Rasulullah Menjunjung Tinggi Hak-hak Perempuan dalam Islam

hak hak perempuan dalam islam

Pecihitam.org – Dalam agama islam tidak pernah sama sekali di bedakan antara hak laki-laki dan perempuan, keduannya memiliki hak yang sama dan tidak memberatkan salah satunya saja. Apalagi dari segi kemanusiaan, islam sangat memperhatikan sekali peran serta hak seorang perempuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum datangnya islam, yaitu pada zaman jahiliyah, kaum perempuan di sebut sebagai kaum yang lemah dan di anggap sebagai aib oleh seluruh orang-orang jahiliyah pada masa itu, sehingga seluruh hak-hak kaum perempuan di abaikan bahkan di hilangkan. Namun, Setelah lahirnya Nabi Muhammad Saw yang kemudian membawa ajaran islam, sejak saat itulah kemudian posisi wanita di perhatikan dan di angkat derajat mereka.

Nabi Muhammad Saw hadir dengan menyampaikan ajaran agama islam dan menegaskan kepada seluruh kaum jahiliah bahwa di dalam islam tidak pernah membeda-bedakan hak antara laki-laki dan perempuan. Karena masing-masing telah memiliki kedudukan yang sama di dunia. Dan yang memiliki kedudukan tertinggi di sisi Allah Swt adalah mereka yang senantiasa beriman dan bertakwa kepada-Nya.

Kehadiran Nabi Muhammad Saw tersebut tentu saja memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan untuk bertahan hidup dan mengembalikan hak-hak perempuan yang sudah lama di rampas oleh kaum jahiliyah. Nabi Muhammad Saw sangat setuju akan peran dan hak-hak perempuan meliputi haknya sebagai seorang anak, seorang isteri, saudara mapaun sebagai seorang ibu.

Baca Juga:  Sejauh Mana Hak Perempuan di Bidang Politik dalam Islam?

Adapun beberapa ketentuan yang di sebutkan oleh Rasulullah Saw sebagai bentuk apresiasi terhadap peran seorang perempuan sehingga dapat mengangkat dan memuliakan derajat kaum perempuan serta mengembalikan hak-hak perempuan lagi, sebagai berikut (Lihat Raghib As-Sirjani, 2011, Rasulullah Teladan Untuk Semesta Alam).

Pertama, Nabi Muhammad Saw menghentikan tradisi membunuh anak perempuan yang di lakukan oleh orang-orang pada masa jahiliyah. Karena mereka khawatir dan takut tidak mampu merawat dan memberikan makan kepada anak-anak perempuannya. Sehingga ketika telah mengetahui anaknya adalah perempuan maka setelah lahir anak perempuan tersebut kemudian di kubur hidup-hidup.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Nabi Muhammad Saw sangat mengharamkan tradisi tersebut karena perbuatan membunuh anak termasuk dalam dosa yang sangat besar selain dosa syirik.

Baca Juga:  Ini Ganjaran Menyantuni Anak Yatim! Dijamin Masuk Surga Lho!

Kedua, Nabi Muhammad Saw menganjurkan agar umatnya senantiasa menerima anak perempuannya kemudian merawatnya dan memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak perempuannya.

Ketiga, Nabi Muhammad Saw memberikan hak kepada perempuan untuk memilih menolak atau menerima sebuah lamaran. Sehingga sebelum menikahkan anak perempuannya, seorang wali harus meminta izin terlebih dahulu kepada anaknya, dan tidak boleh memaksanakan anak perempuannya untuk di jodohkan dengan laki-laki yang tidak di inginkan oleh anaknya.

Sebagaimana Rasulullah Saw menyebutkannya dalam sebuah hadist beriku,

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Dan seorang gadis haarus mendapatkan isin tentang dirinya, dan izinnya adalah diamnya,”

Keempat, Rasulullah Saw menganjurkan agar para suami dapat memperlakukan isterinya dengan baik dan jangan sekali-kali para suami mengabaikan hak-hak istrinya.

Kelima, Perempuan di berikan hak khulu’ yaitu keinginan untuk berpisah dengan suaminya. Berdasarkan sebuah riwayat di sebutkan bahwa suatu saat istri dari Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah Saw dan menyampaikan bahwa dirinya ingin berpisah dengan Tsabit bin Qais. Namun ia takut apabila perpisahan tersebut akan menimbulkan kekufuraan baginya. Kemudian Rasulullah Saw, memerintahkan Tsabit untuk mentalaq isterinya apabila perempuan tersebut tetap pada keyakinannya untuk berpisah.

Baca Juga:  Putus Asa adalah Penyakit yang Mematikan Bagi Umat Islam

Keenam, Rasulullah Saw juga menentukan terhadap hak harta bagi seorang istri. Beliau menjelaskan bahwa seorang istri memiliki harta pribadi sama seperti harta pribaadi seorang suami. Sehingga keduanya di bolehkan untuk melakukan muamalah berupa jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya sesuai dengan ajaran islam.

Demikianlah beberapa bentuk perhatian Rasulullah Saw terhadap hak-hak perempuan. Ketentuan-ketentuan dalam hukum islam tersebut bertujuan agar dapat mengangkat dan memuliakan derajat bagi kaum perempuan serta memberikan hak-hak yang seharusnya di miliki oleh perempuan. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik