Hukum Jual Beli Sistem Dropship dalam Islam

Hukum Jual Beli Sistem Dropship dalam Islam

PeciHitam.org – Perkembangan teknologi mempunyai efek yang besar kepada pelanggan atau bisnis, dengan memberikan kenyamanan pada konsumen dalam melakukakan transaksi melalui dunia maya atau yang lebih di kenal dengan e-commerce atau online shop karena dapat memperluas jangkauan pasar dan lebih mudah mendapatkan barang sesuai dengan keinginan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hanya dari rumah, calon konsumen dapat mengakses informasinya, melihat produk melalui layar smartphone, serta memesan dan membayar dengan berbagai pilihan yang tersedia.

Bagi pembisnis online yang menjadi salah satu kendala utama adalah menyediakan barang atau jasa yang harus di jual, menyetok barang membutuhkan modal, yang kadang menjadi masalah besar bagi pembisnis dengan modal kecil.

Penyediaan stok juga membuat keuntungan pembisnis online lebih kecil, karena mereka harus membayar ongkos kirim dari supplier ke rumah mereka, sebelum dikirim lagi kepada pembeli. Saat ini, muncul salah satu model bisnis berbasis internet (online) yang dikenal dengan istilah dropship.

Dropship adalah suatu usaha dengan menjual produk tanpa harus memiliki produk apapun. Dengan kata lain, Dropship adalah penjualan produk dimana penjual menjualkan produknya kepada pelangggan, dalam hal ini penjual menjual barang ke pelanggan bermodalkan gambar dari pemilik (suppllier) tanpa harus menyetok barang dan menjual ke pelanggan dengan harga yang sudah di naikkan (mark up).

Baca Juga:  Bagaimana Cara Wudhu Muslimah di Tempat Terbuka?

Dalam sistem dropship ini proses pemasaran dapat dilakukan secara online maupun offline, tetapi bagi sebagian orang, dengan cara online lebih efektif. Mereka tidak harus memiliki barang. Cukup menggunakan beberapa sarana atau media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui forum, toko online, blog pribadi, media sosial (facebook, twitter, instagram), lewat aplikasi messenger smartphone (whatsapp, line, atau Facebook Messenger) dan media lainnya.

Jika ada pesanan masuk, mereka tinggal menghubungi suppllier atau grosir. Setelah itu supplier atau grosir akan mengirimkan barang langsung kepada pembeli dengan nama pengirim adalah penjual.

Jual beli model ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama, akan hukum boleh dan tidaknya model jual beli dropship. Ada ulama yang menyatakan setuju dan tidak setuju jual beli dengan sistem dropship.

Sebagian mengatakan haram dengan berbagai dalil dan alasan dan sebagian mengatakan halal dengan berbagai syarat. Dalam semua jenis transaksi termasuk transaksi jual beli, para fuqaha telah menjelaskan rukun daripada akad transaksi, yaitu terdiri atas:

  1. al-‘aqidain, yakni para pihak yang terlibat langsung;
  2. mahal al-aqad, yaitu obyek akad atau sesuatu yang hendak dijadikan obyek transaksi; dan
  3. shighat al-aqad, yaitu pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan qabul.
Baca Juga:  Hukum Suami Membentak Istri dalam Islam, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya

Hal terpenting dalam jual beli adalah adanya keridhaan dari kedua belah pihak. Keridhaan tersebut dapat dilihat dari ijab qabul yang dilangsungkan. Pernyataan ijab qabul bisa dengan lisan, tulisan, berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab qobul. Dalam masalah ini, akan dalam sistem dropship adalah dengan cara melalui tulisan.

Secara umum apapun bentuk jual beli dalam hukum Islam adalah mubah (boleh) yang di dasarkan pada kaidah fiqh,

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

“Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.”

Islam memperbolehkan penganutnya untuk melakukan berbagai bentuk muamalah dengan tujuan kemaslahatan bersama, tetapi kebolehan tersebut bisa saja berubah menjadi sesuatu yang dilarang apabila terdapat alasan-alasan tertentu.

Beberapa alasan yang dapat mengakibatkan jual beli menjadi terlarang salah satunya adalah apabila dalam jual beli tersebut mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak. Kesepakatan dan kerelaan sangat ditekankan dalam setiap transaksi jual beli.

Dalam hal jual beli model dropship, mereka melakukan akad jual beli berdasarkan kehendak sendiri dan tidak ada paksaan dari orang lain. Penjual dengan kesadarannya melakukan berbagai promosi melalui sosial media yang dikerjakan terus menerus dan tanpa paksaan dari orang lain.

Baca Juga:  Tertinggal Rakaat Shalat Jumat, Bagaimana Hukum dan Cara Masbuknya

Dan pembeli membeli barang yang di tambahkan ke etalase online berdasarkan dengan apa yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi dirinya atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain.

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa praktek jual beli yang menggunakan sistem dropship pada online shop dari segi syarat aqidnya telah sesuai dengan aturan jual beli yang diatur dalam syariat Islam.

Mohammad Mufid Muwaffaq