Hukum Bersiul Menurut Beberapa Riwayat Ulama

Hukum Bersiul Menurut Beberapa Riwayat Ulama

PeciHitam.org – Sebelum membahas tentang hukum bersiul, kita perlu memahami bagaimana sejarah singkat bersiul, utamanya pada masa Rasulullah saw. Pada zaman dahulu, bersiul merupakan salah satu bentuk ritual yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy ketika berada di Baitullah. Dalam hal ini, Al-Qur’an menjelaskan:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)

Adapun dalam memaknai maksud ayat di atas, Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya, at-Tafsir al-Munir menjelaskan:

جعلوا صلاتهم عند البيت على هذا النحو ، مما يدلّ على جهلهم بمعنى العبادة وعدم معرفة حرمة بيت اللّه

“Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah.” (Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, juz 9, hal. 331)

Berdasarkan referensi diatas, dapat kita pahami bahwa bersiul merupakan sebuah perilaku yang tidak baik untuk dilakukan di tempat-tempat yang mulia, seperti masjid, sekolah, perpustakaan dan tempat-tempat lainnya. Sebab, bersiul termasuk dalam kategori al-akhlaq ar-radi’ah (perilaku yang buruk).

Baca Juga:  Panduan dan Doa Jimak dalam Islam, Yuk Amalkan Ini Bagi Pasutri

Ketika dipandang sebagai perilaku yang buruk, apakah status hukum bersiul sampai tahapan dilarang dan diharamkan oleh syari‘at?

Para ulama dalam hal ini tidak membahas secara khusus tentang hukum bersiul dalam pembahasan tertentu, sebab bersiul termasuk dalam kategori akhlak, sehingga  cukup menerangkan bahwa bersiul merupakan tradisi ibadah orang kafir di zaman Rasulullah saw.

Meskipun para ulama tidak membahas secara eksplisit, namun ditemukan sebuah referensi yang secara khusus menghukumi bersiul sebagai perbuatan yang makruh. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ibnu Muflih dalam karyanya al-Adab as-Syar’iyyah dengan mengutip ungkapan Syekh Abdul Qadir:

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق

“Syekh Abdul Qadir berkata: “Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan.” (Ibnu Muflih, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz 4, hal. 57)

Menyimak penjelasan dari Ibnu Muflih yang mengutip pendapat Syekh Abdul Qadir tersebut dapat dipahami bahwa hukum asal dari bersiul maupun tepuk tangan merupakan perbuatan yang makruh untuk dilakukan.

Baca Juga:  Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

Namun rupanya dewasa ini bersiul sudah berlaku untuk tujuan-tujuan tertentu. Seperti untuk menenangkan bayi saat si bayi menangis, memanggil orang yang berada pada jarak kejauhan dan juga tujuan-tujuan lain yang bermanfaat. Maka dalam keadaan demikian, ketika memandang hal lain (amrun kharij) tersebut maka hukum bersiul menjadi hal yang diperbolehkan, selama tidak dipandang buruk oleh masyarakat secara umum.

Berbeda halnya ketika bersiul digunakan untuk tujuan-tujuan yang memang dilarang, seperti menggoda perempuan yang sedang lewat, mengganggu orang lain atau bertujuan menyerupai tradisi peribadatan orang kafir terdahulu, maka dalam hal ini bersiul menjadi perbuatan yang diharamkan, karena akan mengantarkan pada perkara yang haram.

Dengan begitu dapat kita simpulkan bahwa bersiul merupakan perbuatan yang dimakruhkan, namun akan menjadi perbuatan yang diperbolehkan (jawaz) ketika terkandung kemanfaatan di dalamnya seperti contoh-contoh diatas semisal menenangkan bayi yang sedang menangis.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa Sunnah Karena Tamu Menawarkan Makan, Apa Boleh?

Adapun  perbuatan ini akan menjadi perbuatan yang haram ketika digunakan sebagai perantara melakukan perbuatan yang diharamkan seperti menggoda wanita yang sedang lewat.

Demikian pembahasan mengenai hukum bersiul. Alangkah baiknya jika kita berhati-hati dalam bertindak termasuk juga dalam pembahasan ini yaitu bersiul. Hal ini dikhawatirkan akan lebih banyak menimbulkan sisi buruk daripada sisi baiknya. Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *