Hukum KB (Keluarga Berencana) Menurut Pandangan Ulama

hukum kb menurut islam

Pecihitam.org – Salah satu program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk adalah melalui program keluarga berencana (KB). Dengan kata lain program KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga yang bisa dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom, spiral pil atau yang lainnya. Bagaimanakah hukum KB dalam pandangan islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara fiqih, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan apa yang dinamakan ‘azl yaitu mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.

Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom, pil atau spiral. Dan keduanya diqiyaskan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan.

Berangkat dari keterangan tersebut, maka ketika membahas hukum KB, terlebih dahulu yang harus diketahui ialah bagaimana hukumnya ‘azl. Kemudian jika sudah diketahui kedudukan hukum ‘azl maka kita tinggal menyamakan hukumnya saja.

Terdapat hadits yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا–رواه مسلم

Baca Juga:  Begini Tolak Ukur Capaian Kesejahteraan Keluarga Versi Muslimat NU

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim) 

Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ –رواه مسلم

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)   

Menanggapi dua hadits diatas yang seakan saling bertentangan, Imam an-Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan kedua hadits tersebut.

Baca Juga:  Hukum Talqin Mayit Sesudah Dikubur Bid'ah? Ini Pendapat 4 Madzhab

Menurutnya, hadits yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidak haraman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

“Kemudian hadits-hadits ini yang saling bertetangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)    

Oleh sebab itu maka Imam an-Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau dianjurkan untuk tidak melakukannya) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.

“’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9).

Setidaknya penjelasan diatas bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai hukum kebolehan KB. Bahkan NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga).

Baca Juga:  Pelakor Menurut Agama Islam, Bagaimanakah Hukumnya?

Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 November 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl¸ atau alat kontrasepsi yang lain. (Lihat, Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452). Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *