Hukum Hutang Piutang Dalam Islam, Meski Boleh Lebih Baik Jangan!

Hukum Hutang Piutang Dalam Islam, Meski Boleh Lebih Baik Jangan!

PeciHitam.org – Hukum hutang piutang dalam islam sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi, hutang dikenal dalam Islam dengan sebutan Al-Qardh atau memotong dalam islam yang berarti memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dengan syarat dimanfaatkan dengan benar dimana pada suatu saat harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada yang menghutangi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada beberapa dalil tentang hukum hutang piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh, sebagaimana firman Allah SWT:

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ 

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah, 2:245)

Berhutang sendiri bukan merupakan dosa dan bukan pula perbuatan yang tercela dengan syarat yang berhutang tersebut menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya, namun Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutan, karena akan mengarahkan kepada perbuatan yang munkar dan yang terlilit hutang otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

Baca Juga:  Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Anak dan Kedua Orang Tua?

Untuk menghindarinya Islam telah menyediakan jalur alternatif yang lebih baik untuk melakukan hutang piutang dengan aman yaitu gadai barang yang dimiliki jadi menjaminkan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa yang dipinjamnya.

Meskipun hukum hutang piutang dalam islam dibolehkan namun lakukanlah hutang piutang jika dalam kondisi darurat saja atau dalam keadaan yang terdesak karena tanggung jawab dari orang yang berhutang begitu besar yaitu tidak hanya melibatkan sesama manusia didunia namun juga melibatkan akhirat dari orang tersebut.

Adapun beberapa bahaya yang disebabkan jika memiliki kebiasaan berhutang yaitu sebagai berikut:

  • Dapat menyebabkan stress dan tekanan.

Seseorang yang berhutang sudah pasti akan mengalami stress dan akan merasakan tekanan serta ketidak nyamanan dalam kesehariannya, karena sudah pasti akan memikirkan hutangnya, bagaimana cara melunasinya dan lain-lain.

  • Dapat merusak akhlak.
Baca Juga:  Begini Posisi Imam Perempuan dalam Sholat yang Paling Afdhol

Seseorang yang senang berhutang maka akhlaknya akan rusak pula karena kebiasaan berhutang bukanlah merupakan hal yang baik dan sebagai umat muslim pasi tahu dengan yang demikian.

  • Mendapatkan hukuman seperti seorang pencuri.

Ketika berhutang kemudian melunasinya, maka yang demikian merupakan perbuatan yang baik sekaligus merupakan adab berhutang, namun bagi yang tidak dapat meluansi hutangnya bahkan tidak berniat melunasinya maka akan mendapatkan hukuman layaknya seorang pencuri di hari kiamat.

  • Jika meninggal maka jenazahnya tidak akan dishalatkan.

Pada zaman Rasulullah SAW ada seseorang yang meninggal dengan meninggalkan hutang yang belum terbayarkan serta tidak menyisakan sedikitpun hartanya untuk melunasi hutangnya, kemudian Rasulullah SAW tidak menshalatkan jenazah tersebut hingga datang salah satu sahabat yang mau melunasi hutang jenazah.

  • Tidak terampuni dosanya sekalipun meninggal dalam keadaan syahid.
Baca Juga:  Wudhu di Sungai, Bolehkah? Bagaimana Hukum dan Tata Caranya?

Bagi seseorang yang memiliki hutang kemudian tidak dapat dan bahkan tidak berniat melunasinya maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT meskipun orang tersebut meninggal dalam keadaan syahid.

  • Dapat menunda masuk ke surga.

Ketika berhutang dan tidak membayarnya juga dapat menjadi sebab ditundanya seseorang masuk ke surga karena ada hak orang lain yang belum dikembalikan.

  • Mengurangi pahala untuk mengganti hutangnya.

Orang yang berhutang maka pahalanya akan berkurang karena di ambil untuk melunasi hutangnya yang belum terbayarkan sampai di akhirat.

Demikianlah hukum hutang piutang dalam islam beserta bahayanya ketika tidak dikembalikan, meski berhutang tidak dilarang dan diperbolehkan namun lebih baik dihindari dan jika memang terpaksa maka boleh berhutang daripada melakukan perbuatan yang berdosa.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *