Hal-hal yang Wajib di Perhatikan dalam Oral Seks

oral seks

Pecihitam.org – Dalam hal kepuasan seksual antara suami istri, Islam membebaskan trik dan variasi gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks hal tersebut adalah boleh dan tidak termasuk larangan dalam agama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Orang yang melakukan oral umumnya sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang. Sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Jika dilihat lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia;

  • Pertama, air mani (Sperma). Sperma adalah cairan yang keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau khas seperti adonan kue atau roti, dan terasa nikmat saat air itu keluar.
  • Kedua, air wadi. Yaitu air kental atau keruh yang biasa keluar setelah atau berbarengan dengan air kencing. Hal ini mungkin karena faktor capek atau hal lainnya.
  • Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan seorang pria maupun wanita yang disertai syahwat, baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay) sebelum bercinta.

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi tidak wajib mandi tapi hanya diwajibkan membersihkan najisnya seperti biasa dan berwudhu.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima’ yang dilegalkan oleh syara’ bagi pasangan yang sah.

Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri Ketika Berhubungan Intim

Madzi menjadi pelumas alami untuk sebuah lancarnya hubungan senggama. Padahal jika kita perhatikan dasar hukum fiqihnya, ada aturan bahwa tidak diperbolehkan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi sampai memasukkan najis itu ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan. Madzi adalah cairan najis maka berlaku hukum yang sama untuknya.

Artinya madzi tidak diperkenankan masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke dalam vagina seorang istri. Namun karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syariat memberikan toleransi , sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima’fu (diampuni).

ومحل طهارة المنى ان كان رأس الذكر والفرج الذى خرج منه المنى طاهرا والا كان متنجسا وحرم الجماع كالمستنجى بالحجر اذا خرج منه منى فانه يتنجس به نعم يعفى عمن ابتلى به بالنسبة للجماع إهـ

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja’ dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Ia, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima’,” (Lihat I’anatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Hukum ma’fu artinya hanya diampuni, bukan mengubah status suatu hal yang najis menjadi suci. Sehingga najis tetaplah najis, tidak dapat berubah menjadi suci. Madzi itu najis, dan hukum madzi selamanya tetap najis.

Baca Juga:  Kotoran Telinga Apakah Najis? Berikut Penjelasannya

Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bersenggama, cairan ini diampuni hukumnya. Namun jika dalam kondisi selain jima’, madzi tetap najis hukumnya.

Seperti halnya, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dima’fu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat. Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dima’fu.

Namun diampuninya darah pada tangan untuk shalat ini tidak berlaku apabila tangan yang terkena darah nyamuk kemudian dicelupkan ke dalam air satu gelas untuk kemudian diminum. Jika dicelupkan ke dalam air segelas misalnya, maka semua air dalam gelas tersebut menjadi najis.

Dan karena madzi adalah kebutuhan wajib bagi pasangan yang bercinta dan sangat sulit untuk dihindari oleh karena itu hukumnya dima’fu.

Namuni dima’funya madzi ini tidak berlaku jika masuk ke dalam mulut bagi pasangan yang melakukan oral seks. Karena bagaimanapun mulut bukanlah tujuan utama orang bersenggama dan madzi tidak diciptakan sebagai pelumas mulut.

Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks, karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut dan ini tidak boleh.

Adapun ulama yang menghukumi bolehnya oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang madzi tersebut najis atau tidak. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi.

Baca Juga:  Penjelasan Fiqih Tentang Batasan Berhubungan Intim Saat Haid

Mungkin saja ada sebagian pasangan yang hubungan senggamanya kering dan tidak punya madzi. Sehingga tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.

Maka untuk menjadi kesimpulan dan perhatian bagi pasangan yang ingin melakukan oral seks maka:

  • Pertama, madzi atau pelumas yang murni keluar dari tubuh hukumnya najis, namun dima’fu jika masuk ke vagina istri karena hal itu sulit untuk dihindari.
  • Kedua, oral seks hukumnya boleh tapi tidak boleh mengabaikan bahwa madzi atau pelumas yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis dan tidak dapat dima’fu
  • Ketiga, pasangan yang ingin melakukan variasi hubungan oral seks dapat menggunakan kondom yang suci agar yang masuk ke dalam mulut merupakan benda yang suci. Jika tidak memakai kondom, dan najis yang masuk ke mulut, maka harus segera dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *