Hukum Asuransi dalam Islam dan Takaful; Benarkah di Haramkan? Ini Penjelasannya

Takaful dan Hukum Asuransi dalam Islam; Benarkah di Haramkan? Ini Penjelasannya

PeciHitam.org – Dalam hal muamalah (hukum yang mengatur urusan sesame manusia) memiliki prinsip hukum yang bersifat terbuka. Maksudnya, Allah hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja di dalam al-Quran.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nah, sisanya terbuka atau dapat dikembangkan oleh ulama mujtahid melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.

Meskipun di dalam al-Quran dan Hadis tidak menyebutkan langsung perihal asuransi, namun bukan berarti bahwa hukum asuransi dalam Islam hukumnya haram. Sebab substansi dari asuransi ternyata di dalam hukum Islam juga sudah ada.

Secara Bahasa, kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie, dalam hukum Belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan. Kata asuransi dalam Bahasa Inggris disebut insurance yang artinya jaminan, kemudian diserap ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Sedangkan padanan kata Asuransi dalam Bahasa Arab adalah تأمين (ta’min).

Asuransi Islam atau yang sering diistilahkan dengan sebutan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Istilah takaful ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Geneva yang berdiri pada tahun 1983.

Istilah takaful jika ditasrif dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.

Kata takaful memang tidak ditemukan dalam Al-Quran, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam potongan surat Thaha ayat 40 berikut:

هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَن يَكْفُلُهُ

Artinya: ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…”

Daftar Pembahasan:

Awal Berdirinya Takaful

Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Baru pada tahun 1994, Asuransi Takaful didirikan pertama kali bersamaan dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia. Setelah itu, kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Menurut Ulama Fiqih; Benarkah Diperbolehkan?

Seiring dnegan beroperasinya Bank-Bank Syariah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful.

Persamaan Takaful dan Asuransi Konvensional

Baik asuransi konvensional maupun asuransi Syariah (takaful) memiliki persamaan, yaitu masing-masing perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator dan intermediasi hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung).

Perbedaan Takaful dan Asuransi Konvensional

Gagasan tentang asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya.

Tanggung-menanggung risiko ter­sebut dilakukan atas dasar kebersamaan saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut.

Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator proses saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konven­sional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi.

Prinsip dan Hukum Asuransi dalam Islam

Jika ditinjau dari segi hukumnya, asuransi konvensional hukumnya haram. Sebab dalam operasionalnya, asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi/gambling) dan riba (bunga). 

Keharaman hukum asuransi dalam Islam tersebut disepakati oleh banyak ulama terkenal dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhil al-Muth’i, Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.

Namun karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan untuk sementara belum ada alternatif yang sesuai syariah beroperasinya asuransi konvensional.

Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam.

Baca Juga:  Jenis dan Syarat Asuransi yang Diperbolehkan dalam Islam

Berdasarkan pemikiran bahwa asuransi konvensional hukumnya adalah haram, maka kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam tersebut di atas yaitu ghararmaisir dan riba.

Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam dapat disimpulkan bahwa di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian.

Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam tersebut ternyata dapat menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba.

Pada hakikatnya, asuransi syariah (takaful) maupun konvensional memiliki prinsip untuk saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaan satu sama lain.

Oleh sebab itu hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan secara Syariah. Hal ini berdasarkan prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka. Sebagaimana potongan fir­man Allah dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 2 berikut:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Seperti yang telah disebutkan di atas, prinsip utama asuransi syariah yang menekankan pada semangat kebersamaan dan tolong-menolong (ta’awun). Mengedepankan asas saling membantu dan saling menopang. Sebab setiap muslim terhadap muslim lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasu­ransi syariah berpegang pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di samping Fatwa DSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perjanjian asuransi syariah yaitu Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.

Baca Juga:  Cara Melihat Hukum Kartu Diskon Dalam Jual Beli

Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

Demikian Selayang pandang mengenai takaful dan hukum asuransi dalam Islam. Medah-mudahan sedikit dapat menambah informasi. Jika ada hal yang kiranya kurang tepat, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq