Hukum Berhubungan Intim saat Hamil Menurut Islam

hukum berhubungan intim saat hamil

Pecihitam.org – Wanita yang hamil biasanya mengalami perubahan kondisi tubuh, seperti perubahan hormon, pengerasan payudara, mual, kelelahan, dan lain sebagainya. Selain itu ketika hamil terkadang juga wanita akan turun hasrat seksualnya. Lantas bagaimana hukum berhubungan intim saat hamil menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dikutip dari Alodokter, perubahan kondisi wanita saat hamil tersebut diatas dapat mengurangi hasrat untuk berhubungan intim. Terlebih lagi bila kandungan membesar, hasrat tersebut mungkin akan semakin menurun akibat sakit punggung dan pertamabahan berat badan yang dirasakan wanita.

Dalam kitab Shahih Muslim, diriwayatkan Jadamah binti Wahab dari Aisyah yang mendengarkan Nabi Muhammad Saw. bersabda:

لقد هممت أن أنهى عن الغيلة حتى ذكرت أن الروم وفارس يصنعون ذلك فلا يضر أولادهم

Artinya: “Tadinya aku telah bersikukuh melarang hubungan intim saat wanita hamil, namun aku ingat Bangsa Romawi dan Persia melakukan praktik tersebut, dan tidak membahayakan anak mereka yang berada dalam kandungan”.

Dalam kita al-Hawi al-Kabir, Imam al-Mawardi menjelaskan, maksud dari kata al-ghilah (الغيلة) itu hubungan intim saat usia kandungan istri masih muda. Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat al-ghilah adalah hubungan intim ketika istri memiliki anak yang disusui.

Baca Juga:  Inilah Batas Waktu Suami Boleh Meninggalkan Istri Bekerja Jauh

Hukum berhubungan intim saat hamil pada dasarnya tidak dilarang. Selain itu apabila kandungan istri tidak bermasalah menurut dokter, maka melakukan hubungan seksual tergolong aktivitas yang aman.

Namun sebaiknya suami juga harus mengerti kondisi yang dirasakan istri yang sedang hamil tersebut apabila hasrat seksualnya menurun dan tidak harus memaksanya.

Hukum kebolehan berhubungan intim saat istri hamil itu dijelaskan oleh al-Damiri dalam an-Nahjul Wahhaj fi Syarhil Minhaj demikian:

ولا يحرم وطء الحامل والمرضع

Artinya: “Tidak haram berhubungan intim dengan wanita hamil dan wanita menyusui.”

Memang ada beberapa hadits yang menerangkan larangan berhubungan intim dengan wanita yang sedang hamil. Hadits tersebut sebagaimana terdapat dalam Sunan Abi Daud, Musnad Ahmad dan kitab hadits lainnya.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

لا توطأ حامل حتى تضع

Baca Juga:  Bagaimana Kriteria Wanita yang Bisa Dipinang? Begini Kriterianya dalam Syarat Peminangan

Artinya: “Wanita hamil tidak boleh dijimak sampai ia melahirkan”.

Namun hal ini oleh al-Lakhami, penulis kitab at-Tabshirah bermazhab Maliki menyebutkan bahwa larangan tersebut bukan diperuntukkan bagi wanita yang menjadi istri kita.

Hadis tersebut lebih berbicara dalam konteks perbudakan. Dulu, ketika masih ada sistem perbudakan, wanita yang menjadi tawanan perang merupakan milik lelaki pihak yang memenangkan perang.

Dalam konteks, wanita tawanan perang yang menjadi budak, dan dia dalam keadaan hamil tidak boleh dijual ke lelaki lain. Artinya, wanita budak pun mempunyai harga diri yang tidak boleh dijimak begitu saja ketika sudah ada yang memiliki.

فلا يجوز لأحد أن يطأ أمة تقدم فيها وطء لغيره إلا بعد استبراء رحمها من الأول، وبعد وضع حملها إن كانت حاملًا، قياسًا على المعتدات لقوله – صلى الله عليه وسلم -: “لَا تُوَطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

Artinya: “Bagi seorang lelaki tidak boleh menjimak wanita budak yang sudah terlebih dahulu dimiliki orang lain kecuali setelah setelah istibra dari pemiliknya yang pertama atau setelah melahirkan apabila wanita budak itu hamil. Hal ini dikiaskan atas wanita merdeka yang idah sebagaimana sabda Nabi, “Wanita (budak) hamil tidak boleh dijimak sampai ia melahirkan.”

Dengan demikian, hukum berhubungan intim saat hamil adalah boleh. Namun sebaiknya antara suami istri saling membicarakan hal tersebut terlebih dahulu untuk kebaikan bersama. Dan sang suami pun sebaiknya memahami kondisi istri ketika memang hasrat seksual sang istri sedang menurun. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Mengenai Menikah Menyempurnakan Separuh Agama
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik