu, para sahabat harus bertanya kepada laki-laki yang dimaksud. Kemudian beliau SAW berbicara untuk kedua kalinya setelah selesai shalat dengan suara keras sehingga didengar oleh semuanya. Adapun faidah Nabi SAW mengulanginya adalah untuk menekankan pengingkaran beliau terhadap apa yang dilakukan oleh laki-laki itu.

سَمِعْت رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ (aku mendengar seorang laki-laki dari Azd) Dalam riwayat AI Ashili disebutkan, مِنْ الْأَسْدِ (Dari Asad), dan inilah yang benar dalam tinjauan bahasa.

يُقَال لَهُ مَالِك بْن بُحَيْنَةَ (ia dipanggil Malik Ibnu Buhainah) Demikian yang dikatakan oleh Syu’bah sehubungan dengan sahabat tersebut. Begitu juga dengan Abu Awanah dan Hammad bin Salamah. Sementara para pakar hadits seperti Yahya bin Ma’in, Ahmad, Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Al Ismaili, Ibnu Asy-Syarafi, Ad ­Daruquthni, Abu Mas’ud dan yang lainnya memvonis mereka telah melakukan kekeliruan pada dua tempat:

Pertama, sesungguhnya Buhainah adalah ibunya Abdullah, bukan ibunya Malik.

Kedua, Sesungguhnya yang menjadi sahabat dan yang menukil riwayat tersebut adalah Abdullah bukan Malik, yaitu Abdullah bin Malik bin Al Qisyb. Adapun Al Qisyb adalah gelar, sedangkan namanya adalah Jundub bin Nadhlah bin Abdullah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 105-107 – Kitab Ilmu

Ibnu Sa’ad berkata, “Malik bin Qisyb datang ke Makkah-yakni pada masa jahiliyah- lalu bersekutu dengan Bani Muthalib bin Abdi Manaf. Lalu ia menikahi Buhainah binti AI Harits bin AI Muthalib yang bernama Abdah, dan Buhainah adalah gelarnya. Buhainah hidup hingga Islam datang, maka ia pun masuk Islam serta menjadi seorang sahabat wanita. Adapun anaknya yang bernama Abdullah telah masuk Islam sejak awal. Tidak ada seorang pun yang memasukkan Malik dalam golongan sahabat, kecuali sebagian mereka yang mendasarinya dengan pandangan di atas tanpa mampu mendalami persoalan. Demikian pula Ad-Dawudi menyatakan keheranannya atas sikap pensyarah Shahih Bukhari yang mempermasalahkan sanad hadits ini. Ad-Dawudi berkata, “Perbedaan ini tidaklah berpengaruh, karena mana saja di antara kedua orang itu (Abdullah dan Malik) yang menukil hadits ini, mereka sama-sama sahabat.

Ibnu Abdul Barr menukil perbedaan pendapat mengenai Buhainah; apakah ia ibunya Abdullah atau ibunya Malik? Yang benar Buhainah adalah ibunya Abdullah seperti yang telah dijelaskan. Oleh sebab itu, ditulis dengan Ibnu Buhainah (yakni ditambah alif pada kata bin). Kedudukannya dari segi tata bahasa sama dengan Abdullah, sebagaimana penulisan nama Abdullah bin Ubay ibnu Salul dan Muhammad bin Ali ibnu Al Hanafiyah.

رَأَى رَجُلًا (melihat seorang laki-laki) Dia adalah Abdullah, perawi hadits ini, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad melalui jalur Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari Abdullah, bahwasanya Nabi SAW melewatinya dan ia sedang melakukan shalat. Dalam riwayat Imam Ahmad yang lain disebutkan, “Beliau SAW keluar sedangkan Ibnu Al Qisyb sedang shalat.” Sementara pada sebagian perawi di tempat ini tercantum, “Ibnu Abi Qisyb”. Tapi ini merupakan kesalahan.

Kisah serupa dialami Ibnu Abbas, dimana dia berkata, “Aku shalat sementara muadzdzin mulai qamat. Maka Nabi SAW menarikku dan bersabda, ‘Apakah engkau akan shalat Subuh empat rakaat?”‘ Riwayat ini dikutip oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Bazzar, Al Hakim dan selain mereka. Dengan demikian, kemungkinan peristiwa tersebut terjadi lebih dari sekali.

لَاثَ بِهِ النَّاس (manusia mengelilinginya) Secara lahiriah yang dikelilingi adalah Nabi SAW. Akan tetapi lafazh yang dinukil melalui jalur periwayatan Thrahim bin Sa’ad yang telah disebutkan menyatakan bahwa yang dikelilingi adalah laki-laki yang shalat tersebut.

آلصُّبْحَ أَرْبَعًا (apakah shalat Subuh empat rakaat) Pertanyaan ini berkonotasi pengingkaran, dan beliau mengulangi ucapannya untuk mempertegas pengingkaran.

Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai hikmah pengingkaran ini. Al Qadhi Iyadh dan yang lainnya mengatakan bahwa pengingkaran tersebut untuk memberi pelajaran kepada manusia agar jangan sampai setelah zaman berlalu mereka mengira bahwa hal itu wajib hukumnya. Pandangan ini didukung oleh riwayat Ibrahim bin Sa’ad, يُوشِك أَحَدُكُمْ (Hampir-hampir salah seorang di antara kamu). Berdasarkan hal ini, jika ada jaminan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi, maka perbuatan itu tidak dianggap makruh. Akan tetapi pandangan ini tidak dapat diterima berdasarkan makna umum hadits yang dijadikan judul bab. Ulama lain mengatakan bahwa hikmah yang dimaksudkan adalah agar jangan sampai terjadi kesamaran antara shalat fardhu dan shalat sunah. Sementara An­Nawawi berpendapat bahwa hikmahnya adalah agar seseorang mempersiapkan diri sepenuhnya untuk melakukan shalat fardhu dari awal, lalu ia langsung melaksanakannya setelah imam masuk dalam shalat. Di samping itu, memelihara kesempurnaan pelaksanaan shalat fardhu adalah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan shalat­-shalat sunah. Demikian pernyataan An-Nawawi.

Pandangan ini selaras dengan mereka yang beranggapan adanya syariat mengganti shalat sunah, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama Dari sini, maka bagi siapa yang tidak berpendapat demikian akan berkata, “Apabila seseorang mengetahui bahwa ia masih sempat mendapatkan rakaat pertama bersama imam, maka ia diperbolehkan melakukan shalat (sunah).” Sebagian mereka berkata, “Apabila shalat sunah yang sedang dilakukan sudah memasuki rakaat terakhir, maka tidak makruh baginya menyibukkan diri dengan shalat sunah, dengan syarat tidak terjadi kesamaran.”

Pendapat pertama dikemukakan oleh golongan Maliki, sementara pendapat kedua dikemukakan oleh golongan Hanafi. Seakan-akan ketika mereka melihat adanya kontradiksi antara anjuran untuk mendapatkan shalat sunah dengan larangan untuk melakukannya pada saat tersebut, maka mereka pun hendak mengompromikan keduanya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 391-392 – Kitab Shalat

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa sebab pengingkaran tersebut adalah tidak adanya pemisahan antara shalat fardhu dan shalat sunah, sehingga bisa saja terjadi kesamaran antara keduanya. Pandangan ini menjadi kecenderungan Ath-Thahawi, dan dia mendukungnya dengan sejumlah hadits yang memerintahkan hal tersebut. Sebagai konsekuensinya apabila shalat itu dilakukan di pojok masjid, maka tidak dianggap makruh. Tapi ini tidak sesuai dengan keterangan terdahulu, sebab apabila maksudnya sekedar memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunah, maka tidak akan diingkari dimana sudah pasti Ibnu Buhainah terlebih dahulu menyelesaikan shalat sunnahnya dengan memberi salam, kemudian memasuki shalat Subuh.

Hal ini diindikasikan pula oleh hadits Qais bin Amr yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya, (Bahwasanya ia shalat dua rakaat Fajar setelah selesai melakukan shalat Subuh). Oleh karena Nabi SAW tidak mengingkari perbuatannya -saat dilaporkan kepada beliau SAW- yang mengganti shalat sunah Fajar setelah shalat fardhu Subuh, dimana ia melakukannya tanpa terpisah, maka hal ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap Ibnu Buhainah adalah karena perbuatannya yang melakukan shalat sunah saat shalat fardhu sedang ditegakkan. ini selaras dengan hadits yang disebutkan pada judul bab.

Sementara itu Ibnu Umar memahami bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi mereka yang berada di masjid, tidak bagi mereka yang berada di luar masjid. Oleh sebab itu, telah dinukil melalui riwayat yang shahih bahwa beliau melempari orang-orang yang melakukan shalat sunah di masjid setelah qamat dilakukan dengan kerikil. Telah dinukil pula melalui riwayat yang shahih bahwa beliau sedang berjalan menuju masjid, lalu beliau mendengar qamat, maka beliau shalat dua rakaat sunah Fajar di rumah Hafshah. Kemudian beliau masuk masjid dan shalat bersama imam.

Ibnu Abdul Barr dan ulama lainnya berkata, “Yang dijadikan pedoman (hujjah) saat terjadi perbedaan pendapat adalah Sunnah. Barangsiapa yang berpegang dengan Sunnah sungguh ia telah beruntung. Untuk itu meninggalkan shalat sunah saat qamat, dan melaksanakannya sesudah shalat fardhu lebih dekat kepada mengikuti Sunnah. Hal ini diperkuat dari segi makna, dimana perkataannya, ‘Hayya alash-shalah (marilah menuju shalat)’, yakni shalat yang karenanya qamat dilakukan. Maka, manusia yang paling tepat dalam memenuhi ajakan itu adalah mereka yang tidak menyibukkan diri dengan urusan lain.”

Makna umum yang terkandung dalam sabda Nabi SAW “Tidak ada shalat kecuali shalat fardhu” telah dijadikan sebagai dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa shalat sunah dihentikan saat mendengar qamat untuk shalat fardhu. Ini merupakan pendapat Abu Hamid dan selainnya dari kalangan ulama madzhab Syafi’i. Namun ulama yang lain mengkhususkan larangan ini bagi mereka yang memulai shalat sunah saat qamat sedang dilakukan, sebagai pengamalan kandungan firman Allah SWT dalam surah Muhammad ayat 33 yang berbunyi, وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ (Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kamu).

Dalam hal ini dibedakan hukum orang yang khawatir akan ketinggalan jamaah shalat fardhu, dimana dalam kondisi seperti ini ia harus menghentikan shalat sunnahnya. Namun apabila tidak ada kekhawatiran dalam hal ini, maka ia boleh melanjutkan shalat sunnahnya.

(yang karenanya qamat dilakukan) Kalimat ini telah dijadikan dalil tidak bolehnya seseorang untuk melakukan shalat sunah maupun fardhu dengan bermakmum pada imam yang melakukan shalat fardhu yang lain, seperti melakukan shalat Zhuhur dengan mengikuti imam yang melakukan shalat Ashar. Namun seseorang diperbolehkan mengikuti imam yang sedang shalat fardhu, meskipun ia telah melakukan shalat tersebut sebelumnya.


[1] Yang dimaksud dengan para penulis kitab Sunan adalah; Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Maj,ah dan An-Nasa’i -penerj.

M Resky S