Sering Dilakukan Artis, Ternyata Ini Hukum Cipika-Cipiki dalam Islam

hukum cipikika-cipiki

Pecihitam.org – Sering kita melihat artis atau pun pejabat negara melakukan cipika-cipiki yang kita saksikan melalui siaran televisi. Apakah hal semacam itu dibolehkan, terlebih jika dilakukan oleh beda jenis? Tulisan ini akan mengupas tentang hukum cipika-cipiki dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pemandangan yang tidak asing ketika dalam suatu acara, artis yang satu melakukan cipika-cipiki dengan yang lainnya. Bahkan para pejabat dalam momen-momen tertentu, misalnya dalam acara pelantikan, melakukan cium pipi kanan dan cium pipi kiri ini.

Bagi mereka mungkin hal itu biasa dan sudah merupakan trend bahkan gaya hidup yang ‘wajib’ dilakukan. Tapi bagi kita kalangan santri mungkin itu terlihat aneh, terlebih jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sementara istri atau suaminya melihat tanpa ada kecemburuan sedikit pun.

Padahal dalam hadisnya, Nabi mengecam seorang dayyus, seorang suami yang tidak cemburu ketika melihat istrinya dengan mudahnya bersalaman dengan laki-laki lain.

Baca Juga:  Sebelum Wafat, Inilah Wasiat Nabi Nuh Kepada Kita Semua

Secara umum, hukum cipika-cipiki adalah makruh. Hanya saja hukumnya bisa berubah bergantung pada kondisi dan motifnya. Bisa berubah jadi sunnah atau pun bergeser jadi haram.

Berikut kami kutipkan pandangan ulama tentang tiga hukum cipika-cipiki.

Pertama, makruh
Makruh adalah asal dari hukum cipika-cipiki. Yakni ketika tanpa sebab dan tidak karena motif tertentu, orang dewasa yang sejenis melakukan cipika-cipiki.

Syaikh Zakaria al-Anshary menjelaskan tentang hal ini dalam Asnal Mathalib Syarh Raudl al-Thalib.

(وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ) فِي الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كَانَ الْمُقَبِّلُ أَوْ الْمُقَبَّلُ صَالِحًا

Makruh berpelukan dan mencium pada kepala dan wajah meskipun yabg mencium dan yang dicium adalah orang shalih.

Kedua, haram
Gambaran tentang haramnya cipika-cipiki jika dilakukan oleh sesama dewasa antar lain jenis, terlebih jika masing-masing sudah punya suami atau istri, atau sesama laki-laki, tetapi salah satu atau keduanya merupakan lelaki amrad yang wajahnya cantik layaknya perempuan, atau mencium anak kecil disertai syahwat.

Baca Juga:  Gus Baha: Kisah Wali yang Berteman dengan Para Pemabuk

Keterangan tentang ini sebagaimana tulis Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhaddzab Juz IV halaman 637


وَأَمَّا التَّقْبِيلُ بِالشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ سَوَاءٌ كَانَ فِي وَلَدِهِ أَوْ فِي غَيْرِهِ

Adapun mencium anak kecil disertai syahwat, haram hukumnya, baik yang dicium itu anak sendiri atau anak orang lain.

Juga dalam Asnal Mathalib Syarh Raudl al-Thalib

نَعَمْ الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ الْوَجْهُ يَحْرُمُ تَقْبِيلُهُ مُطْلَقًا ذَكَرَهُ النَّوَوِيُّ فِي أَذْكَارِهِ

Ya, tapi untuk laki-laki amrad yang cantik, haram menciumnya secara mutlak, ini dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Adzkar-nya.

Ketiga, sunnah
Cipika-cipiki bisa sunah dengan catatan di bila dilakukan pada orang yang baru datang dari bepergian atau lama tidak jumpa dan atau orang tua pada anaknya, atau seorang dewasa pada anak kecil.

Penjelasan tentang ini bisa ditemukan salah satunya dalam Hasyiyah Syarwani Juz VII halaman 208

إلا لقادم من سفر أو تباعد لقاء عرفا فهما سنة

Baca Juga:  Meneladani Zuhud Tingkat Langit Abu Bakar As Siddiq

Kecuali (tidak makruh) mencium seseorang karena sepulang dari perjalanan jauh atau telah lama tidak bertemu berdasarkan kebiasaannya, maka yang demikian sunnah hukumnya.

Demikian tulisan tentang hukum cipika-cipiki dalam Islam. Semoga tulisan tentang hukum cipika-cipiki ini bisa menjadikan kita untuk lebih hati-hati dalam meluapkan perasaan, agar tetap dalam koridor yang tidak keluar dari syariat.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *