Haruskah Membaca Bismillah Saat Menyembelih Hewan?

Membaca Bismillah Saat Menyembelih Hewan

Pecihitam.org – Membaca Bismillah merupakan hal yang sudah umum dijadikan sebagai syarat sah oleh para ulama saat menyembelih hewan. Namun terdapat khilaf antara mayoritas ulama dengan kalangan madzhab Syafi’i dalam hal ini, yang mana madzhab Syafi’i tidak menjadikannya sebagai syarat akan tetapi hanya sebatas sunnah saja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa membaca basmalah saat menyembelih termasuk sebagai syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang pada saat disembelih tidak diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, maka hukumnya tidak sah. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 565)

Pendapat ini didasarkan atas Dalil dari firman Allah SWT:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Larangan (an-nahyu) yang terdapat pada ayat diatas, menurut As-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj ialah berfungsi sebagai pengharaman (tahrim), yaitu bahwa Allah melarang kaum muslimin untuk memakan hewan yang disembelih tanpa disebut nama-Nya.

Selain daripada itu, terdapat juga dalil dari hadits nabawi sebagai berikut:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Inilah 7 Keutamaan Bulan Dzulhijjah yang Harus Kamu Ketahui

Selain dari dua dalil (ayat al-Quran dan hadits Nabi) di atas, ijma’ Ulama juga mengharamkan memakan hewan yang disembelih tidak dibacakan bismillah dengan sengaja. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Maudud dalam kitabnya Al-Ikhtiyar: ”pendapat yang membolehkan memakan hewan tanpa dibacakan basmalah itu bertentangan dengan ijma’”.

Sedangkan bagi Madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa tasmiyah (hukum membaca bismillah saat menyembelih) adalah sunnah yang bersifat anjuran dan tidak termasuk syarat sah penyembelihan. Sehingga penyembelihan yang tidak didahului dengan membaca bismillah hukumnya tetap sah dan tidak termasuk bangkai yang haram untuk dimakan. (Ibnu Aabdin, Hasyiatu Ibnu Aabdin, jilid 5 hal. 190-195)

Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa madzhab Syafi’i tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.

1. Niat Sembelihan untuk Berhala

Alasan yang pertama bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak dibacakan nama Allah di dalam ayat tersebut di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه), ditafsirkan bahwa yang dimaksud disitu adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk sesembahan lain selain Allah.

Maksud kata “disebut nama selain Allah” adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna “tidak membaca basmalah”.

Baca Juga:  Acara Selamatan Kehamilan, Apakah Ada Dalil dan Anjurannya dalam Islam?

2. Halalnya Sembelihan Ahli Kitab

Halalnya sembelihan Ahli Kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5 sebagai berikut;

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Dan sembelihan Ahli Kitab hukumnya halal bagimu. (QS. Al-Maidah : 5)

Nah dipahami jelas di sini bawa para Ahli Kitab itu belum tentu membaca bismillah, atau bahkan sama sekali tidak membacanya. Akan tetapi Al-Quran sendiri telah menegaskan kehalalannya.

Meskipun begitu, madzhab Syafi’i tetap menghukumi makruh bagi orang yang secara sengaja tidak membaca bismillah saat menyembelih hewan. Bahkan meskipun sengaja tidak membaca basmalah, bagi madzhab syafi’i sembelihan itu tetap sah.

3. Hadits Aisyah

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekumpulan orang yang mendatangi kami dengan membawakan hasil sembelihannya. Kami tidak tahu apakah disebut nama Allah ataukah tidak. Maka Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ‘Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam. (HR. Abu Dawud)

Andai saja membaca bismillah adalah syarat sah dalam menyembelih hewan, dalam situasi ragu-ragu apakah waktu disembelih dibacakan basmalah atau tidak sebagaimana riwayat di atas, maka sepatutnya Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk memakannya.

Baca Juga:  Hukum Makmum Masbuk Menepuk Pundak Seseorang Agar Menjadi Imam Saat Shalat

Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, beliau Rasulullah SAW justru memerintahkan untuk memakan saja.

Kesimpulannya bahwa terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hewan yang disembelih tanpa dibacakan Basmalah. Maka cara bijaksana yang boleh kita lakukan adalah sebaiknya kita tetap selalu membaca basmalah saat kita menyembelih hewan sendiri.

Kalaupun memang bukan dari hasil sembelihan kita sendiri, misal membeli di Pasar atau Mall atau lain sebagaianya, selama penjual/penyembelihnya Muslim, alangkah baiknya jika kita tetap ber-husnudzdzan bahwa mereka telah menyembelihnya dengan cara syar’i.

Meskipun nanti ternyata pada akhirnya kita tahu bahwa tukang jagalnya tidak membaca Basmalah saat menyembelih, maka pendapat Imam Syafi’i boleh jadi pegangan.

Wallahu A’lam Bishshwab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *