Hukum Bitcoin Dalam Islam

Hukum Bitcoin Dalam Islam

PeciHitam.org – Sebelum uang berbentuk seperti sekarang, dahulu orang menggunakan sistem barter untuk menyelesaikan sebuah transaksi dan setiap keyakinan memiliki standar masing-masing dalam menyikapi uang dan mata uang seperti halnya Islam, namun di era modern ini yang mana serba elektronik banyak muslim yang yang mempertanyakan hukum bitcoin dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berhubungan dengan hukum bitcoin dalam islam, terutama ketika berada pada sebuah pertukar suatu jenis mata uang ke mata uang yang lain, jika berdasarkan hukum Islam yang ada secara tekstual banyak yang memperdebatkan, berbeda halnya ketika dilihat secara kontekstual yang mana ketika menggunakan jenis atau model bisnis tersebut sangat jarang di permasalahkan.

Perlu diketahui bahwa Islam sendiri sangat ketat dalam menangani kasus pertukaran mata uang, meskipun pertukaran mata uang adalah bentuk bisnis yang diperbolehkan.

Di dalam transaksi Islam kedua belah pihak harus sama-sama menerima uang untuk mencapai sebuah transaksi dan tidak diizinkan untuk menunda hal tersebut, sementara aturan tersebut diciptakan untuk transaksi logam mulia, namun jika ditelusuri lebih lanjut maka prinsip yang sama berlaku pada bentuk lain dari mata uang seperti bitcoin.

Berdasarkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tanggal 10 s/d 11 Februari 2018 di Tuban terkait dengan mata uang virtual, bitcoin dikelompokkan sebagai harta virtual, sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi, dimana berlakunya wajib zakat.

Baca Juga:  Ini Lho Ketentuan Waris Dalam Islam, Pahami Dengan Baik!

 واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة

Artinya: “Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hukum uang elektronik, menurut Syekh Salim Samiir dan Habib Abdullah bin Smith, uang elektronik ialah serupa dengan duyun atau hutang-piutang, dengan mencermati isi kandungannya berupa nuqud yang bisa digunakan untuk muamalah,

Menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, ia serupa dengan uang yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya ialah sah secara total, dengan demikian wajib membayar zakat dengan harta yang tersimpan di dalam kartu tersebut dengan zakat ‘ain, dan wajib membayar zakat tijarah sebab kondisinya ketika dipakai untuk perdagangan,” (Lihat: At-Tarmasy, Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah, juz.4, hlm.29-30)

Karena saat ini bitcoin masih belum mendapatkan regulasi dari pemerintah, dari segi keamanannya sehingga keadaannya sebagai alat transaksi masuk kategori rawan dengan risiko tinggi, maka dalam mengelolanya diperlukan ketelitian bagi yang menggunakan dan bermuamalah dengannya.

Baca Juga:  Shalat Taubat: Pengertian, Tata cara Beserta Doa Lengkap dan Artinya

Meskipun ketiadaan regulasi dari pemerintah, hal tersebut tidak menghalangi sahnya bermuamalah menggunakan bitcoin selama tidak ada larangan dari syariah Islam mengenainya.

Apabila ada indikasi bahwa bermuamalah dengan bitcoin dan semacamnya ditetapkan sebagai yang larangan oleh pemimpin atau pemerintah karena pertimbangan faktor adanya mafsadah atau kejahatan yang besar, maka hukum tersebut dapat menyertainya.

 يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه

Artinya: “Wajib hukumnya mematuhi perintah pemimpin di dalam segala hal yang menjadi wilayah kuasanya, seperti membayar zakat ‘mal zhahir.’, namun untuk hal yang di luar kewenangan kekuasaan pemerintah, seperti melaksanakan hak-hak wajib atau sunah, maka boleh melaksanakannya dan bebas untuk bertasharruf di dalam kepentingannya.” (Lihat: Bughyatul Mustarsyidin, Abdurrahman, Darul Fikr, hlm.91)

Secara umum hukum bitcoin dalam Islam dapat dianalogikan seperti logam mulia, namun salah satu masalah utama dari konsep mata uang digital ialah tidak adanya representasi wujud fisik dari Bitcoin tersebut, meskipun dapat dibuktikan adanya.

Wujud dari bitcoin bukan dalam bentuk yang nyata namun dapat digunakan sebagai alat dan sarana transaksi muamalah karena dapat dibuktikannya bahwa bitkoin tersebut mempunyai nilai.

Baca Juga:  Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Berdasarkan nilai intrinsik dari bitcoin tersebut, potensi kekurangannya merupakan hal yang cukup menarik karena hukum Islam memerlukan mata uang halal yang memiliki nilai intrinsik, namun mata uang digital tampaknya sesuai dengan kriteria tersebut.

Tidak seperti mata uang kertas yang diwakili media kertas yang rentan terhadap kerusakan dan kehilangan, maka bitcoin memiliki nilai intrinsik yaitu nilainya tidak dapat dirusak melalui duplikasi palsu maupun cara ilegal lain.

Nilai intrinsik bitcoin sangat berbeda dari gambaran orang pada umumnya, dimana kebanyakan orang menyadari bahwa mata uang digital dihasilkan melalui proses yang disebut pertambangan yang membutuhkan daya komputasi dalam bentuk “proof of work”.

Hukum bitcoin dalam islam sama halnya seperti yang dijelaskan tentang nilai intrinsik suatu mata uang pada umumnya karena nilainya sebanding dengan kesulitan yang dibutuhkan dalam proses penambangan.

Karenanya perlu di garis bawahi bahwa mata uang yang halal seharusnya bersifat deflasi secara alami yang mengarah ke fluktuasi nilai mata uang tersebut, dan yang demikian sama halnya nilai bitcoin dan emas juga halal karena ada batas pasokan yang tersedia dan harganya pun stabil.

Demikianlah penjelasan hukum bitcoin dalam Islam, yang mana dapat menilai secara cerdas bahwa bitcoin termasuk halal jika dibandingkan dengan mata uang yang sudah beredar pada umumnya.

Mochamad Ari Irawan

1 Comment

  1. Hamba Reply

    Assalamu’alaikum..!!
    Ustaz, dimana saya bisa mendapatkan kitab Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah?

    Karena menurut saya itu sangat penting untuk refrensi akan hal baru seperti yang terdapat pada posting ini, saya telah mencari kitab tersebut di internet tapi tidak saya temukan, jika ustaz mempunyai file pdf kitab tersebut sudi kiranya mengirimkan ke email saya [email protected], atau jika tidak mempunyai file pdf, jika ustaz mempunyai foto sampul bisa juga dikirimkan ke email saya.

    Wassalam!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *