Hadits Shahih Al-Bukhari No. 277 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 277 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang Junub yang Berdiam Di Rumah JikaBerwudbu Sebelum Mandi (Wajib)” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan Abu Salamah kepada salah seorang istrin Rasulullah saw yaitu Aisyah ra tentang apakah Rasulullah saw tidur dalam keadaan junub. Aisyah ra menjawab iya, dan beliau saw berwudhu terlebih dahulu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 471-473.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْقُدُ وَهُوَ جُنُبٌ قَالَتْ نَعَمْ وَيَتَوَضَّأُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] berkata, Aku bertanya kepada [‘Aisyah], “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur dalam keadaan junub?” ‘Aisyah menjawab, “Ya, setelah berwudlu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 570-571 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: Dikatakan bahwa Imam Bukhari mengisyaratkan dengan judul bab ini akan lemahnya apa yang diriwayatkan dari Ali dari Nabi SAW yang berbunyi,إن الملائكةلا تدخلبيتا فيهكلب ولا صورة ولا جنب (Sesungguhnyamalaikat tidak memasuki rumah yang ada anjing, gambar dan orang yang junub). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. Namun dalam jalur periwayatannya terdapat seorang yang bemama Nujja Al Hadhrami, dimana tidak ada orang yang meriwayatkan darinya selain anaknya, yaitu Abdullah, sementara ia adalah seorang perawi yang tidak dikenal (majhul). Tetapi Al Ajali menganggapnya sebagai perawi yang tsiqah (dipercaya), begitujuga Ibnu Hibban dan Al Hakim yang telah mensahihkan haditsnya.

Kemungkinan orang yang dimaksud dengan orang yang junub dalam hadits Ali, adalah orang yang meremehkan urusan mandi dan suka meninggalkannya, bukan orang yang mengakhirkannya sebagaimana dikatakan oleh Al Khaththabi. Dia berkata pula, “Pandangan ini dikuatkan oleh makna hadits sebelurnnya, dimana yang dimaksudkan dengan anjing dalam hadits ini adalah anjing yang terlarang untuk dipelihara, sedangkan yang dimaksud dengan gambar adalah gambar sesuatu yang bemyawa dan apa yang diagungkan.

Baca Juga:  Hadits Tentang Memelihara Kucing Dalam Islam

An-Nawawi berkata, “Pengertian anjing yang ia (Al Khaththabi) kemukakan sehubungan dengan hadits ini perlu ditinjau kembali.” Ada pula kemungkinan yang dimaksud orang yang junub dalam hadits Ali adalah orang yang hadatsnya belum terangkat sedikitpun (belum berwudhu). Dengan demikian tidak ada pertentangan antara hadits Ali clan hadits bab ini karena jika orang yang junub berwudhu, maka sebagian hadatsnya terangkat sebagaimana yang akan dijelaskan.

قَالَ نَعَمْ وَيَتَوَضَّأُ (Aisyah berkata, “Ya, dan beliau wudhu ),maksudnya beliau tidur dan wudhu. Namun kata sambung waw tidak berkonotasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara berurutan, maka makna yang sebenamya adalah beliau berwudhu kemudian tidur.

Dalam riwayat Muslim dari Az-Zuhri dari Abu Salamah disebutkandengan lafazh, كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْيَ نَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ (Biasanya Nabi jika hendak tidur sedang beliau junub, beliau berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat). Imam Bukhari juga menukil riwayat seperti itupada bab setelah ini dari riwayat Urwah dari Aisyah dengan tambahan, غَسَلَ فَرْجَهُ (mencuci kemaluan).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 15 – Kitab Iman

Abu Nu’aim dalam kitab Al-Mustakhraj’dari Abu Nu’aim -salah satu guru Imam Bukhari- menambahkan lafazh, وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ (dan beliau berwudhu seperti wudhu hendak shalat), seperti disebutkan pada hadits di bagian akhir bab ini. lalu Al Ismaili dari jalur yang lain dari Hisyam menukil seperti itu. Semua ini merupakan bantahan terhadap mereka yang mengartikan wudhu di sini dengan arti sekedar membersihkan badan.

M Resky S