Hukum Investasi dalam Islam, Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Diperbolehkan!

Hukum Investasi dalam Islam, Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Diperbolehkan!

PeciHitam.orgAllah SWT mengaruniakan kepada manusia bakat dan kemampuan berbeda. Sebagian manusia memiliki bakat dalam berdagang, sebagian lain mempunyai bakat dalam pertanian, dalam pendidikan dan dalam kesehatan. Kemampuan berbeda ini menandakan sunnatullah berjalan dengan baik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagian manusia memenuhi kebutuhan manusia lainnya, itulah sunnatullah. Dalam dunia usaha-pun demikian. Tidak semua orang yang mempunyai uang mempunyai kemampuan untuk mengelola dengan baik uangnya. Kemampuan dalam menejerial yang lemah atau kemampuan membangun jaringan yang tidak memadai.

Disatu sisi, ada orang yang sangat mahir dalam berbisnis atau berdagang, tetapi terbentur masalah modal yang pelik. Dua jenis orang ini harus dipertemukan dalam sebuah wadah yang bernama usaha bersama atau investasi.

Satu oranag berperan sebagai pemodal atau investor dan seorang lainnya bertindak sebagai yang menjalankan usaha dari modal investor. Tentunya memerlukan payung hukum investasi dalam Islam untuk menentramkan hati muslim yang menjalankan usaha ini.

Daftar Pembahasan:

Investasi dalam Bingkai Mu’amalah

Interaksi antar manusia dalam Islam diatur dalam kerangka hukum mu’amalah yang diperbolehkan dalam Islam. Bentuk interaksi yang diperbolehkan tentunya tidak mengandung unsur merugikan orang lain. Prinsip maslahah dalam Islam selalu dikedepankan dalam setiap bentuk sendi kehidupan.

Dalam dunia usaha, istilah yang sangat terkenal yakni investasi. Syarat wajib dalam sebuah usaha berbentuk Perusahaan, Firma, Koperasi atau CV yakni adanya Modal untuk menjalankannya. Tanpa Modal, Usaha sangat susah berkembanga apalagi menghasilkan laba keuntungan.

Modal yang didapatkan untuk menjalankan usaha bisa berasal dari internal orang yang masuk dalam menjalankan usaha tersebut. Akan tetapi adakalanya, modal usaha masuk dari orang yang berniat memasukan/ menyuntikan modal. Orang ini dinamakan Investor dan uang yang disuntikan kedalam usaha tersebut dinamakan Uang Investasi.

Tentunya menjalankan Usaha harus dengan Itikad baik dan sesuai kaidah syariat yang digariskan oleh Islam. Tidak dibenarkan melakukan Investasi dengan mengabaikan hak-hak orang lain dalam mu’amalah. Setidaknya Al-Qur’an menyebutkan bahwa dalam menjalankan usaha harus tetap berada dalam rel Allah SWT;

Baca Juga:  Puasa Muharram: Dalil Tentang Keutamaannya

رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧

Artinya; “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (Qs. An-Nuur: 37)

Pada intinya, mu’ammalah dalam Islam diperbolehkan selama tidak melalaikan hak dan kewajiban kepada sesama. Tidak juga melalaikan kewajiban kepada Allah SWT sebagai bentuk penghambaan dalam Islam.

Hukum Investasi dalam Islam

Mu’ammalah dalam bentuk Investasi mewajibkan adanya dua unsur, yakni pemodal yang bernama Investor dan pengelola dana investasi. Dalam Islam, Pemodal atau pemilik uang sebagai modal usaha dinamakan Shahibul Maal (صاحب المال).

Sedangkan pengelola dana investasi dalam bentuk usaha dinamakan dengan Mudlarib (مضارب). Sedangkan istilah modal disebut dengan ‘Urudl (عروض).

Hukum Investasi dalam Islam disamakan dengan Hukum mu’ammalah dalam Islam yakni diperbolehkan. Pembolehan dalam hukum Investasi harus memperhatikan unsur-unsur hak dan kewajiban dalam investasi. Tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam sektor-sektor yang dilarang menurut syara’.

Hukum investasi dalam Islam untuk memodali usaha pembuatan miras, membuka rumah bordil dan memfasilitasi tempat maksiat jelas dilarang dalam Islam. Menanamkan modal usaha dalam bentuk investasi bukan hanya berorientasi kepada untung, tetapi juga harus bermotif ketaatan kepada Allah SWT.

Bentuk investasi dalam Islam tidak lain adalah ikhtiar memutarkan dan memproduktifkan uang dalam bentuk usaha. Bagi shahibul Maal perlu memperhatikan kepada siapa atau lembaga apa ia menanamkan modal usahanya.

Dunia Investasi sangat menggiurkan karena akan menghimpun dana yang sangat banyak. Akan tetapi memerlukan kecerdasan yang baik untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam. Tidak boleh menentukan besaran nilai keuntungan yang tidak rasional.

Baca Juga:  Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

Hukum investasi dalam Islam yang menentukan besaran keuntangan dan memastikannya dengan angka tidak rasional sangat berpotensi Haram, karena mengandung unsur gharar.

Hasil Putusan Musyawarah Besar Ulama di Cirebon menghasilkan putusan tentang dana Investasi dengan iming-iming keuntungan sangat besar.

Keuntungan yang melebihi batas kewajaran sekitar 2-4 %, patut dicurigai mengandung unsur gharar. Apalagi track record perusahaan investasi tidak kredibel dan berkemampuan baik dalam mengelola dana investasi. Kasus Jiwasraya sebagai contoh, sering menginvestasikan dana pada perusahaan yang tidak kredibel menjadikan dana trilyunan rupiah raib tidak jelas.

Jenis-Jenis Investasi

Hukum investasi dalam Islam berpotensi Halal dan Haram tergantung unsur-unsur dalam Investasinya. Jika banyak mengandung unsur Gharar dan maysir atau berinvestasi dalam sektor Haram tentu Hukum Investasi dalam Islam Haram.

Jika berinvestasi dalam bidang yang benar, seperti perdagangan, waralaba, pertanian, kelautan atau menyediakan jasa koperasi desa tentu Hukum Investasi dalam Islam dibenarkan dan Halal. Kehalalan dalam Islam sangat berpengaruh kedalam keberkahan harta yang dimakan setiap hari.

Secara garis besar, Investasi terbagi kedalam dua jenis yakni Investasi bebas Resiko dan Investasi dengan Kerawanan Resiko.

Jenis Investasi bebas Resiko dinisbatkan pada jenis Investasi Pertanian, Investasi Pembiayaan Dagang, Investasi dalam Waralaba, atau akad Murabahah. Akad Investasi bebas Resiko dalam bentuk pembiayaan pertanian seperti berikut;

Pak Ahmadi akan memulai menanam lahannya dan membutuhkan modal untuknya. Modal bibit dan penggarapan memerlukan uang sebesar 15 juta rupiah. Beliau mengajukan modal Usaha sebesar 15 juta kepada Pak Rosyad dengan perjanjian modal kembali sebesar dana awal dan ditambah keuntungan yang bagi hasil yang ditentukan. Bebas Resiko merujuk pada perjanjian bahwa akan mendapat kembalian modal ditambah dengan keuntungan.

Hukum Investasi dalam Islam sebagaimana di atas diklasifikasikan dalam akad Bai’u Murabahah yang dihalalkan oleh Islam. Pak Rosyad sebagai Investor dan Pak Ahmadi sebagai Mudlarib atau orang yang mengelola dana Investor.

Baca Juga:  Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya!

Jenis kedua adalah model investasi rawan resiko yang biasanya bergerak dalam bidang usaha industri makanan kemasan, minuman kaleng atau jenis usaha Infrastruktur. Dalam bentuk investasi rawan resiko memerlukan penghitugan untung dan rugi oleh kedua belah pihak, investor dan mudlarib.

Setidaknya dalam jenis investasi dalam Islam terdapat tiga jalur akad investasi. Tiga jenis Investasi dalam Islam yakni; jalur Murabahah, jalur Mudlarabah dan jalur Musyarakah. Investasi melalui bentuk  murabahah dan mudlarabah tidak ada ketentuan jenis modal.

Hukum Investasi dalam Islam dengan praktek murabahah dan mudlarabah sebagaimana dalam fatwa-fatwa Ulama diperbolehkan. Sedangkan jenis investasi musyarakah, dengan mensyaratkan penyertaan modal (‘urudl) sejenis.

Penggunaan musyarakah dalam akad Investasi memungkinkan kerawanan dalam akadnya. Karena modal yang sejenis berimbas waktu yang digunakan juga harus sejenis.

Misalkan 3 orang melakukan bersama dengan modal awal emas, dan dipertengahan salah satu investor mundur untuk digantikan dengan orang lain.

Akad musyarakah dengan modal emas seperti ini sangat berpotensi menimbulkan paktik ribawi. Dalam konteks seperti ini, Hukum Investasi dalam Islam dengan menggunakan sebagai ‘Urudl atau Modal awal supaya dihindari.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan