Hadits Shahih Al-Bukhari No. 628-630 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 628-630 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apakah Imam Shalat dengan Orang-orang yang Telah Hadir? Apakah Imam Berkhutbah pada Hari Jum’at Saat Hujan Turun?” Hadis-hadis ini menjelaskan tentang Rukhsah dan keringanan untuk shalat dirumah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 232-237.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ لَمَّا بَلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ قُلْ الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَكَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوا فَقَالَ كَأَنَّكُمْ أَنْكَرْتُمْ هَذَا إِنَّ هَذَا فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ وَعَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ كَرِهْتُ أَنْ أُؤَثِّمَكُمْ فَتَجِيئُونَ تَدُوسُونَ الطِّينَ إِلَى رُكَبِكُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Hamid] sahabatnya Az Zayadi, ia berkata, aku mendengar [‘Abdullah bin Al Harits] berkata, “Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur akibat hujan, [Ibnu ‘Abbas] menyampaikan khuthbah kepada kami. Saat mu’adzin mengucapkan ‘Hayya ‘Alashshalaah’ (Marilah mendirikan shalat) ia perintahkan kepadanya untuk mengucapkan: ‘Shalatlah di tempat tinggal masing-masing’. Maka orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban (‘azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian.” Dan dari [Hammad] dari [‘Ashim] dari [‘Abdullah bin Al Harits] dari [Ibnu ‘Abbas] seperti itu. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dengan lumpur.”

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ

Baca Juga:  Tingkatan Hadits Berdasarkan Kualitas Hadisnya (Bagian 1)

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] berkata, “Aku bertanya kepada [Abu Sa’id Al Khudri] (tentang Lailatul Qadar).” Ia lalu menjawab, “Pada suatu hari ada banyak awan (mendung) lalu turun hujan lebat hingga atap Masjid menjadi bocor oleh air hujan. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma. Ketika shalat dilaksanakan, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi beliau.”

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ الصَّلَاةَ مَعَكَ وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا فَصَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا فَدَعَاهُ إِلَى مَنْزِلِهِ فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا وَنَضَحَ طَرَفَ الْحَصِيرِ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ آلِ الْجَارُودِ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى قَالَ مَا رَأَيْتُهُ صَلَّاهَا إِلَّا يَوْمَئِذٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Sirin] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Seorang laki-laki Anshar berkata, “Aku tidak dapat shalat bersama Tuan.” Lelaki tersebut seorang yang besar badannya. Dia menyiapkan makanan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mengundang beliau datang ke rumahnya, kemudian dia menghamparkan tikar dan memercikinya dengan air untuk beliau gunakan shalat. Setelah itu beliau shalat dua rakaat di atas tikar tersebut.” Seorang lelaki dari keluarga Al Jarud berkata kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tadi melaksanakan shalat Dhuha?” Anas bin Malik menjawab, “Aku belum pernah melihat beliau mengerjakannya kecuali pada hari itu.”

Keterangan Hadis: (Bab apakah imam shalat dengan orang-orang yang telah hadir) Yakni ketika ada halangan yang membolehkan seseorang untuk tidak turut berjamaah. Apabila sebagian orang memaksakan diri untuk datang, lalu imam mengimami mereka, maka hal ini tidak dianggap makruh. Dengan demikian, perintah untuk shalat di tempat tinggal berindikasi ibahah (kebolehan) bukan mandub (sunah). Adapun letak kesesuaian persoalan tersebut dengan hadits Ibnu Abbas terletak pada perkataannya, (Sebagian mereka memandangi sebagian yang lain) ketika beliau memerintahkan muadzdzin untuk mengucapkan, “Ash-Shalaatu fir-rihaar’, karena hal ini menunjukkan bahwa sebagian mereka hadir dan sebagian yang lain tidak hadir. Meskipun demikian, Ibnu Abbas tetap berkhutbah dan shalat mengimami orang-orang yang hadir.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 465 – Kitab Shalat

(Apakah imam berkhutbah pada hari Jum’at ketika hujan turun) Konteksnya dengan hadits Ibnu Abbas sangat jelas. Pembahasannya juga telah disebutkan pada pembahasan tentang adzan, dimana telah diterangkan bahwa hal ini terjadi pada hari Jum’at, dan bahwasanya kalimat (sesungguhnya ia adalah kewajiban) yakni shalat Jum’at.

Adapun kesesuaian hadits Abu Sa’id dengan judul bab dapat dilihat dari kebiasaan sebagian manusia yang tidak ikut berjamaah pada waktu turun hujan. Sedangkan pendapat sebagian pensyarah bahwa kemungkinan itu terjadi pada hari Jum’at tidak dapat diterima, karena disebutkan dalam pembahasan tentang i’tikaf bahwa yang demikian itu terjadi pada saat shalat Subuh. Sementara hadits Anas tidak menyinggung masalah khutbah. Perlu diketahui bahwa bukan suatu keharusan bila hadits yang disebutkan di bawah suatu bab mesti memuat segala permasalahan yang ada dalam judul bab tersebut.

قَالَ رَجُل مِنْ الْأَنْصَار (seorang laki-laki dari kalangan Anshar berkata) Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud laki­-laki tersebut adalah Itban bin Malik. Kemungkinan itu memang ada, karena ada kemiripan dengan kisab ltban, namun saya tidak menemukan keterangan yang menyebutkannya secara tegas. Dalam riwayat Ibnu Majah -berikut ini- disebutkan bahwa yang dimaksud adalah salah seorang paman Anas, sementara Itban bukan paman Anas, kecuali apabila perkataan tersebut bersifat majaz (kiasan). Karena keduanya berasal dari satu suku yakni Suku Khazraj, namun masing-masing berasal dari marga yang berbeda.

مَعَك (bersamamu) Yakni shalat jamaah bersamamu di masjid.

وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا (dan dia adalah seorang laki-laki yang gemuk) Penyebutan sifat ini (gemuk) mengisyaratkan sebab yang menjadikannya tidak bisa ikut shalat berjamaah. Lalu Ibnu Hibban memasukkannya sebagai salah satu faktor yang menjadikan seseorang diberi keringanan untuk tidak turut shalat berjamaah. Kemudian dalam riwayat Abdul Humaid dari Anas ditambahkan, وَإِنِّي أُحِبّ أَنْ تَأْكُل فِي بَيْتِي وَتُصَلِّيَ فِيهِ (Dan sesungguhnya aku ingin agar engkau makan dan shalat di rumahku). “

فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا (dibentangkan tikar untuk beliau) Pembahasan ini telah dijelaskan pada hadits Anas di bagian awal pembahasan tentang shalat, pada bab “Shalat di Atas Tikar”.

فَقَالَ رَجُل مِنْ آلِ الْجَارُودِ (maka seorang laki-laki dari keluarga Al Jarud berkata) Dalam riwayat Ali bin Al Ja’d dari Syu’bah yang dikutip oleh Imam Bukhari dalam pembahasan tentang shalat Dhuha disebutkan, فَقَالَ فُلَان اِبْن فُلَان بْنُ الْجَارُود (fulan bin falan bin Al Jarud berkata). Sepertinya yang dimaksud adalah Abdul Hamid bin Al Mundzir bin Al Jarud Al Bashri, karena Imam Bukhari telah menukil hadits ini dari Syu ‘bah. Lalu beliau menukil di temp at lain dari riwayat Khalid Al Hadzdza, keduanya menerima dari Anas bin Sirin dari Abdul Hamid bin Mundzir bin Al Jarud dari Anas.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 334 – Kitab Tayammum

Riwayat ini dinukil pula oleh lbnu Majah dan lbnu Hibban, dari Abdulah bin ‘Aun, dari Anas bin Sirin, dari Abdul Hamid bin Al Mundzir bin Al Jarud, dari Anas. Hal ini memberi indikasi bahwa sanad riwayat Imam Bukhari terputus (munqathi). Namun hal ini tertolak oleh penegasan Anas bin Sirin bahwa ia telah mendengarnya langsung dari Anas. Dengan demikian, sanad riwayat yang dinukil oleh Ibnu Majah tidak lepas dari dua kemungkinan:

Pertama, merupakan tambahan pada sanad yang telah lengkap atau bersambung (muttashil).

Kedua, terjadi kekeliruan, karena Ibnu Al Jarud hadir di sisi Anas saat menceritakan hadits ini, lalu ia bertanya kepada Anas seperti di atas. Maka, sebagian perawi mengira Ibnu Al Jarud menukil pula riwayat ini.

Adapun faidah hadits ini akan disebutkan pada bah “Shalat Dhuha”. Sedangkan keseusaiannya dengan judul bab di tempat ini bisa saja dilihat dari sisi; bahwa pemberian keringanan bagi yang memiliki udzur (halangan) untuk tidak turut berjamaah berkonsekuensi agar imam shalat mengimami orang yang hadir, karena Nabi SAW tidak pernah meninggalkan shalat jamaah. Bisa pula ditinjau dari sisi keterangan yang dinukil melalui jalur riwayat Abdul Humaid, dimana ia berkata kepada Anas, فَصَلَّى وَصَلَّيْنَا مَعَهُ (Maka beliau shalat dan kami pun shalat bersamanya). Hal ini sesuai dengan kalimat dalam judul bab, “Apakah Imam Shalat dengan Orang-orang yang hadir”, wallahu a’lam.

M Resky S