Hewan yang Diharamkan Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid

Pecihitam.org – Makanan merupakan salah satu sumber energi yang dikomsumsi manusia, baik berasal dari hewan maupun tumbuhan. Ada golongan hewan, yang menurut pandangan syariat sebagai hewan haram untuk dimakan, adapula yang digolongkan sebagai hewan halal untuk dimakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Keharamannya pun ada yang disebabkan karena dzatnya, adapula dikarenakan sebab tertentu yang menimpanya, seperti mati karena tercekik. Agar dapat menghindari makanan-makanan tersebut, maka perlu diketahui,  apa saja makanan yang diharamkan meskipun dalam keadaan normal?

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, beliau menyebutkan, secara umum hewan yang diharamkan sebab ada sesuatu yang menimpanya adalah:

  1. Bangkai.
  2. Hewan yang mati karena tercekik.
  3. Hewan yang mati karena dipukul.
  4. Hewan yang mati sebab jatuh dari tempat yang tinggi.
  5. Hewan yang mati dikarenakan terkena tanduk dari hewan lain.
  6. Hewan yang diterkam binatang buas.
  7. Semua hewan yang luput dari satu syarat sahnya penyembelihan.
  8. Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran atau sampah.
  9. Makanan yang bercampur antara yang halal dan haram.

Dalam permasalahan bangkai, para ulama bersepakat atas keharaman bangkai hewan darat. Namun, mereka berbeda pendapat dalam masalah bangkai hewan laut, dalam hal ini terdapat tiga pendapat:

  • Pertama, sebagian ulama berpendapat ia halal secara mutlak
  • Kedua, sebagian lainnya berpendapat ia haram secara mutlak
  • Ketiga, sebagian lainnya berpendapat, ikan yang mati terapung haram dimakan, tapi jika matinya dalam keadaan terdampar ketepian maka ia halal dimakan.
Baca Juga:  Akibat dari Mengkonsumsi Makanan Haram Menurut Imam Ghazali

Sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah, adanya kontradiksi antara riwayat-riwayat hadits dalam bab ini, begitu juga adanya kontradiksi antaran keumuman ayat al qur’an yang satu dengan yang lainnya.

Ayat al qur’an yang bersifat umum adalah firman Allah, “Diharamkan  atas kalian bangkai ini” . (Qs. al-Maidah: 3)

Adapun riwayat hadits yang menyelisihi ayat tersebut, ada dua jenis riwayat; yaitu riwayat Muttafaq alaihi dan riwayat Abu Daud.

Adapun riwayat Muttafaq alaihi  adalah hadits Jabir ra,

إنّ أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وجدوا حوتا يسمى العنبر، أو دابة قد جزر عنه البحر، فأكلوا منه بضعة وعشرين يوما شهرا، ثم قدموا على رسول الله  صلى الله عليه وسلم فأخبروه فقال: هل معكم من لحمه شيئ؟ فأرسلوا  إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم منه فأكله.

Baca Juga:  Studi-Studi Teoritis Tentang Hubungan Islam Dan Negara

“Bahwa sahabat-sahabat Rasulullah SAW menemukan seekor ikan paus yang dinamakan al-Anbar atau jenis ikan laut yang terdampar ditepian pantai. Mereka memakannya selama lebih dari dua puluh hari, atau selama sebulan. Kemudian mereka menemui Rasul SAW dan memberitahukan hal tersebut kepada beliau, beliau kemudian bersabda, ‘Apakah masih ada sisa dagingnya bersama kalian?’ lalu mereka memberikannya kepada Rasul SAW, beliaupun memakannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun riwayat Abu Daud adalah hadits Abu Hurairah ra,

أنه سئل عن ماء البحر، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم هو الطهور ماؤه الحل ميتته

Bahwasanya beliau SAW pernah ditanya tentang air laut, lalu beliau bersabda, ‘Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.’ (HR. Abu Daud)

Oleh karena itu, bagi ulama yang berpegang dalil pada keumuman surat al-Maidah diatas, maka mereka berpendapat bahwa bangkai laut adalah haram secara mutlak, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dan bagi ulama yang berpegang dalil pada hadits Abu Hurairah, maka mereka berpendapat bahwa bangkai laut itu halal secara mutlak, dan ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.

Baca Juga:  Hukum Maulid Menurut Pandangan Al Quran dan Sunnah

Dan bagi ulama yang berpegang dalil pada hadits Jabir, maka mereka berpendapat bahwa bangkai laut yang terdampar ditepi maka halal dimakan, namun jika tidak maka haram hukumnya. Dan ini adalah pendapat ulama selain Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i.

Dari beberapa pendapat diatas, dapat diketahui bahwa menurut versi Bidayatul Mujtahid, hewan yang diharamkan dalam keadaan normal itu ada 9 yang disebutkan diatas.

Dan masalah bangkai hewan laut, para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut, yaitu ada yang memperbolehkan secara mutlak, ada yang melarang secara mutlak, dan ada pula yang menghalalkan hanya ketika bangkai tersebut mati dalam keadaan terdampar, bukan mengapung.

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *