Hukum Dokter Laki-laki Periksa Pasien Wanita Menurut Islam

dokter laki-laki periksa pasien wanita

Pecihitam.org – Ada beberapa kalangan saat berobat di rumah sakit misalnya, seorang wanita tidak mau di periksa oleh dokter laki-laki karena menurut mereka itu haram dan berkaitan dengan aurat. Sebetulnya bagaimana pendapat tentang dokter laki-laki tidak boleh periksa pasien wanita dengan alasan adanya hukum mahram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam pandangan literasi fiqih kitab Fatawa al Azhar juz 10 halaman 57, diperbolehkan untuk menangani/memeriksa pasien wanita dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dilakukan menghadirkan mahram baik suami, paman atau orang yang terpercaya (tsiqqoh).
  2. Melihat anggota tubuh sesuai kebutuhan dalam pemeriksaan (tidak melihat anggota tubuh yang tidak dibutuhkan)
  3. Tidak ada dokter ahli lain yang sejenis
  4. Aman dari fitnah.

Jika demikian, lalu apakah menurut islam seorang lelaki ajnabi (dokter kandungan laki-laki) apakah boleh melakukan pengobatan terhadap perempuan dan proses melahirkan (persalinan)? Adapun jawaban sebagai berikut:

Dari sebagian kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah bahwa darurat bisa memperbolehkan pekara-perkara yang dilarang. Telah diketahui bahwa seorang perempuan tidak boleh baginya membuka bagian dari tubuhnya dari lelaki ajnabi (bukan mahram).

Baca Juga:  Awal Mula Adzan Dua Kali Pada Shalat Jumat dan Hukumnya

Kecuali wajah dan kedua telapak tangan dengan perincian pada hukum tersebut. Selain itu juga tidak boleh bagi lelaki ajnabi menyentuh tanpa adanya penghalang.

Adapun ketika dalam keadaan darurat yang digambarkan dengan tidak adanya suami atau laki-laki mahram atau wanita muslimah yang melakukannya (dalam artian pengobatan), maka tidak ada penghalang untuk melihat dan menyentuh dengan menjaga kaidah bahwa darurat itu dikira-kirakan sesuai kadarnya.

Dalam kitab fatawa al Azhar tersebut berdasarkan keterangan di kitab Iqna’ Syarh Matan Abi Syuja’ juz 2 halaman 120 karya Syaikh Khatib. Yaitu memperbolehkan melihat anggota badan perempuan sesuai kebutuhan saja dalam konteks pengobatan baik itu lelaki kepada perempuan atau sebaliknya. Karena ketika keadaan tersebut diharamkan akan menyebabkan akibat yang lebih luas.

Sebaiknya dalam pengobatan itu juga menghadirkan mahram, suami atau wanita yang terpercaya, ketika kita mengikuti pendapat ulama’ yang memperbolehkan khalwat seorang lelaki dengan dua orang perempuan.

Selain itu, disyaratkan pula, jika memang pada keadaan itu tidak ada dokter perempuan yang ahli atau sebaliknya. Ada keterangan tambahan dalam kitab ar Raudhoh, bahwa dokternya bukan termasuk golongan dzimmi selama ada seorang muslim, dan persyaratan yang lainnya.

Baca Juga:  Hukum Pegadaian dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Manfaatnya

تحفة المحتاج في شرح المنهاج 29/ 262
( وَيُبَاحَانِ ) أَيْ النَّظَرُ وَالْمَسُّ ( لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ ) لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ ، أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ لِحِلِّ خَلْوَةِ رَجُلٍ بِامْرَأَتَيْنِ ثِقَتَيْنِ يَحْتَشِمُهُمَا وَلَيْسَ الْأَمْرَدَانِ كَالْمَرْأَتَيْنِ خِلَافًا لِمَنْ بَحَثَهُ ؛ لِأَنَّ مَا عَلَّلُوا بِهِ فِيهِمَا مِنْ اسْتِحْيَاءِ كُلٍّ بِحَضْرَةِ الْأُخْرَى لَا يَأْتِي فِي الْأَمْرَدَيْنِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي الرَّجُلَيْنِ وَبِشَرْطِ عَدَمِ امْرَأَةٍ تُحْسِنُ ذَلِكَ كَعَكْسِهِ ، وَأَنْ لَا يَكُونَ غَيْرَ أَمِينٍ مَعَ وُجُودِ أَمِينٍ وَلَا ذِمِّيًّا مَعَ وُجُودِ مُسْلِمٍ ، أَوْ ذِمِّيَّةٍ مَعَ وُجُودِ مُسْلِمَةٍ وَبَحَثَ الْبُلْقِينِيُّ أَنَّهُ يُقَدَّمُ فِي الْمَرْأَةِ مُسْلِمَةٌ فَصَبِيٌّ مُسْلِمٌ غَيْرُ مُرَاهِقٍ فَمُرَاهِقٌ فَكَافِرٌ غَيْرُ مُرَاهِقٍ فَمُرَاهِقٌ فَامْرَأَةٌ كَافِرَةٌ فَمَحْرَمٌ مُسْلِمٌ فَمَحْرَمٌ كَافِرٌ فَأَجْنَبِيٌّ مُسْلِمٌ فَكَافِرٌ ا هـ

Dalam keterangan ibarat di atas, yaitu dalam kita Tuhfah al Muhtaj fi Syarhi al Manhaj juz 29 halaman 262, bahwa diperbolehkan laki-laki dan perempuan melihat dan memegang jika hal itu masuk dalam lingkup bekam, cantuk dan berobat karena dikategorikan kebutuhan.

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Hukum Puasa Rajab Adalah Bid'ah dan Sesat

Akan tetapi dengan syarat menghadirkan pencegah terjadinya khalwat seperti mahram, suami, dan perempuan yang terpercaya untuk mengindentifikasi hal-hal yang diharamkan antara dokter dan pasien.

Sehingga, intinya adalah semua disesuaikan dengan kadar kebutuhan. Misalkan dokter laki-laki harus professional ketika periksa pasien wanita.

Yaitu dengan porsi sesuai sumpah dan dengan kode etik profesi dibarengi dengan pengetahuan hukum tentang mahram agar sadar batas. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *