Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Masa Iddah

perempuan dalam masa iddah

Pecihitam.org – Dalam urusan pernikahan talak bukanlah pemutus sekaligus ikatan perkawinan. Sejak jatuhnya kalimat talak hingga tali perkawinan benar-benar terputus ada suatu masa yang disebut masa iddah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masa iddah adalah masa tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya selain itu sekaligus masa di mana mantan pasangan suami istri bisa berfikir ulang ataupun rujuk kembali.

Dalam masa iddah tersebut masih ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak baik oleh pihak istri maupun pihak suami. Apa sajakah hak dan kewajiban dalam masa iddah tersebut?

Syeikh Abu syuja dalam kitabnya Al Ghayatu wa at Taqrib mengatakan bahwa:

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

Artinya, “Perempuan yang dalam masa iddah dari talak raji’i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib beriddah, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan”. (Syekh Abu Syuja’, Al Ghayatu wa at Taqrib, alam Al kutub, halaman 35).

Jika memperhatikan keterangan dari matan Abu Syuja’ di atas dan juga penjelasan dari Syekh Muhammad Ibnu Qosim dalam kitab Fathul Qorib halaman 50 serta Hasiyah Al-Bajuri jilid 2 halaman 174, dapat di ambil beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban perempuan yang sedang beriddah yakni sebagaimana berikut ini:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mentalak Tiga dengan Sekali Ucapan, Jatuh Talak Tiga atau Hanya Satu?

1. Perempuan yang dalam masa iddah dari talak raji’i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyus atau durhaka sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Hal demikian berdasarkan firman Allah SWT;

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar Kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh mantan suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya”.

2. Perempuan dalam masa iddah dari talak ba’in, baik karena khulu’, talak tiga atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan dalam masa iddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

Baca Juga:  Macam-Macam Talak, Yang Hendak Berumah Tangga Wajib Tahu

4. Perempuan dalam masa iddah karena ditinggal wafat oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya berkewajiban untuk tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian berwarna mencolok yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan menggunakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

6. Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dan juga perempuan yang telah putus dari tali pernikahan, baik karena talak ba’in sughro, talak ba’in kubro, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada dirumah. Tidak ada hak bagi mantan suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya.

Selain itu ia juga dilarang keluar dari rumah itu walaupun direstui oleh mantan suaminya, kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan.

Bahkan untuk kebutuhan mendesak pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak dan hartanya.

7. Perempuan yang dalam masa iddah dari talak raji’i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam ayat, “Dan janganlah kamu berazam ( bertetap hati) untuk akad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS al-Baqarah 2 ayat 235).

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan. Namun boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran.

Sebagaimana keterangan dalam firman Allah, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan tanda (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. (QS al-Baqarah juz 2 ayat 235).

Demikian lah hak dan kewajiban perempuan yang masih dalam masa iddah. Hal ini penting diketahui sebagai kehati-hatian dalam rumah tangga. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *