Hukum Jasa Design Dengan Software Bajakan, Boleh Atau Tidak?

Hukum Jasa Design Dengan Software Bajakan, Boleh Atau Tidak?

PeciHitam.org – Dewasa ini banyak bentuk usaha atau perusahaan yang membutuhkan design khusus demi sebuah identitas brand. Dari kebutuhan ini yang tak lagi sedikit, menjamurlah penjual jasa design. Lantas bagaimana hukum jual jasa design dengan software bajakan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Profesi desain grafis ini termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ini mengandaikan dua pihak di mana ada pihak pertama sebagai penjual jasa, sementara pihak kedua sebagai konsumen dari jasa tersebut.

Perihal jual jasa design dengan software bajakan yang masuk akad ijarah, Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib-nya menyebutkan akad ijarah menurut syara’ sebagai berikut.

وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “(Ijarah) menurut agama adalah suatu akad atas manfaat tertentu, bertujuan, dapat diserahkan, pada hal yang mubah dan dengan imbalan tertentu,” (Lihat Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib pada Hamisy Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1999 M/1420 H, juz II, halaman 49-50).

Ilmu ekonomi dasar mengatakan bahwa jenis produk terbagi dua, produk berupa barang dan produk berupa jasa. Akad ijarah ini termasuk kategori kedua, yaitu jual-beli jasa seperti dijelaskan Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Syarah Taqrib-nya berikut ini.

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah, Begini Detailnya!

فالإجارة في الحقيقة بيع المنافع

Artinya, “Ijarah sejatinya adalah menjual manfaat (jasa),” (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, tahun 1419 H, halaman 271).

Penjelasan ini dapat dihubungkan dengan profesi desain grafis atau penjual jasa lainnya. Halal atau tidaknya penghasilan profesi ini berkaitan dengan pemenuhan rukun dan syarat dari akad ijarah dan juga definisi seperti disebutkan di atas.

Profesi desain grafis dalam menjual jasanya adalah sah karena di dalamnya terdapat pihak pertama (penjual jasa), pihak kedua (konsumen), sighah transaksi, upah, bermanfaat, dan pemanfaatannya halal yaitu hasil desain.

Hal ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah atau akad muamalah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam ibadah dan muamalah seperti syarat dan rukun. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka ibadah atau akadnya sah.

وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Baca Juga:  Inilah Pentingnya Kaidah Atau Metode Qiyas dalam Istidlal

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Dengan demikian penghasilan dari desain grafis merupakan penghasilan sah dan halal. Demikian juga dengan makanan dan barang-barang yang dibeli dari hasil kerja itu adalah halal. Karenanya boleh mengumpulkan uang hasil kerja dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli.

Untuk itu, disini saya menyarankan, (1) Menghentikan aktivitas jual-beli software bajakan. Karena pembajakan adalah haram seperti penjelasan pada artikel sebelumnya. (2) Tidak perlu khawatir atau ragu akan kehalalan hasil usaha dari software bajakan itu. Penghasilan tersebut halal. Jika bisa, disarankan untu membeli software asli dengan uang penghasilan dari software bajakan karena uang yang diperoleh adalah sah dan halal.

Sebagaimana dimaklum, mencari nafkah adalah kewajiban. Selama ini transaksi dengan menjual jasa desain grafis dengan para konsumen itu sah dan halal. Lain soal kalau profesi lain yang diharamkan seperti zina, sebentuk layanan jasa seksual atau pelacuran, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam akad ijarah.

Baca Juga:  Menjual Rumah untuk biaya Haji? Begini Hukumnya!

Tingkatkan apresiasi terhadap mereka yang berkarya dengan membeli barang aslinya. Yang paling fatal adalah produsen produk-produk bajakan. Karena aktivitas produksi dan distribusi barang bajakan merupakan tindakan yang dilarang agama dan juga ilegal dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Lain soal kalau produk-produk itu telah diikhlaskan oleh pemegang hak ciptanya dengan sebuah statemen tertentu.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *