Inilah Sejarah, Hukum dan Manfaat Khitan dalam Islam

hukum khitan dalam islam

Pecihitam.org – Khitan atau orang Indonesia lebih akrab menyebut sunat merupakan tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis maupun farji seorang perempuan. Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan hukum serta manfaat khitan dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Termasuk yang akan dibahas adalah hukum khitan bagi perempuan dalam Islam yang sering menjadi perdebatan.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Khitan

Khitan adalah bagian dari syiar Islam. Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali melakukannya adalah Khalilullah, Nabi Ibrahim alaihis salam. Menurut beberapa keterangan, beliau berkhitan saat berusia 80 tahun dengan menggunakan qadum (alat pemotong semacam kapak)

Ini salah satunya dijelaskan sabda Rasulullah SAW

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun” (HR. Bukhari)

Pengertian Khitan

Khitan adalah memotong kuluf atau kulit yang menutupi hasyafah (kepala dzakar) pada laki-laki sehingga hasyafah terbuka. Khitan juga dilakukan bagi kaum hawa atau disebut khifd yaitu memotong bagian bawah kulit (nawat) yang berada di atas kemaluan perempuan (farji).

Hukum Khitan dalam Islam

Pada dasarnya dengan berlandaskan pada beberapa hadis hukum khitan adalah wajib. Hanya saja, dalam pembahasan lebih lanjut, para ulama masih berselisih pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan dalam Islam.

Khitan bagi Laki-lagi

Khitan bagi laki-laki hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini para ulama sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Berdebat dengan Aswaja, Salafi Wahabi Memelintir Qoul Imam Syafi’i

Hadis riwayat Ar-Rafii berikut yang umumnya dijadikan hujjah oleh para ulama tentang hukum khitan bagi laki-laki dalam Islam

اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم

Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)

Khitan bagi Laki-laki

Adapun tentang hukum khitan bagi perempuan dalam Islam, maka para ulama berbeda pendapat tentang ini.

Menurut mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanafiah dan Hanabilah menyatakan bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah wajib. Tetapi menurut sebagian pendapat dari kalangan madzhab Syafi’i, perempuan tidak wajib dikhitan.

Adapun menurut mazhab Malikiyah, khitan bagi perempuan tidak wajib melainkan hanya suatu ibadah yang makrumah (suatu bentuk kemuliaan).

Penjelasan tentang wajibnya khitan bagi perempuan menurut mazhab Imam Syafi’i salah satunya bisa ditemukan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz IV halaman 173

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين

Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan tidak dalam keadaan terkhitan.

Kapan Waktu Khitan?

Awalnya kewajiban khitan adalah ketika sudah baligh. Tetapi dianjurkan untuk melakukan khitan pada hari ketujuh dari kelahirannya jika sang bayi mampu untuk menahan sakitnya. Jika tidak mampu, maka waktunya diundur hingga sang bayi bisa mampu menahan sakit sebab khitan.

Tata Cara Khitan

Karena bentuk kelamin yang berbeda, maka berbeda pula tata cara antara khitan laki-laki dan perempuan.

Bagi Laki-laki

Tata Cara khitan laki-laki adalah dengan

Baca Juga:  Menyelami Makna Tawakal di Tengah Gentingnya Wabah Virus Corona

ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ

memotong kulit penutup khasyafah (glands penis) bagi anak laki-laki atau kulit.

Bagi Perempuan

Adapun tata cara khitan bagi perempuan adalah sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nawawi Banten di dalam Nihayatuz Zain halaman 358 sebagai berikut:

وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر

Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip jengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bidzir.

Manfaat Khitan

Sebagai bagian dari syiar Islam, tentu khitan mempunyai tujuan dan manfaat baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Bagi Laki-laki

Salah satu fungsi atau tujuan dari khitan bagi kaum laki-laki adalah untuk membersihkan hadats atau najis yang terdapat pada kuluf. Karena salah satu syarat sah shalat adalah dengan suci badan. Selain itu khitan juga untuk menjaga kesehatan.

Bagi Perempuan

Bagi perempuan, manfaat khitan terasa lebih banyak lagi. Mulai dari awet muda hingga kenikmatan seksual.

Berikut selengkapnya:

1). menambah kecantikan pada wajahnya
2). memperbaiki budi pekertinya
3). menstabilkan syahwat
4). memberikan rasa nyaman pada suami ketika bersenggema
5). dan masih banyak lagi.

Hikmah atau manfaat khitan bagi perempuan yang disebutkan diatas difahami dari sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

اشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه، وأحظى لها عند الزوج

Baca Juga:  Hukum Puasa Mutih Menurut Pandangan Islam, Bolehkah?

“Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Para Nabi yang Lahir Terkhitan

Sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khathib Juz V halaman 262, terdapat 15 orang nabi yang terlahir dalam keadaan dikhitan, termasuk Nabi Muhammad menurut suatu pendapat yang masyhur.

Berikut keterangannya.

وولد من الأنبياء مختوناً خمسة عشر نبياً: آدم وشيث ونوح وهود وصالح ولوط وشعيب ويوسف وموسى وسليمان وزكريا ويحيى وعيسى وحنظلة بن صفوان نبي أصحاب الرس ونبينا محمد

Para nabi yang terlahir dalam keadaan telah terkhitan ada 15, yakni Adam, Syits, Nuh, Hud, Shaleh, Luth, Syuaib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Zakariya, Yahya, Isa, Handzalah bin Shafwan (nabi yang diutus ke penduduk Rass) dan nabi kita, Muhammad — alaihimus shalatu was salam.

Demikian, beberapa penjelasan tentang khitan, baik sejarah, hukum, manfaat, hingga khazanah tentang 15 orang nabi yang terlahir dalam keadaan telah terkhitan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman