Hukum Bertato dalam Islam, Wudhunya Sah Tapi Sholatnya Tidak?

Hukum Bertato dalam Islam

Pecihitam.org – Dikalangan kawula muda, tato sedang menjadi trend. Bahkan, orang tua pun tidak sedikit yang bertato. Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa tato merupakan seni lukis pada anggota tubuh yang menyenangkan dan pelakunya merasa PD. Lantas, apa sebenarnya Tato itu? Dan bagaimana hukum bertato dalam pandangan agama Islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Tato?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tato adalah gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh. Adapun menurut sebagian orang, tato merupakan sebuah karya seni lukis tubuh yaitu dengan cara memasukkan zat warna kedalam jaringan kulit.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan tinta pewarna atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan. (Lihat Ibnu Hajar Al-‘asqalani, Fathul Bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567)

Jika melihat pengertian di atas, cukup jelas kiranya bahwa tato yang dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami. Karena jika menggambarnya dengan pewarna alami maka zat warna tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit, misalnya dengan inai, henna atau sejenisnya.

Akan tetapi tato adalah menggambar atau melukis anggota tubuh dengan cara melukai kulit menggunakan jarum, yang kemudian memasukkan zat pewarna tersebut ke bawah kulit yang sudah dilukai dengan jarum tadi. Tato yang semacam ini sifatnya permanen dikulit dan tidak dapat dihilangkan kecuali menyayat kulit tersebut.

Hukum Bertato dalam Islam

Para ahli hukum fiqih menyatakan bahwa bertato dalam Islam haram hukumnya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

(لعن الله الواشمات والمستوشمات (متفق عليه

Artinya: “Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato.” (Muttafaq ‘Alaih).

Lantas mengapa tato diharamkan? Karena orang yang bertato mengandung najis sebab dari berhentinya darah dibawah permukaan kulit dan mengubah ciptaan Allah SWT.

Baca Juga:  Menyikapi Pemimpin Yang Dzolim Menurut Cara Islam

فيحرم في الوجه وجميع البدن لما فيه من النجاسة المجتمعة وتغيير الخلق

Artinya: “Dan haram mentato wajah, bahkan haram juga semua bagian tubuh yang lain karena di dalam tato mengandung najis yang menggumpal begitu juga karena mengubah ciptaaan Allah.”

Dalam hadits lain, aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau berikut ini:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya, “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebutkan bahwa kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik inilah yang kita temukan di dalam istilah bahasa Indonesia yaitu tato atau rajah.

Baca Juga:  Ini Bedanya ‘Illat dan Hikmah dalam Ranah Hukum Islam

ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

Artinya, “Haram…menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Dari semua keterangan diatas, dapat kita simpulkan bahwa hukum bertato dalam Islam jelas diharamkan. Dan orang yang membuat maupun orang yang minta ditato tubuhnya mendapat laknat dari Allah SWT sebagaimana keterangan di atas, kecuali mereka mau bertaubat dan memohon ampun.

Sahkah Wudhu dan Sholat Orang yang Bertato?

Jika kita cermati lebih lanjut mengenai bagaimana warna tato tersebut menempel, sebenarnya tidak ada lapisan zat yang menghalangi sampainya air ke kulit. Karena tato letaknya tidak berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit. Berdasarkan hal ini, maka mandi janabah maupun wudhunya orang yang bertato tetap sah.

Baca Juga:  Kewajiban Mentaati Pemimpin Menurut Pandangan Islam

Akan tetapi hal ini berbeda hukumnya ketika orang bertato menunaikan shalatnya. Sebab, melihat kemabali definisi dan penjelasan diatas, bahwa tato merupakan endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan tertentu.

Nah, darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah lapisan kulit seperti demikian hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan sucinya tempat dari segala bentuk najis.

Orang yang bertato sama saja dirinya membawa najis yang melekat di tubuh secara permanen kemana pun ia pergi. Ibarat anak kecil yang memakai popok bayi penuh dengan najis air seni. Dengan demikian, maka shalatnya orang yang bertato tidak sah, meskipun ia dalam keadaan wudhu dan wudhunya sah.

Solusi Bagi Orang yang Terlanjur Bertato

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fathul Bari, bahwa bagian kulit tubuh yang ditato menjadi najis sebab darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karenanya tato tersebut wajib dihilangkan meski harus melukai kulitnya sekalipun.

Akan tetapi jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut, maka dalam kondisi demikian, tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah bertaubat kepada Allah untuk menghapus dosanya. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567)

Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik