Hukum Jual Beli Secara Kredit Dalam Pandangan Madzhab Syafi’iyah

Hukum Jual Beli Secara Kredit Dalam Pandangan Madzhab Syafi'iyah

Pecihitam.org – Jaul beli ada yang secara cash dan ada yang secara kredit. Inti dari kedua jual beli itu adalah ada keuntungan. Keuntungan dari jual beli cash dan kredit sama-sama dibolehkan dalam Islam. Namun sebagian masyarakat ada yang menganggap keuntungan dari jual beli kredit adalah riba. Dari ini maka saya ingin mengkaji sebenarnya apa hukum jual beli secara kredit dalam Islam menurut ulama fiqih Syafiiyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Praktek jual beli secara kredit adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian. Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan.

Sebenarnya perdagangan yang tidak beresiko tinggi kearah ribawi memang dengan memakai sistem kontan atau cash (naqdan). Namun demikian menjual barang dengan sistem kredit adalah dikenal dalam fikih dengan istilah bai’ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo). Penjualan model seperti ini hukumnya sah-sah saja.

Baca Juga:  Ini Syarat Wajib Zakat yang Sebaiknya Segera Kamu Pahami

Saat terjadi penjualan barang dengan memakai sistem kredit yang perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak. Sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atun fi bai’ataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli”.

Contohnya adalah penjual berkata pada pembeli: “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan cara kredit. Terserah kamu pilih harga yang mana.”

Penjualan satu barang dengan dua harga tersebut meskipun terjadi saling suka rela antara dua belah pihak (penjual-pembeli), namun tetap transaksinya dianggap batal dan berkosekwensi wajibnya mengembalikan barang yang telah mereka terima.

Keterangan di atas dijelaskan dalam kitab Raudhatu al-Thalibin juz-III, hal. 397, kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh juz-V, hal. 147, dan kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj juz-17, hal. 54.

Baca Juga:  Ibu Menyusui Bolehkah Puasa? Ini Penjelasannya untuk Kamu

Sedangkan transaksi kredit dengan praktek perjanjian pencabutan barang serta hangusnya uang cicilan disaat konsumen tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran dalam jangka tertentu adalah tidak sah, kecuali jika hal itu dilakukan di luar akad (kharij al-aqd) jual beli barang itu. 

Dengan demikian maka sebenarnya segala jenis transaksi yang berkembang pada zaman sekarang kalau jelas akadnya maka sah-sah saja. Yang tidak sah adalah transaksi yang terjadi dengan dua harga, seperti kata penjual: “Aku jual motor ini kepada kamu dengan harga 15.000.000 kontan atau dengan harga 20.000.000 dengan secara kredit. Terserah kamu pilih harga yang mana.”

Maka apa pun jenis barang yang diperjual-belikan baik secara cash atau kredit adalah sah-sah saja asalkan sesuai dengan konsep fiqih salah satu Mazhab Empat. Fiqih Mazhab Empat inilah tafsir atau makna dari kandungan syariat Islam. Fiqih Mazhab Empat adalah Fiqh Syafiiyah, Fiqih Hanafiyah, Fiqih Malikiyah dan Fiqh Hanbaliyah.

Di dalam masyarakat sering terjadi berbagai macam perdagangan ada yang secara kontan dan ada yang secara kredit. Seperti jual beli emas, ada yang jual beli secara kredit maka hukumnya adalah sama halnya dengan hukum diatas.

Baca Juga:  Memahami Makna Cerai Dalam Islam

Kalau saat transaksi pihak penjual berkata: “Aku jual barang (emas) ini seharga 800.000 secara kredit maka sah-sah saja“. Berbeda saat penjual bilang: “Aku jual barang (emas) ini kepada kamu dengan harga 700.000 kontan atau dengan harga 800.000 secara kredit. Terserah kamu pilih harga yang mana.”

Demikianlah uraian singkat ini semoga terjawab persoalan hukum jual beli secara kredit dengan jelas dan cukup. Semoga bermanfaat bagi saya dan semua pembaca. Aminn.

Wallaahu a’lamu wa muwafiq ila aqwami al-thariq.