Hukum Donor Darah dalam Islam Sesuai Fatwa Ulama al-Azhar

Hukum Donor Darah dalam Islam Sesuai Fatwa Ulama al-Azhar

PeciHitam.org – Menolong orang yang kekurangan darah adalah sebuah hal yang mulia. Maka wajar saja saat ini kegiatan donor darah menjadi sebuah hal yang populer, pun di kalangan Nahdliyin. Sebenarnya, bagaimana hukum donor darah dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Donor darah sendiri dapat didefinisikan sebagai sebuah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah. Proses donor darah ini tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tangan.

Mendermakan atau berbagi kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan oleh agama. Donor darah termasuk salah satunya. Allah memerintahkan agar kita saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Nabi juga menegaskan seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di dunia, Allah kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.

Ulama Al-Azhar dengan Syekh Hasan Ma’mun sebagai Muftinya, secara khusus memfatwakan hukum donor darah ini dalam Fatawa Al-Azhar 7/256 sebagai berikut:

ﺇﻧﻪ ﺇﺫا ﺗﻮﻗﻒ ﺷﻔﺎء اﻟﻤﺮﻳﺾ ﺃﻭ اﻟﺠﺮﻳﺢ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﺁﺧﺮ، ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻰ ﺷﻔﺎﺋﻪ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺗﻪ، ﺟﺎﺯ ﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﺇﻟﻴﻪ، ﻷﻥ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺗﻘﻀﻰ ﺑﻧﻘﻞ اﻟﺪﻡ ﻹﻧﻘﺎﺫ ﺣﻴﺎﺓ اﻟﻤﺮﻳﺾ، ﺃﻭ ﺳﻼﻣﺔ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ

Baca Juga:  Hukum Menunda Haid dengan Obat bagi Wanita

“Jika tidak ada jalan lain untuk kesembuhan orang sakit, luka, untuk menyelamatkan hidupnya atau keselamatan organ tubuh hanya dengan cara donor darah, maka hal ini diperbolehkan karena darurat. Yaitu sekira tidak ada obat yang halal yang fungsinya sama dengan darah.

ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺃﺻﻞ اﻟﺸﻔﺎء، ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻧﺮﻯ اﻷﺧﺬ ﺑﻪ.

Dan jika donor darah bukan jalan satu-satunya untuk pengobatan maka juga diperbolehkan oleh sebagian Madzhab Hanafi. Dan kami (Al-Azhar) memilih pendapat ini”

Adapun dalil-dalil kebolehan donor darah adalah sebagai berikut:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya : Dan barangsiapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ( Q.S. Al-Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah SWT memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah SWT, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah SWT.

Baca Juga:  Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Sedangkan dalam salah satu kaidah Fiqih jika disangkutkan dengan hukum donor darah dalam Islam:

ما أبيح للضرورة بقدر تعذرها

Artinya: Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut kadar ‘uzurnya. (Al-Suyuti, al- Asybah wa an-Nadhair , al-Haramain, Indonesia, Hal 60)

Perihal donor darah, berikut kondisi-kondisi dimana diperbolehkannya donor darah;

1. Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah.

2. Pendonor darah adalah orang yang tidak terancam resiko jika ia mendonorkan darah.

3. Orang yang didengar ucapannya dalam perlunya transfusi darah adalah dokter muslim. Jika kesulitan mendapatkannya (dokter muslim), ia harus ahli dan dipercaya orang banyak.

Berdasarkan pada dasar-dasar tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwasannya donor darah diperbolehkan dengan niat saling membantu atau meringankan kesusahan orang lain. Tidak ada larangan terkait hukum donor darah dalam Islam asalkan tidak melebihi batas seperti pendonor darah sampai merasa pusing dan lemas setelah mendonorkan darahnya. Hal seperti itu dilarang dalam Islam.

Baca Juga:  Batalkah Shalat Jika Dahi Tertutup Rambut Saat Sujud?

Adapun jika ingin berdonor darah, maka cek terlebih dahulu kesehatan dan seberapa banyak darah yang bisa didonorkan supaya tidak ada unsur menyakiti diri dan bersikap berlebihan.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *