Hukum Hubungan Persusuan Dari Pengakuan dan Bukti (Bagian 1)

hukum persusuan

Pecihitam.org – Untuk dapat menetapkan sah tidaknya hukum hubungan persusuan, selain dari ketentuan syarat sah hukum persusuan yang harus terpenuhi secara keseluruhan, namun juga harus ada penetapan hukum hubungan persusuan yang tegas, baik itu dari pengakuan dari pihak terkait, dan atau dengan bukti, baik itu yang diajukan oleh pihak terkait, ataupun yang didapati oleh hakim. Berikut penjelasan tentang pengakuan yang dapat diakui sebagai penetapan hukum persusuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pengakuan

Menurut ulama Hanafiyah, sahnya suatu pengakuan  adalah dengan adanya pengakuan dari lelaki dan perempuan secara bersamaan atau salah satu dari keduanya. Namun menurut ulama Malikiyah, dengan adanya pengakuan dari kedua belah pihak secara bersamaan atau pengakuan dari orang tua kedua pihak tersebut.

  • Pengakuan sebelum adanya ikatan pernikahan

Jika pengakuan adanya hubungan mahram persusuan antara lelaki dan perempuan sebelum melaksanakan pernikahan, maka tidak boleh ada hubungan pernikahan antara keduanya setelah itu, namun jika keduanya tetap menikah, maka akad pernikahan mereka rusak atau tidak sah dan sang perempuan tidak berhak mendapatkan mahar.

  • Pengakuan setelah adanya ikatan pernikahan

Jika pengakuan itu terjadi setelah adanya ikatan pernikahan antara keduanya, maka wajib bagi keduanya untuk berpisah, namun jika mereka enggan berpisah, maka hakimlah yang berhak untuk memisahkan mereka secara paksa, karena sudah jelas bahwa akad pernikahan mereka tidak sah hukumnya, dan sang perempuan berhak mendapatkan mahar mitsil dan sedikit bagian dari mahar musamma.

  • Pengakuan dari pihak lelaki
Baca Juga:  Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

Jika pengakuan hanya dari pihak lelaki, seperti dia mengatakan “ Perempuan itu adalah saudara perempuan saya atau dia adalah ibu saya atau dia adalah anak saya dalam saudara persusuan.” Lalu jika pengakuan itu terjadi sebelum pernikahan, maka diharamkan adanya ikatan pernikahan setelah itu, namun jika setelah ikatan pernikahan, maka wajib bagi pihak lelaki untuk menceraikan pihak perempuan, namun jika pihak lelaki tidak mau, maka wajib bagi hakim untuk memisahkan mereka secara paksa.

Lalu jika pihak perempuan diceraikan sebelum dukhul, maka berhak atasnya setengah mahar, dan jika setelah dukhul, maka berhak baginya seluruh mahar, dan berhak atasnya rumah tinggal juga nafkah selama masa iddahnya.

  • Pengakuan dari pihak wanita

Apabila pengakuan berasal dari pihak perempuan, dan terjadi sebelum adanya ikatan pernikahan, maka pihak perempuan haram untuk menikah dengan sang lelaki, namun halal bagi pihak lelaki untuk menikahi pihak perempuan jika pihak lelaki tidak mempercayai pengakuan sang perempuan, dengan alasan ditakutkan pengakuan itu hanya dijadikan alasan bagi pihak perempuan agar tidak menikah dengan laki-laki tersebut atau tujuan lainnya dimana sang perempuan berbohong atas pengakuannya, dan sesungguhnya talak adalah hak laki-laki bukan hak perempuan, maka lelaki lebih berhak atas pernikahan.

Baca Juga:  Tatacara Dan Etika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 4.

Namun jika pengakuan pihak perempuan terjadi setelah adanya ikatan pernikahan, maka pengakuan tersebut tidak berpengaruh pada kesahan akad pernikahan mereka sebelumnya, kecuali jika sang suami juga ikut membenarkan pengakuan sang istri.

  • Pengakuan sebelum diketahui pihak lain

Selama belum ada pihak lain yang mengetahui juga menyaksikan pengakuannya, maka dibolehkan bagi pihak yang menyatakan pengakuannya untuk kembali dari pengakuan itu, baik itu sebelum ikatan pernikahan ataupun setelah ikatan pernikahan. Yangmana ia mengatakan “Sesungguhnya saat itu aku lalai, aku lupa”, karena dimungkinkan pengakuannya saat itu karena ia mendapatkan kabar dari orang lain, namun setelah mendapatkan kejelasan, ternyataorang itu berbohong.

Namun jika pengakuannya telah disaksikan dan diketahui pihak lain, maka tidak boleh baginya untuk kembali dari pengakuannya itu.

  • Pengakuan pihak lelaki sebelum dukhul

Apabila pengakuan terjadi sebelum dukhul, maka pihak perempuan tidak berhak mendapatkan mahar atau harta apapun, kecuali jika pengakuan itu berasal dari pihak lelaki atau sang suami lalu sang istri mengingkarinya, maka hubungan pernikahan tetaplah putus, dan sang istri berhak mendapatkan setengah mahar.

  • Pengakuan pihak lelaki setelah dukhul

Bila pengakuan terjadi setelah dukhul, maka sang istri berhak mendapatkan mahar sepenuhnya, kecuali apabila pihak perempuan mengetahui hubungan mahram persusuan antara mereka sebelum dukhul, sedangkan pihak laki-laki belum mengetahuinya, maka pihak perempuan berhak untuk mendapatkan ¼ dinar dan tidak berhak atasnya nafkah dan rumah tinggal selama masa iddah.

  • Pengakuan pihak perempuan sebelum dukhul
Baca Juga:  Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 1)

Jika sang istri memberikan pengakuan, lalu sang suami mengingkarinya, lantas hal itu terjadi sebelum dukhul, maka sang istri tidak berhak mendapatkan mahar, karena sang istrilah yang menyatakan bahwa dirinya tidak berhak atas suaminya.

  • Pengakuan pihak perempuan setelah dukhul

Apabila pengakuan istri terjadi setelah dukhul, maka istri tidak berhak mendapatkan mahar, karena dia sendirilah yang mengakui bahwa dirinya adalah seorang pezina. Namun jika pihak lelaki mengingkarinya, maka baginya mahar.[1]

Demikianlah salah satu cara penetapan hukum hubungan persusuan, dimana pengakuan seseorang (sesuai ketentuan syariat) atas ada-tidaknya hubungan persusuan antara pihak terkait dapat menjadi landasan yang kuat dan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum setelahnya.

Selanjutnya adalah pembahasan mengenai landasan penetapan hukum hubungan persusuan kedua, yaitu bukti, yang akan dibahas pada Hukum Hubungan Persusuan atas Pengakuan dan Bukti (Bagian 2).


[1] Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adilltuhu, Daarul Fiqr

Siti Fauziyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *