Hukum Dasar Pernikahan dalam Agama Islam

hukum dasar pernikahan dalam islam

Pecihitam.org – Menikah adalah hal sakral, dimana semua manusia menginginkan sekali seumur hidup. Hukum dasar pernikahan atau perkawinan adalah sunnah yang sangat dianjurkan dalam islam, namun hukum tersebut dapat berubah sesuai kondisi dan tempatnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika seseorang akan menikah harus diiniatkan untuk beribadah bukan hanya untuk penyaluran hawa nafsu saja karena sudah menjadi sesuatu yang halal. Seperti penyaluran hawa nafsu berkedokkan halal.

Dalam Islam selain menikah adalah ibadah, menikah juga merupakan sunah Allah dan rasul-Nya. Sebagai sunnah Allah pernikahan adalah qudrat irodatnya Allah dalam penciptaan semesta.

Dasar hukum pernikahan dalam Islam seperti yang tertera dalam Al-Qur’an Surat Yasin ayat 36;

سبحان الذي خلق الازوج كلها مماتنبت الأرض ومن أنفسهم وممالايعلمونَ

“Maha suci Allah yang telah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”

Setiap apa yang Allah ciptakan itu memiliki pasangnnya masing-masing, memiliki jodohnya masing-masing sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dan sesuai dengan apa yang terbaik untuk kita menurut Allah SWT.

Selain itu juga dalam surat Arrum ayat 21 Allah Berfirman :

ومن آيا ته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّ ة ورحمة إنّ في ذالك لآيات لقوم يتفكرن

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan?

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya. Dia telah menjadikan dari dirimmu sendiri pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Allah jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. Sesungguhnya dalam hal itu menjadi pelajaran bagi kamu yang berfikir.” (QS. Arrum:21)

Allah dengan kekuasaan-Nya menjadikan pasangan yang sesuai dengan diri kita, Allah menjadikan jodoh kita yang memiliki karakter atau sifat yang hampir sama atau bahkan bertolak belakang agar saling melengkapi. Karena Allah memiliki tujuan dan maksud yang baik untuk para hamba-Nya yaitu berupa rasa kasih dan sayang kepada pasangan kita nanti.

Kemudian dalam surat Annur ayat 32, Allah menyebutkan:

وأنكحواالأيمى منكم والصلحين من عبا د كم وإمائكم إن يكونوا ففراء يغنهم الله من فضله والله وسع عليم

“Dan nikahlah olehmu akan orang-orang yang bujang daripada kamu dan akan orang-orang yang saleh –saleh dari budak-budakmu yang lelaki dan yang perempuan. Jika mereka papa, tentulah Alalah memberikan kepada mereka kecukupan dan keutamaanNya dan Allah itu Maha luas pemberiannya lagi Maha mengetahui.”(QS.Annur:32)

Ketika sepasang manusia sudah melaksanakan pernikahan, jangan takut bagaimana dapat menafkahi si istri bagi si suami, karena ketika mereka telah melangsungkan pernikahan dan berniat karena ibadah kepada Allah maka Allah akan berikan rizqi yang sesuaii kepada mereka.

Baca Juga:  Jangan Kawatir! Ini Tata Cara Sholat Tarawih di Rumah Selama Covid 19

Jangan takut karena belum memiliki penghasilan yang cukup. Ketika kamu takut tidak dapat membiayai kehidupan bersama istrimu, maka sama saja kamu tidak percaya dengan karunia dari apa yang akan Allah berikan.

Walaupun hukum dasar pernikahan dalam islam adalah sunnah namun bisa berbeda-beda, sesuai dengan situasi, keadaan masing-masing diri maupun tempat. Hukum pernikahan tersebut dibedakan seperti berikut;

1. Sunnah

Rasulullah SAW sangat menganjurkan bagi umatNya untuk menikah. Oleh karena itu hukum pernikahan iitu sunah. Menurut jumhur Ulama, hukum dasar pernikahan dalam islam menjadi sunah, jika seseorang tersebut telah mempunyai keinginan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga (menikah) namun tidak melaksanakannya dan tidak khawatir akan berbuat zina.

Nabi SAW bersabda: “wahai para pemuda, jika kalian telah mampu maka menikahlah. Sungguh meniikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu maka berpuasalah, karena itu bisa menjadi tameng baginya.”

Daftar Pembahasan:

2. Wajib

Menikah biisa menjadi wajib hukumnya apabila seorang tersebut telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila tidak melakukannya akan tergelincir pada perbuatan zina.

3. Haram

Menikah menjadii haram yaitu apabila tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabiila dia menikah akan menelantarkan istrinya atau bahkan akan membuat istrinya sengsara. Ataupun keharaman tersebut disebabkan karena faktor

Baca Juga:  Begini Posisi Imam Perempuan dalam Sholat yang Paling Afdhol

4. Makruh

Perniikahan yang makruh adalah perniikahan seorang laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukannya dan juga memiliki kemampuan untuk menahan diiri dari perbuatan zina atau yang mendekati zina, sehingga tidak mungkin akan tergelincir untuk berbuat zina, jika sekiranya tidak menikah. Namun orang tersebut tidak memiliki keinginan untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang siuamii maupun istri.

5. Mubah

Menikah akan menjadi mubah yaitu ketika pernikah seseorang yang sudah mampu dan memiiliki kemauan untuk melaksanakannya namun ketika tidak melaksanakan tidak diitakutkan atau dikhawatiirkan berbuat zina dan apabila melaksanakannya tidak akan menelantarkan dan mensensarakan istri.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik