Hakikat Tawasul dan Dalil yang Menjadi Dasar Diperbolehkannya

tawasul

Percihitam.org – Para ulama seperti al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki menegaskan bahwa tawasul, istisyfa’, istighatsah, isti’anah, tajawwuh dan tawajjuh, memiliki makna dan hakekat yang sama. Mereka mendefinisikan tawasul dan istilah-istilah lain yang sama dengan definisi sebagai berikut:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

طَلَبُ حُصُوْلِ مَنْفَعَةٍ أَوِ انْدِفَاعِ مَضَرَّةٍ مِنَ اللهِ بِذِكْرِ اسْمِ نَبِيٍّ أَوْ وَلِيٍّ إِكْرَامًا لِلْمُتَوَسَّلِ بِهِ. (الحافظ العبدري، الشرح القويم، ص/378).

“Memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya”. (Al-Hafizh al-‘Abdari, al-Syarh al-Qawim, hal. 378).

Ada sebagian kalangan yang salah persepsi dan mengatakan bahwa tawasul adalah memohon kepada Nabi atau wali supaya mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya dengan keyakinan bahwa nabi atau wali itulah yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya tersebut.

Persepsi yang keliru tentang tawassul ini kemudian membuat mereka seenaknya menuduh orang yang ber-tawassul kafir dan musyrik. Padahal secara hakikat, tawasul adalah memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah SWT dengan menyebut nama seorang Nabi atau wali untuk memuliakan keduanya.

Ide dasar dari tawasul ini adalah sebagai berikut. Allah SWT telah menetapkan bahwa biasanya urusan-urusan di dunia ini terjadi berdasarkan hukum kausalitas (sebab akibat).

Allah SWT sesungguhnya Maha Kuasa untuk memberikan pahala kepada manusia walau tanpa beramal sekalipun. Namun kenyataannya tidak demikian. Allah SWT memerintahkan manusia untuk beramal dan mencari hal-hal yang mendekatkan diri kepada-Nya.

Allah SWT berfirman: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”. (QS. al-Baqarah : 45).

Allah SWT juga berfirman: “Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (Allah)”. (QS. al-Ma’idah : 35).

Ayat ini memerintahkan untuk mencari segala cara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Artinya, manusia diperintahkan untuk mencari dan mengerjakan sebab-sebab itu, maka Allah akan mewujudkan akibatnya.

Baca Juga:  4 Adab Makan Ala Rasulullah, Bukan Sekedar Sunnah Tapi Juga Menyehatkan

Kita tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segalanya bahkan hanya sekedar untuk mewujudkan akibat tanpa sebab-sebab sekalipun. Namun Allah SWT telah menjadikan tawassul dengan para nabi dan wali sebagai salah satu sebab dipenuhinya doa atau permohonan seorang hamba. Oleh karena itu, kita diperkenankan ber-tawassul dengan para nabi dan wali dengan harapan agar permohonan kita dikabulkan oleh Allah SWT.

Jadi, tawasul adalah sebab yang dilegitimasi oleh syara’ sebagai sarana dikabulkannya permohonan seorang hamba. Tawassul dengan menyebut para nabi dan wali diperbolehkan baik ketika mereka masih hidup atau mereka sudah meninggal.

Sebab, sejatinya seorang mukmin yang ber-tawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan mendatangkan bahaya secara hakiki kecuali Allah. Para Nabi dan para wali hanyalah sebagai sebab dikabulkannya permohonan seorang hamba karena ketinggian derajat dan kemuliaan mereka.

Sebagaimana orang yang sakit pergi ke dokter dan meminum obat agar diberikan kesembuhan oleh Allah. Keyakinannya pencipta kesembuhan adalah Allah, sedangkan obat hanyalah sebab kesembuhan. Jika obat adalah contoh sabab ’adi (sebab-sebab alamiah), maka tawassul adalah sabab syar’i (sebab-sebab yang diperkenankan syara’).

Baca Juga:  Sunnah Menjelang Maghrib Atau Petang

Seandainya tawassul bukan sabab syar’i, maka Rasulullah SAW tidak akan mengajarkan orang buta (yang datang kepadanya) agar ber-tawassul dengannya. Dalam hadits shahih, Rasulullah SAW mengajarkan kepada orang buta untuk berdoa dengan mengucapkan:

(اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ).

“Ya Allah aku memohon dan memanjatkan doa kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan”.

Orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah SWt ketika dia tidak berada di hadapan Nabi (tidak di majelis Rasul) dan kembali ke majlis Rasul dalam keadaan sembuh dan bisa melihat.

Seorang sahabat yang menjadi saksi mata atas peristiwa ini, mengajarkan petunjuk tersebut kepada orang lain pada masa Khalifah Utsman bin Affan yang tengah mengajukan permohonan kepadanya.

Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta tersebut pada masa Rasul.

Setelah itu ia mendatangi Utsman bin Affan dan akhirnya ia disambut oleh beliau dan permohonannya dipenuhi. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang.

Para ulama ahli hadits juga menuliskan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti;

  1. al-Imam Ahmad.
  2. al-Tirmidzi dan menilainya hasan shahih.
  3. al-Nasa’i dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah.
  4. Ibn Khuzaimah dalam al-Shahih.
  5. Ibn Majah.
  6. at-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Mu’jam al-Shaghir dan al-Du’a’ ia menilainya shahih.
  7. al-Hakim dalam al-Mustadrak dan menilainya shahih serta diakui oleh al-Hafizh al-Dzahabi.
  8. al-Hafizh al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwahdan al-Da’awat al-Kabir dan ulama-ulama lain.
Baca Juga:  Semua Hadits Tawassul Didhaifkan Wahabi, Kecuali Ini

Dari kalangan ahli hadits terkemudian (muta’akhkhirin), hadits di atas disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibn al-Jazari, al-Syaukani dan lain-lain.

Hadits ini adalah dalil dibolehkannya ber-tawassul dengan Nabi SAW pada saat Nabi masih hidup, di belakangnya (tidak di hadapannya). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya ber-tawassul dengan Nabi SAW setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadits tersebut, yaitu sahabat Utsman bin Hunayf kepada tamu Sayidina Utsman.

Karena hadits ini tidak hanya berlaku pada masa Nabi SAW hidup, tetapi berlaku selamanya dan tidak ada yang me-nasakh-nya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *