Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!

Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!

PeciHitam.org – Hukum Lewat di Depan Orang Sholat! – Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah swt.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat.

Dalam hadits dijelaskan:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan.

Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar, Sahkah Shalatnya?

Sebelumnya, patut dipahami bahwasannya larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.

Contohnya, melewati di tengah sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah di luar batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.

Dalam menanggapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat didepan orang yang melaksanakan shalat adalah haram.

Sedangkan menurut pandangan Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai mengakibatkan jatuhnya hukum haram, tapi hanya sebatas makruh.

Meskipun pendapat yang dianggap benar menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون 

Baca Juga:  Mengapa Kita Puasa Senin Kamis, Bagaimana Niat dan Tata Caranya?

“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)

Meskipun dihukumi haram, tapi ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika hendak buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan (kebaikan) yang melampaui kemudaratan (keburukan) melewati orang yang sedang shalat.

Baca Juga:  Ketentuan Hukum Waris Anak Angkat Menurut Islam

Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya—menurut Imam al-Ghazali—makruh. Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat. Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *