Heboh Larangan Siswi Pakai Hijab di SD Inpres 22 Papua Barat, Pembela HAM: Itu Bisa Dikategorikan Intoleransi

Pecihitam.org – Sehubungan dengan adanya larangan siswi memakai hijab di SD Inpres 22 Wosi, Manokwari Papua Barat, membuat Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Cristian Warinussy angkat bicara.

Yan Warinussy mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang larangan siswi memakai jilbab di sekolah. Menurutnya, jika pihak sekolah atau kepala sekolah melarang siswinya memakai hijab di sekolah, apa dasar hukumnya?

“Dasar hukumnya apa sekolah menerapkan aturan itu. Jika aturan itu diterapkan di sekolah, maka bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kalau siswi dilarang pakai jilbab di sekolah, itu dikategorikan sebagai intoleransi,” tegas Warinussy. Dikutip dari media Kumparan, Minggu (8/12).

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari sebagai Daerah Injil memang ada. Namun perda itu tidak mengatur tentang larangan untuk menggunakan jilbab di sekolah.

“Perda Kota Injil ada, namun tidak ada aturan-aturan yang mengatur larangan gunakan jilbab di sekolah,” ujarnya.

Terkait masalah tersebut, Warinussy meminta kepada Pemerintah Daerah harus segera mencari solusi dan memberikan pemahaman kepada sekolah-sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA, agar kedepannya tidak membuat aturan yang dapat meresahkan masyarakat. Dan juga agar masalah yang terjadi di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tidak terulang lagi.

“Saya meminta, sekolah-sekolah yang ada di Manokwari, tidak boleh diterapkan aturan itu. Karena ini bisa menimbulkan konflik dan di masyarakat,” harapnya.

Ditambahkannya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari sebagai Daerah Injil.

“Sosialisasi penting memberikan pemahaman kepada sekolah-sekolah terkait perda tersebut. Ini penting supaya sekolah tidak serta merta untuk mengeluarkan aturan yang belum ditetapkan oleh pemerintah. Itu sama saja sudah melanggar aturan,” tuturnya.

Warinussy juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Manokwari memberikan pembinaan terhadap sekolah tersebut. Tidak hanya di SD Inpres 22 Manokwari, tetapi semua sekolah baik ditingkat SD, SMP dan SMA yang ada di Manokwari.

“Kenapa penting berikan pemahaman kepada kepala sekolah dan guru, agar kejadian yang sama tidak boleh lagi terulang di kemudian harinya,” ucapnya.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua ini berharap agar kejadian seperti ini agar tidak terulang.

“Manokwari kota injil selama ini, kerukunan umat beragama terjalin baik. Meskipun ada perbedaan suku, ras agama, namun kerukunan umat beragama disini sangat baik dan menjunjung tinggi toleransi umat beragama. Ini perlu kita jaga bersama, jangan hanya gara-gara masalah ini, hubungan sesama umat beragama runtuh. Mari jaga manokwari agar tetap aman dan damai, tanpa ada perpecahan diantara sesama umat beragama,” tandasnya.

Baca Juga:  Pesan dari Makam Gus Dur untuk Papua, Kami Sayang
Adi Riyadi