Hadits Shahih Al-Bukhari No. 624 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 624 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Batasan Orang yang Sakit Untuk Menghadiri Shalat Jamaah” Hadis ini menceritakan masa-masa sakit Rasulullah saw dan perintah nya agar Abu Bakar menjadi Imam bagi kaum Muslimin. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 214-227.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَذَكَرْنَا الْمُوَاظَبَةَ عَلَى الصَّلَاةِ وَالتَّعْظِيمَ لَهَا قَالَتْ لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأُذِّنَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ وَأَعَادَ فَأَعَادُوا لَهُ فَأَعَادَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ إِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ فَصَلَّى فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنْ الْوَجَعِ فَأَرَادَ أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَتَأَخَّرَ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ ثُمَّ أُتِيَ بِهِ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ قِيلَ لِلْأَعْمَشِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ بِرَأْسِهِ نَعَمْ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ بَعْضَهُ وَزَادَ أَبُو مُعَاوِيَةَ جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي قَائِمًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] berkata, “Kami pernah bersama [‘Aisyah] ketika kami menceritakan tentang masalah menekuni shalat berjama’ah dan mengutamakannya. Maka Aisyah pun berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit yang membawa pada ajalnya, waktu shalat tiba dan dikumandangkanlah adzan. Beliau lalu bersabda (kepada para isterinya): “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat bersama orang-orang.” Lalu dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abu Bakr adalah orang yang lemah dan mudah menangis (saat membaca Al Qur’an). Dia tidak akan mampu menggantikan posisi Tuan untuk memimpin orang-orang shalat.” Beliau kembali mengulangi ucapannya, dan mereka juga memberi jawaban yang sama. Hal itu terus berulang hingga tiga kali, akhirnya beliau pun bersabda: “Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf! Perintahkanlah Abu Bakr agar memimpin shalat.” Maka keluarlah Abu Bakr memimpin shalat jama’ah. Beliau kemudian merasa agak segar badannya, sehingga beliau keluar ke masjid dengan diapit oleh dua orang, seolah aku kedua kaki beliau menyentuh tanah karena sakit. Melihat kehadiran beliau, Abu Bakar berniat untuk mundur namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegahnya dengan isyarat agar ia tetap pada posisinya. Kemudian beliau didudukkan di sisi Abu Bakar.” Dikatakan kepada Al A’masy, “Apakah beliau shalat kemudian Abu Bakar shalat mengikuti shalatnya beliau, dan orang-orang shalat dengan mengikuti shalatnya Abu Bakar?” Lalu Al A’masy menjawab ‘Ya’ dengan anggukkan kepalanya.” [Abu Daud] juga meriwayatkannya dari [Syu’bah] dari [Al A’masy] sebagiannya, dan [Abu Mu’awiyah] menambahkan, “Beliau shalat dengan duduk di sebelah kiri Abu Bakar, sementara Abu Bakr shalat dengan berdiri.”

Keterangan Hadis: (Bab batasan orang yang sakit untuk menghadiri shalat jamaah) Ibnu At-Tin berkata mengikuti Ibnu Baththal, “Makna kata ‘hadd’ di sini adalah ‘hiddah ‘yang berarti kekuatan atau semangat.” Kata ‘hadd” bermakna “hiddah” telah dinukil oleh Al Kisa’i. Hal yang serupa adalah perkataan Umar tentang Abu Bakar, “Aku melihat darinya sebagian daripada hadd”, yakni kekuatan atau semangat. Adapun yang dimaksud di sini adalah motivasi untuk menghadiri shalat jamaah.

Ibnu At-Tin berkata, “Boleh juga dikatakan dengan lafazh ‘jidd‘ (mengganti huruf ha‘ dengan jim) yang berarti bersungguh-sungguh dalam suatu urusan. Namun saya tidak mendengar seorang pun yang menukil riwayat tersebut dengan lafazh jidd.” Demikian pernyataan Ibnu At-Tin. Tetapi Ibnu Qurqul telah menukil riwayat dengan lafazh “jidd” dan menisbatkannya kepada Al Qabisi.

Ibnu Rasyid berkata, “Sesungguhnya makna hadits adalah apa yang menjadi standar bagi orang yang sakit untuk bisa menghadiri shalat jamaah, karena apabila sakitnya sangat parah, maka ia tidak dituntut untuk ikut shalat berjamaah. Adapun kesesuaian hal ini dengan hadits adalah keluarnya beliau SAW dengan dipapah orang lain, karena kondisinya yang sangat lemah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan bahwa barangsiapa yang telah sampai pada kondisi demikian, maka tidak disukai lagi baginya untuk ikut hadir shalat berjamaah, kecuali apabila ia mendapatkan orang yang bisa memapahnya. Adapun sabda beliau SAW dalam hadits terdahulu (Niscaya mereka akan mendatangi keduanya meski merangkak) disebutkan dalam konteks penekanan.” Dia juga berkata, “Maksudnya adalah bah batasan bagi orang sakit untuk menghadiri shalat berjamaah.” Demikian yang dikatakan Ibnu Rasyid.

مَرَضه الَّذِي مَاتَ فِيهِ (sakit beliau yang membawa kepada kematiannya) Pembicaraan mengenai hal ini akan dijelaskan pada pembahasan tentang Al Maghazi (peperangan) berkenaan dengan sebab, waktu permulaan serta lamanya. Imam Az-Zuhri telah menjelaskan dalam riwayatnya -seperti yang terdapat pada hadits kedua di bab ini- bahwa kejadian itu berlangsung setelah sakit beliau SAW semakin parah dan beliau telah menetap di rumah Aisyah.

فَحَضَرَتْ الصَّلَاة (waktu shalat pun telah tiba) Yang dimaksud adalah shalat Isya’, seperti pada riwayat Musa bin Abi Aisyah yang akan disebutkan pada bab “Sesungguhnya Imam dijadikan untuk Diikuti”. Kami akan menyebutkan perbedaan pendapat mengenai hal itu di tempatnya, insya Allah.

فَأُذِّنَ (maka adzan dilakukan) Yang dimaksud adalah adzan untuk shalat. Namun ada pula kemungkinan yang dimaksud dengan kata “adzan” di sini adalah “diberitahukan”. Kemungkinan ini didukung oleh riwayat Abu Muawiyah dari Al A’masy yang akan disebutkan pada bab “Seseorang yang Mengikuti Imam”, dengan lafazh, جَاءَ بِلَال يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ (Bilal datang memberitahukan tentang shalat). Dalam hadits ini disebutkan nama laki-laki yang tidak dijelaskan pada riwayat di atas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 358 – Kitab Shalat

Dalam riwayat Musa bin Abu Aisyah dijelaskan bahwa beliau SAW lebih dahulu bertanya, “Apakah waktu shalat telah masuk?” dan Beliau SAW bersiap-siap keluar untuk shalat, namun beliau jatuh tidak sadarkan diri…(Al Hadits).

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ (perintahkanlah Abu Bakar untuk shalat mengimami manusia) Hal ini dijadikan dalil bahwa orang yang menyuruh orang lain untuk memerintahkan sesuatu, maka orang yang menyuruh itu dianggap sebagai orang yang memerintahkan hal itu. Ini adalah masalah yang terkenal di dalam ilmu ushul. Adapun orang yang tidak sependapat mengatakan, bahwa makna hadits itu adalah: sampaikan kepada Abu Bakar bahwa aku memerintahkannya. Sedangkan untuk menghindari perbedaan tersebut, kita katakan bahwa apabila yang dimaksud adalah bahwa ia bukan orang yang sebenarnya menyuruh, maka ini dapat diterima, karena tidak ada lafazh perintah bagi orang kedua. Namun apabila yang dimaksud bahwa ia tidak masuk dalam konsekuensi perintah itu, maka ini tidak dapat diterima Wallahu a’lam.

فَقِيلَ لَهُ (maka dikatakan kepada beliau) Yang mengucapkan perkataan ini adalah Aisyah, seperti yang akan disebutkan.

أَسِيفٌ (terharu) Kata tersebut berasal dari kata الْأَسَفً yang berarti kesedihan yang sangat. Namun yang dimaksud adalah hatinya sangat lembut. Sementara dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ashim, dari Syaqiq, dari Masruq, dari Aisyah, sehubungan dengan hadits ini dikatakan, “Ashim berkata, ‘Al Asif berarti yang lembut dan penyayang’.” Kemudian akan disebutkan setelah enam bah dari hadits Ibnu Umar sehubungan dengan kisah ini, “Aisyah berkata kepada beliau SAW, ‘Sesungguhnya ia adalah laki-laki yang sangat lembut. Apabila membaca maka akan dikalahkan oleh tangisannya’.” Hal senada dinukil pula dari hadits Abu Musa. Adapun riwayat dari Malik, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Aisyah dengan lafazh, “Aisyah berkata, ‘Aku berkata bahwa sesungguhnya Abu Bakar apabila menggantikan posisimu, maka tidak dapat memperdengarkan bacaannya kepada manusia disebabkan oleh tangisannya. Maka, perintahkanlah Umar’.”  

فَأَعَادُوا لَهُ (mereka mengulangi perkataan itu kepadanya) Yakni mereka yang berada dalam rumah saat itu. Pada hakikatnya yang mengucapkan perkataan ini adalah Aisyah RA, akan tetapi lafazh hadits diungkapkan dalam bentuk jamak (plural), karena orang-orang yang berada di sekelilingnya berstatus sebagai orang-orang yang menyetujui Aisyah dalam hal ini. Disebutkan dalam hadits Abu Musa dengan lafazh tunggal, yakni فَعَادَتْ (Maka ia mengulangi), sementara dalam riwayat Ibnu Umar, فَعَاوَدَتْهُ (Maka ia pun mengulang-ulang).

فَأَعَادَ الثَّالِثَة فَقَالَ : إِنَّكُنَّ صَوَاحِب يُوسُفَ (maka beliau SAW mengulangi untuk yang ketiga kalinya seraya bersabda, “Sesungguhnya kalian adalah sahabat-sahabat wanita Yusuf“) Pada kalimat ini terdapat lafazh yang tidak disebutkan, dan hal itu telah dijelaskan oleh Malik dalam riwayatnya bahwa yang berbicara dengan Nabi SAW saat itu adalah Hafshah binti Umar atas perintah Aisyah RA. Disebutkan juga, “Maka perintahkanlah Umar. Beliau bersabda, ‘Ah, sesungguhnya kalian adalah sahabat-sahabat Yusuf.” Maksudnya bahwasanya kalian sama seperti sahabat-sahabat wanita Yusuf, yang menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada dalam hati. Kemudian meski kalimat itu dalam bentuk jamak, namun yang dimaksud hanya satu orang, yakni Aisyah. Sebagaimana halnya lafazh صَوَاحِبُ (sahabat-sahabat wanita) juga dalam bentuk jamak, padahal yang dimaksud adalah Zulaikha saja.

Persamaan keduanya adalah bahwa Zulaikha mengundang para wanita seraya menghormati dan menjamu mereka dengan baik, padahal yang dia maksudkan lebih daripada itu, yaitu agar wanita-­wanita tersebut melihat ketampanan Yusuf serta dapat memahami mengapa ia mencintainya. Adapun Aisyah menampakkan bahwa faktor yang mendorongnya untuk memalingkan jabatan imam dari bapaknya adalah keadaan bapaknya yang tidak dapat memperdengarkan bacaan kepada makmum disebabkan ia mudah menangis. Padahal yang ia maksudkan lebih daripada itu, yakni agar manusia tidak menolak Abu Bakar RA. Hal ini telah beliau nyatakan secara tegas di kemudian hari, dimana beliau berkata, “Sungguh aku telah menanggapi perkataan beliau SAW, dan tidak ada yang mendorongku melakukan hal itu kecuali karena terbersit dalam hatiku bahwa sepeninggal beliau SAW nanti, manusia tidak akan menyukai seorang pun yang menggantikan kedudukannya.” (Al Hadits). Selengkapnya akan disebutkan pada bab, “Wafatnya Nabi SAW,” di bagian akhir pembahasan tentang Al Maghazi (peperangan), insya Allah. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim.

Berdasarkan keterangan ini, maka terjawablah permasalahan yang dikemukakan sebagian orang yang mengatakan, “Sesungguhnya sahabat-sahabat wanita Yusuf tidak bersikap menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada dalam hati mereka.”

Dalam riwayat yang mursal hasan Ibnu Khaitsamah menyebutkan bahwa Abu Bakar memerintahkan Aisyah agar berbicara dengan Rasulullah SAW supaya jabatan tersebut diberikan kepada orang lain. Maka Aisyah hendak mencapai tujuan tadi dengan menempuh segala cara, namun tidak berhasil. Dalam kitab Al Amali oleh Ibnu Abdussalam disebutkan, bahwa kaum wanita mendatangi istri Al Aziz untuk mengecam perbuatannya. Akan tetapi maksud mereka dalam hati adalah memalingkan Yusuf kepada diri mereka. Demikian yang dikatakan, akan tetapi konteks ayat tidak mendukung pendapat tersebut.

Catatan: Hammad bin Abi Sulaiman menambahkan dalam riwayatnya terhadap hadits ini dari Ibrahim bahwa Abu Bakarlah yang telah memerintahkan Aisyah agar mengisyaratkan kepada Rasulullah untuk menunjuk Umar menjadi imam shalat. Riwayat ini dinukil oleh Ad­Dauraqi dalam Musnad-nya. Imam Malik menambahkan dalam riwayatnya yang telah kami sitir, “Hafshah berkata kepada Aisyah, ‘Alm tidak pernah mendapatkan kebaikan darimu’.” Hal serupa disebutkan pula oleh Al Ismaili ketika menukil hadits pada bah ini.

Hanya saja Hafshah berkata demikian karena perkataannya bertepatan pada kali yang ketiga dari tanggapan yang diajukan kepada Nabi SAW. Nabi SAW tidak bisa ditanggapi lagi setelah beliau SAW mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali. Maka ketika Nabi SAW mengucapkan kalimat yang berindikasi pengingkaran atas perbuatan mereka, yaitu bahwa mereka adalah sahabat-sahabat wanita Yusuf, maka timbul dalam diri Hafshah perasaan tidak enak terhadap Aisyah karena Aisyah yang telah memerintahkannya. Barangkali Hafshah mengingat kembali peristiwa yang dialaminya bersama Aisyah dalam kisah buah maghajir (rasanya manis dan baunya tidak sedap) seperti yang akan diterangkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 164 – Kitab Wudhu

فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ (maka Abu Bakar keluar) di sini terdapat kalimat yang tidak disebutkan, sebagaimana diindikasikan oleh konteks kalimat. Hal itu telah dijelaskan dalam riwayat Musa bin Abu Aisyah dengan lafazh, فَأَتَاهُ الرَّسُول (Maka ia (Abu Bakar) didatangi oleh seorang utusan), yakni Bilal, karena ia adalah orang yang paling mengetahui tentang masuknya waktu shalat. Lalu Abu Bakar memenuhinya. Masih dalam riwayat beliau, disebutkan pula, “Utusan itu berkata kepada beliau, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepadamu untuk shalat mengimami manusia ‘. Abu Bakar berkata -dan ia seorang yang sangat lembut, ‘Wahai Umar, shalatlah mengimami manusia’. Umar berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak atas hal itu ‘.”

Perkataan Abu Bakar dalam riwayat ini, maksudnya bukan seperti yang dimaksudkan oleh Aisyah. An-Nawawi berkata, “Sebagian ulama memahami bahwa Aisyah mengucapkan perkataan ini dalam rangka tawadhu (merendahkan hati), padahal sesungguhnya tidak demikian. Bahkan perkataan itu diucapkannya karena alasan di atas, yakni sifatnya yang lembut dan mudah menangis. Maka Aisyah khawatir bacaan Abu Bakar tidak dapat didengar oleh makmum.” Ada pula kemungkinan Abu Bakar RA memahami bahwa ditunjuknya dia sebagai imam shalat merupakan isyarat akan pengangkatan sebagai imam (pemimpin) yang memegang kekuasaan. Abu Bakar menyadari akan beratnya tugas tersebut. Sementara itu dia mengetahui kemampuan Umar dalam memegang urusan itu, maka dia pun memilihnya Pandangan ini dipertegas oleh sikap Abu Bakar ketika terjadi pembaiatan khalifah pertama, dimana dia mengusulkan agar orang-orang memilih antara membaiat Umar atau Abu Ubaidah bin Al Jarrah.

Namun yang nampak bahwa dia belum mengetahui tanggapan yang diajukan Aisyah kepada Nabi SAW atas perintah itu. Abu Bakar memahami perintah yang ditujukan kepadanya hanya bersifat penyerahan, baik dilakukannya sendiri atau ia menunjuk orang lain. Al Qurthubi berkata, “Peristiwa tersebut dapat dipahami bahwa orang yang ditunjuk untuk menggantikan imam shalat, maka ia boleh menunjuk orang lain, tanpa harus ada izin secara khusus.”

فَوَجَدَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسه خِفَّةً (Maka Nabi SAW mendapati dirinya merasa ringan [sakitnya berkurang]) Secara lahiriah bahwa Nabi SAW merasakan demikian pada saat itu juga. Namun ada pula kemungkinan hal itu terjadi beberapa waktu kemudian, sehingga dalam kalimat terdapat lafazh yang tidak disebutkan (mahdzuj) seperti perkataannya, “Maka Abu Bakar keluar.” Keterangan lebih tegas mengenai hal ini dapat kita lihat pada riwayat Musa bin Abi Aisyah, “Maka Abu Bakar shalat mengimami manusia pada hari-hari itu, kemudian Rasulullah SAW mendapati dirinya merasa ringan.” Berdasarkan keterangan ini, maka tidak ada ketentuan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Isya’.

يُهَادَى (dipapah) Yakni diapit dua orang seraya berjalan terseok­-seok karena kondisi yang sangat lemah. Kata التَّهَادِي berarti berjalan sangat pelan sambil terseok-seok.

بَيْن رَجُلَيْنِ (di antara dua laki-laki) Dalam hadits kedua pada bab ini diterangkan bahwa mereka adalah Al Abbas bin Abdul Muthalib dan Ali bin Abu Thalib, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Musa bin Abu Aisyah. Namun dalam riwayat Ashim disebutkan, وَجَدَ خِفَّة مِنْ نَفْسه فَخَرَجَ بَيْنَ بَرِيرَةَ وَنُوبَةَ (Beliau mendapati rasa ringan pada dirinya, maka beliau keluar di antara Barirah dan Naubah). Tapi riwayat ini dapat dikompromikan dengan riwayat terdahulu sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawi, “Sesungguhnya beliau SAW keluar dari rumah ke masjid dipapah oleh kedua laki-laki ini (Baririah dan Naubah), lalu dari pintu masjid hingga ke tempat shalat dipapah oleh Abbas dan Ali. Atau keduanya dipahami sebagai dua kejadian yang berbeda.” Kemungkinan terakhir ini disinyalir oleh riwayat Ad-Daruquthni yang menyebutkan bahwa beliau SAW keluar diapit oleh Usamah dan Al Fadhl bin Abbas. Adapun riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim yang menyatakan beliau SAW keluar dengan dipapah oleh Al Fadhl bin Abbas dan Ali, sesungguhnya ini terjadi saat beliau SAW datang pertama kali untuk dirawat di rumah Aisyah.

Catatan: Sebagian ulama melakukan kekeliruan ketika memasukkan Naubah sebagai salah seorang sahabat wanita, karena sesungguhnya Naubah adalah seorang budak laki-laki yang berkulit hitam seperti disebutkan oleh Saif dalam pembahasan yang Ar-Riddah. Pernyataan ini didukung oleh hadits Salim bin Ubaid dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan lafazh, خَرَجَ بَيْنَ بَرِيرَةَ وَرَجُل آخَرَ (Beliau keluar diapit oleh Barirah dan seorang laki-laki lain).

فَأَرَادَ أَبُو بَكْر (Maka Abu Bakar bermaksud) Abu Muawiyah menambahkan dalam riwayatnya dari Al A’masy, فَلَمَّا سَمِعَ أَبُو بَكْر حِسَّهُ (Ketika Abu Bakar mendengar gerakan beliau SAW).  Dalam riwayat Arqam bin Syarahbil, dari Ibnu Abbas pada hadits ini disebutkan, فَلَمَّا أَحَسَّ النَّاس بِهِ سَبَّحُوا (Ketika manusia merasakan (kehadiran) beliau SAW mereka pun bertasbih). Riwayat ini dikutip oleh Ibnu Majah dan selainnya dengan sanad hasan.

أَنْ مَكَانَك (hendaklah di tempatmu) Dalam riwayat Ashim disebutkan, أَنْ اُثْبُتْ مَكَانَك (Hendaklah engkau tetap di tempatmu). Sementara dalam riwayat Musa bin Abu Aisyah dikatakan, فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ بِأَنْ لَا يَتَأَخَّر (Beliau memberi isyarat kepadanya agar tidak mundur).

ثُمَّ أُتِيَ بِهِ (kemudian beliau didatangkan) Dalam riwayat Musa bin Abu Aisyah dikatakan bahwa yang demikian itu atas perintah beliau SAW. Adapun lafazhnya, فَقَالَ أَجْلِسَانِي إِلَى جَنْبِهِ ، فَأَجْلَسَاهُ (Beliau SAW bersabda, “Dudukkanlah aku di sampingnya [Abu Bakar].” Maka, keduanya mendudukkan beliau…).

Abu Muawiyah dalam riwayatnya dari Al A’masy dengan sanad yang sama seperti di bah ini -sebagaimana akan disebutkan setelah beberapa bab kemudian- menjelaskan lebih lanjut tentang tempat duduk beliau SAW, dia berkata dalam riwayatnya, “Hingga beliau duduk di samping kiri Abu Bakar.” Ini adalah tempat imam. Namun pembahasan ini akan diterangkan nanti. Lalu Al Qurthubi mengemukakan keheranannya terhadap pensyarah Shahih Muslim ketika menukil perbedaan pendapat tentang masalah; apakah saat itu Abu Bakar berkedudukan sebagai imam atau makmum? Al Qurthubi berkata, “Tidak disebutkan dalam hadits Shahih Bukhari tentang posisi duduk Nabi SAW; apakah di samping kanan atau kiri Abu Bakar.” Sementara riwayat Abu Muawiyah ini dikutip pula oleh Imam Muslim. Yang mengherankan, bagaimana dia berkata demikian saat menjelaskan hadits tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 236 – Kitab Wudhu

بَعْضَهُ (sebagiannya) Riwayat Al A’masy ini disebutkan beserta sanadnya oleh Al Bazzar, dimana ia berkata, “Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami, Abu Daud telah menceritakan kepada kami…dan lafazhnya, كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُقَدَّم بَيْنَ يَدَيْ أَبِي بَكْر (Rasulullah SAW berada di paling depan di hadapan Abu Bakar).” Demikian Al Bazzar meriwayatkannya secara ringkas. Riwayat ini sesuai dengan masalah hadits bab di atas. Akan tetapi Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Basysyar, dari Abu Daud -melalui sanadnya seperti di atas- dari Aisyah, dia berkata, “Di antara manusia ada yang mengatakan bahwa Abu Bakarlah yang berada di posisi terdepan daripada Rasulullah SAW, dan di antara mereka ada pula yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW lah yang paling depan.”

Muslim bin Ibrahim meriwayatkan dari Syu’bah, (Sesungguhnya Nabi SAW shalat di belakang Abu Bakar). ‘ (Diriwayatkan oleh Ibnu Al Mundzir). Riwayat yang dinukil oleh Ibnu Al Mundzir ini kebalikan dari riwayat Abu Musa dan masuk dalam perbedaan yang sangat tajam. Kemudian dalam riwayat Masruq dari Aisyah disebutkan perbedaan tersebut. Riwayat tersebut dinukil oleh Ibnu Hibban, dari Abu Ashim, dari Syaqiq, dari Aisyah dengan lafazh, (Abu Bakar shalat mengikuti shalat beliau SAW, sementara manusia shalat mengikuti shalat Abu Bakar). Imam Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, dari Syu’bah, dari Nu’aim bin Abi Hind, dari Syaqiq dengan lafazh, (Bahwasanya Nabi SAW shalat di belakang Abu Bakar).

Makna lahiriah yang dapat dipahami dari riwayat Muhammad bin Basysyar adalah bahwa Aisyah tidak melihat secara langsung posisi Nabi SAW. Akan tetapi sejumlah riwayat yang telah dinukil dari beliau (Aisyah) menegaskan bahwa Nabi SAW menjadi imam pada shalat tersebut. Di antaranya adalah riwayat Musa bin Abi Aisyah yang telah kami sitir yang menyebutkan, (Maka Abu Bakar shalat mengikuti shalat Nabi SAW dan manusia shalat mengikuti shalat Abu Bakar). Ini juga yang menjadi riwayat Za’idah bin Qudamah dari Musa. Namun Syu’bah menukil pula versi yang berbeda dari Abu Musa dengan lafazh, (Sesungguhnya Abu Bakar shalat mengimami manusia, sedangkan Rasulullah SAW berada pada shaf di belakangnya ).

Sebagian ulama menempuh metode tarjih,[1] dimana mereka mengedepankan riwayat yang menyatakan bahwa Abu Bakar sebagai makmum, karena hal ini dinyatakan dengan tegas dalam riwayat. Di samping itu riwayat Abu Muawiyah dari Al A’masy dinilai lebih akurat dibanding riwayat perawi lain dari Al A’masy. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, mereka mengatakan bahwa saat itu yang menjadi imam adalah Abu Bakar. Pandangan ini berdasarkan perkataan Abu Bakar pada bah “Barangsiapa yang  Masuk untuk Mengimami Manusia”, dimana Abu Bakar berkata (Tidaklah pantas bagi putra Abu Quhafah untuk maju di hadapan Rasulullah SAW). Lalu di antara ulama ada pula yang menempuh metode Al Jam’ (memadukan)[2] dengan cara memahami riwayat-riwayat yang saling kontroversi sebagai kejadian yang berbeda-beda. Lalu mereka mendudukkan perkataan Abu Bakar sebagaimana akan disebutkan pada tempatnya. Pandangan terakhir ini didukung oleh adanya perbedaan penukilan dari para sahabat selain Aisyah RA.

Hadits Ibnu Abbas yang berbicara mengenai hal ini menyebutkan bahwa Abu Bakar RA adalah sebagai makmum, seperti yang akan disebutkan dalam riwayat Musa bin Abi Aisyah. Demikian pula dalam riwayat Arqam bin Syarahbil -yang telah kami sitir- dari Ibnu Abbas. Sedangkan hadits Anas yang berbicara mengenai hal ini menyatakan bahwa Abu Bakar sebagai imam. Riwayat Anas ini dikutip oleh Imam Tirmidzi dan selainnya dari Humaid, dari Tsabit, dari Anas dengan lafazh, (Shalat terakhir yang dilakukan oleh Nabi SAW di belakang Abu Bakar, dimana beliau SAW mengenakan kain…). An-Nasa’i juga menukil riwayat ini melalui jalur lain dari Humaid, tanpa menyebutkan Tsabit. Adapun dampak perbedaan ini terhadap hukum akan diterangkan pada bah “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti”, insya Allah.

وَزَادَ أَبُو مُعَاوِيَة عَنْ الْأَعْمَش : جَلَسَ عَنْ يَسَار أَبِي بَكْر فَكَانَ أَبُو بَكْر يُصَلِّي قَائِمًا (Muawiyah menambahkan dalam riwayatnya dari Al A ‘masy, “Beliau SAW duduk di samping kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar shalat sambil berdiri) Yakni hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Abu Mu’awiyah dari Al A’masy, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hafsh bin Ghiyats (secara lengkap) dan Syu’bah (secara ringkas) dimana semuanya menerima dari Al A’masy melalui sanad tersebut. Lalu Abu Muawiyah memberi tambahan seperti di atas.

Pada penjelasan terdahulu telah disebutkan tempat di mana Imam Bukhari mengutip riwayat ini lengkap dengan sanadnya. Namun hal ini diabaikan oleh Mughlathai serta orang-orang yang sependapat dengannya, mereka mengatakan bahwa sanad lengkap riwayat ini terdapat dalam riwayat Ibnu Numair dari Abu Muawiyah dalam kitab Shahih Ibnu Hibban. Pernyataan mereka ini dinilai tidak tepat bila ditinjau dari dua segi:

Pertama, riwayat Ibnu Numair tidak menyebutkan, “Di samping kiri Abu Bakar.”

Kedua, menyatakan bahwa sanad lengkap hadits itu telah dinukil oleh penulis kitab yang menyitirnya, lebih tepat daripada menisbatkannya kepada yang lain.


[1] Metode tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua versi yang berbeda dengan memperhatikan faktor-faktor yang mendukungnya -penerj.

[2] Metode Jam’ adalah menyatukan berbagai versi (riwayat) yang berbeda dengan cara menempatkan pada proporsinya -penerj.

M Resky S