Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan?

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan?

PeciHitam.org – Perempuan dalam keadaan menstruasi atau haid termasuk sebagai orang yang sedang dalam keadaan junub atau hadats besar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sering kali menjadi pertanyaan bagi kaum perempuan tentang hukum kebolehannya dalam mengikuti suatu kegiatan, baik itu mengaji, mengajar ngaji anak, shalawatan atau bahkan berdiam diri di masjid.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf al-ulama). Sebagian ulama seperti mazhab Syafi’i menyatakan haram jika dzikir itu diniatkan membaca Al-Quran. Tetapi jika lafal itu diniatkan dzikir, maka boleh.

Perempuan yang sedang haid atau nifas, boleh langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air sembahyang (wudhu). Keduanya boleh ikut berdzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya.

Untuk bacaan yang terkait ayat Al-Quran, keduanya boleh membacanya dengan niat dzikir, bukan niat membaca Al-Quran. Kalau majelis taklim diselenggarakan di dalam masjid, maka ulama berbeda pendapat perihal kebolehan masuknya orang junub ke dalam masjid. Ulama Syafiiyah mengharamkannya.

Mengenai pendapat yang mengharamkan masuknya orang junub ke dalam masjid adalah ulama madzhab Syafi’i. Sebagaimana yang tertuang dalam kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi sebagai berikut:

Baca Juga:  Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

يحرم علي الحائض والنفساء مس المصحف وحمله واللبث في المسجد وكل هذا متفق عليه عندنا وتقدمت أدلته وفروعه الكثيرة مبسوطة في باب ما يوجب الغسل والحديث المذكور رواه أبو داود والبيهقي وغيرهما من رواية عائشة رضي الله عنها واسناده غير قوى وسبق بيانه هناك

Artinya, “Bagi orang haid dan nifas haram hukumnya menyentuh dan membawa mushaf Al-Quran, dan berdiam di masjid. Semua itu telah disepakati di kalangan kami madzhab Syafi’i. Dalilnya sudah dijelaskan. Banyak cabang masalah ini diulas agak panjang pada bab Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib. Hadits perihal ini diriwayatkan Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan perawi lainnya dari Aisyah RA dengan sanad yang tidak kuat. Penjelasannya sudah lewat di sana.”

Sementara ulama mazhab Hanbali membolehkannya sebagaimana diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in:

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده

Baca Juga:  Jika Hukum Bekerja dalam Islam Adalah Wajib, Apasaja Jenis Pekerjaannya?

Artinya, “Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti.”

Boleh dibilang bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktivitas, termasuk kegiatan pengajian. Karena, kaum perempuan sangat baik terlibat dalam kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan baik bagi kelompok yang membolehkan maupun yang melarangnya ialah jaminan kebersihan masjid tersebut. Ketika seseorang bisa menjamin bahwa ia bisa menjaganya agar masjid tetap suci dan dapat dipergunakan sebagai tempat shalat, menurut para ulama diperbolehkan.

Jadi dalam hal ini, kalau mengikuti pendapat ulama Mazhab Hanbali, tidak masalah perempuan haid masuk ke dalam masjid, terlebih lagi untuk mendengarkan nasihat-nasihat agama atau mendengar riwayat kehidupan Rasulullah.

Lalu bagaimana ketika seorang perempuan memiliki kewajiban untuk mengajar ngaji anak-anak di masjid?

Pada dasarnya menurut jumhur ulama, orang yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Quran. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah sebagai berikut:

Baca Juga:  Batalkah Jika Sajadah atau Pakaian Sholat Terdapat Bangkai Serangga? Begini Penjelasannya

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Quran) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat di atas mengindikasikan kebolehan bagi seorang perempuan haid yang memiliki kewajiban untuk mengajar ngaji untuk masuk ke masjid. Namun dengan catatan tidak menyentuh mushaf al-Quran secara langsung. Adapun jika buku Iqra’ masih diperbolehkan.

Mohammad Mufid Muwaffaq