Pecihitam.org – Khitan atau orang Indonesia lebih akrab menyebut sunat merupakan tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis maupun farji seorang perempuan. Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan hukum serta manfaat khitan dalam Islam.
Termasuk yang akan dibahas adalah hukum khitan bagi perempuan dalam Islam yang sering menjadi perdebatan.
Daftar Pembahasan:
Sejarah Khitan
Khitan adalah bagian dari syiar Islam. Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali melakukannya adalah Khalilullah, Nabi Ibrahim alaihis salam. Menurut beberapa keterangan, beliau berkhitan saat berusia 80 tahun dengan menggunakan qadum (alat pemotong semacam kapak)
Ini salah satunya dijelaskan sabda Rasulullah SAW
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun” (HR. Bukhari)
Pengertian Khitan
Khitan adalah memotong kuluf atau kulit yang menutupi hasyafah (kepala dzakar) pada laki-laki sehingga hasyafah terbuka. Khitan juga dilakukan bagi kaum hawa atau disebut khifd yaitu memotong bagian bawah kulit (nawat) yang berada di atas kemaluan perempuan (farji).
Hukum Khitan dalam Islam
Pada dasarnya dengan berlandaskan pada beberapa hadis hukum khitan adalah wajib. Hanya saja, dalam pembahasan lebih lanjut, para ulama masih berselisih pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan dalam Islam.
Khitan bagi Laki-lagi
Khitan bagi laki-laki hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini para ulama sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat.
Hadis riwayat Ar-Rafii berikut yang umumnya dijadikan hujjah oleh para ulama tentang hukum khitan bagi laki-laki dalam Islam
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم
Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)
Khitan bagi Laki-laki
Adapun tentang hukum khitan bagi perempuan dalam Islam, maka para ulama berbeda pendapat tentang ini.
Menurut mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanafiah dan Hanabilah menyatakan bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah wajib. Tetapi menurut sebagian pendapat dari kalangan madzhab Syafi’i, perempuan tidak wajib dikhitan.
Adapun menurut mazhab Malikiyah, khitan bagi perempuan tidak wajib melainkan hanya suatu ibadah yang makrumah (suatu bentuk kemuliaan).
Penjelasan tentang wajibnya khitan bagi perempuan menurut mazhab Imam Syafi’i salah satunya bisa ditemukan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz IV halaman 173
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan tidak dalam keadaan terkhitan.
Kapan Waktu Khitan?
Awalnya kewajiban khitan adalah ketika sudah baligh. Tetapi dianjurkan untuk melakukan khitan pada hari ketujuh dari kelahirannya jika sang bayi mampu untuk menahan sakitnya. Jika tidak mampu, maka waktunya diundur hingga sang bayi bisa mampu menahan sakit sebab khitan.
Tata Cara Khitan
Karena bentuk kelamin yang berbeda, maka berbeda pula tata cara antara khitan laki-laki dan perempuan.
Bagi Laki-laki
Tata Cara khitan laki-laki adalah dengan
ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ
memotong kulit penutup khasyafah (glands penis) bagi anak laki-laki atau kulit.
Bagi Perempuan
Adapun tata cara khitan bagi perempuan adalah sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nawawi Banten di dalam Nihayatuz Zain halaman 358 sebagai berikut:
وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip jengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bidzir.
Manfaat Khitan
Sebagai bagian dari syiar Islam, tentu khitan mempunyai tujuan dan manfaat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Bagi Laki-laki
Salah satu fungsi atau tujuan dari khitan bagi kaum laki-laki adalah untuk membersihkan hadats atau najis yang terdapat pada kuluf. Karena salah satu syarat sah shalat adalah dengan suci badan. Selain itu khitan juga untuk menjaga kesehatan.
Bagi Perempuan
Bagi perempuan, manfaat khitan terasa lebih banyak lagi. Mulai dari awet muda hingga kenikmatan seksual.
Berikut selengkapnya:
1). menambah kecantikan pada wajahnya
2). memperbaiki budi pekertinya
3). menstabilkan syahwat
4). memberikan rasa nyaman pada suami ketika bersenggema
5). dan masih banyak lagi.
Hikmah atau manfaat khitan bagi perempuan yang disebutkan diatas difahami dari sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
اشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه، وأحظى لها عند الزوج
“Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Para Nabi yang Lahir Terkhitan
Sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khathib Juz V halaman 262, terdapat 15 orang nabi yang terlahir dalam keadaan dikhitan, termasuk Nabi Muhammad menurut suatu pendapat yang masyhur.
Berikut keterangannya.
وولد من الأنبياء مختوناً خمسة عشر نبياً: آدم وشيث ونوح وهود وصالح ولوط وشعيب ويوسف وموسى وسليمان وزكريا ويحيى وعيسى وحنظلة بن صفوان نبي أصحاب الرس ونبينا محمد
Para nabi yang terlahir dalam keadaan telah terkhitan ada 15, yakni Adam, Syits, Nuh, Hud, Shaleh, Luth, Syuaib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Zakariya, Yahya, Isa, Handzalah bin Shafwan (nabi yang diutus ke penduduk Rass) dan nabi kita, Muhammad — alaihimus shalatu was salam.
Demikian, beberapa penjelasan tentang khitan, baik sejarah, hukum, manfaat, hingga khazanah tentang 15 orang nabi yang terlahir dalam keadaan telah terkhitan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!