Harta Hakikatnya adalah Titipan! Karenanya, Mari Berbagi dan Raih Keutamaan Sedekah

Harta Hakikatnya adalah Titipan! Karenanya, Mari Berbagi dan Raih Keutamaan Sedekah

Pecihitam.org – Diantara syari’at yang telah Allah tetapkan kepada kita adalah sedekah. Baik sedekah wajib semisal zakat, maupun sedekah sunnah seperti hibah, waqaf, infak dan lain sebagainya. Ada banyak keutamaan sedekah dan infak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kesempatan kali ini, mari kita simak beberapa firman Allah terkait keutamaan sedekah dan infak tersebut, dan terkait hakikat kepemilikian harta benda yang ada di tangan kita, manusia.

Sedekah dapat berfungsi sebagai penyeimbang dalam kehidupan masyarakat. Karena sedekah dapat memulihkan atau bahkan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dengan si kaya.

Keutamaan sedekah lainnya adalah dapat melancarkan gerak perjuangan menegakkan agama. Oleh karena itu, maka sangatlah wajar bila shadaqah tersebut memiliki porsi nilai keutamaan yang sangat tinggi.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran terkait dengan perintah untuk bersedekah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُون

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman infakkanlah sebahagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu, sebelum datang hari dimana tidak ada lagi jual beli, tak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tak ada lagi sayafa’at. Dan oang-orang kafir itulah golongan orang-orang yang dhalim”. (QS. Al-Baqarah : 254)

Baca Juga:  Apa Itu Kalimat Istirja’ dan Keistimewaan Membacanya

Memberikan harta benda sebahagiannya untuk orang lain atau bahkan untuk kepentingan umum yang diridhai Allah SWT dalam istilah agama disebut dengan Infak. Dan infak itu telah diperintahkan oleh Allah kepada setiap orang-orang mukmin.

Agama Islam memang mengakui adanya “milik pribadi” (hak milik perorangan), namun janganlah kita lupa yang bahwa kepemilikan itu tidak terlepas dari dasar-dasar tauhid. Yaitu keyakinan kita terhadap kepemilikan mutlak hanyalah milik Allah SWT. Pada hakikatnya alam dan segala isinya, termasuk diri kita adalah milik Allah. Sebagaimana firmanNya dalam Surat Al-Maidah

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya : “Bagi Allah kerajaan langit dan bumi dan apa-apa yang ada di dalamnya, dan Dia Yang Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.” (QS. Al-Maidah : 120)

Jika ketauhidan tersebut sudah tertanam kokoh dalam jiwa seorang mukmin, maka dia akan merasa bahwa kepemilikannya terhadap sesuatu itu bukanlah bersifat mutlak. Akan tetapi ia sadar bahwa kedudukannya hanyalah sebagai pengemban amanah yang telah Allah karuniakan dan titipkan kepadanya.

Baca Juga:  Indahnya Keutamaan Bersedekah, Jangan Pelit Ya!

Manusia hanyalah sebagai khalifah atau mandataris belaka terhadap setiap harta benda maupun kekayaan yang mereka miliki. Sedangkan pemilik mutlak hanyalah Allah SWT, Tuhan Pencipta alam semesta. Oleh karena itu, manusia diberi batasan-batasan dan kewajiban tertentu. Yakni manusia wajib membayar zakat dan tidak boleh memonopoli kekayaan.

Allah SWT mengutuk orang-orang yang memonopoli harta kekayaan dalam firman-Nya yang berbunyi :

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ

Artinya : “Celakalah untuk tiap-tiap pengumpat dan pencela yang mengumpulkan harta benda dan menghitung-hitungnya.” (QS. Al-Humazah : 1-2)

Dengan demikian, maka jelaslah yang bahwa milik per-orangan dalam Islam tetap berfungsi sosial dan harus berasaskan “kebersamaan”, dimana setiap masyarakat berkewajiban melakukan redistribusi pemilikan pribadi melalui zakat, shadaqah, infak dan lain sebagainya. Dan masing-masing kita harus menghindarkan diri dari pemborosan, haram menimbun, dan dilarang memonopoli kekayaan.

Bukankah Allah SWT telah menjamin, bahwa harta yang kita infakkan pada jalan Allah itu akan di lipat gandakan, bagaikan sebutir biji yang akan tumbuh menjadi tujuh tangkai. Sebagai mana Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi :

Baca Juga:  Jangan Lewatkan Waktu-Waktu Terbaik Untuk Bersedekah Ini

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus butir biji. Allah melipatgandakan pahalanya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. AL-Baqarah : 261)

Demikianlah sedikit bahan renungan terkait Keutamaan Shadaqah Dan Infak di jalan Allah, semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa diberi Taufiq-Nya untuk mampu mengamalkan setiap perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya. Wallahua’lambisshawab!

Muhammad Haekal