Hukum Maulid Menurut Pandangan Al Quran dan Sunnah

hukum maulid nabi

Pecihitam.org Peringatan Maulid Nabi adalah suatu acara yang dilaksanakan kaum muslimin pada bulan Maulid guna memperingati lahirnya baginda Rasulullah SAW. Umumnya dalam peringatan maulid nabi diisi dengan acara membaca aya-ayat Al Quran, membaca sejarah nabi, sholawat dan mauidhoh hasanah lainnya. Oleh beberapa aliran tertentu peringatan maulid dianggap bi’ah yang sesat, dengan alasan tidak ada tuntunannya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Bagaimana sebenarnya hukum maulid menurut pandangan Al Quran dan Sunnah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam catatan Sayyid Al-Bakri, pencetus peringatan maulid pertama kali ialah seorang raja di daerah Irbil Bagdad bernama Al-Mudzhaffar Abu Sa`id. Peringatan maulid kala itu lakukan oleh masyarakat, mereka membaca ayat-ayat Al Quran, membaca sejarah nabi dan perjuangan nabi semasa hidup, melantunkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW secara bersama-sama serta di isi dengan kegiatan – kegiatan keagamaan lainnya. ( Al-Bakri bin Muhammad Syatho. I’annah At-Thalibin Juz II halaman 364)

Peringatan maulid Nabi seperti diatas tidak pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad sendiri maupun di masa sahabat. Atas dasar itulah sebagian kaum muslimin enggan melakukannya. Bahkan ada yang mengatakan hal itu bid’ah dan sesat. Oleh karenanya, diperlukan penjelasan secara hakikat mengenai perayaan maulid nabi beserta dalil-dalil yang membolehkanya.

Maulid Nabi Merupakan Bid’ah Hasanah

Banyak yang salah memahami konteks hadist Nabi tentang bid’ah dan mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak ada contoh atau tidak diajarkan oleh Nabi adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan yang sesat adalah ahli neraka. Umumnya yang berpendapat demikian menggunakan dalil dari hadist berikut:


وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Artinya: Berhati-hatilah engkau sekalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR. Ahmad No. 17184)

Memahami hadist tersebut bisa menjadi salah kaprah jika tidak dikaitkan dengan dalil lainnya seperti:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Baca Juga:  Umat Islam Wajib Tahu, Semua Nabi adalah Ulul Azmi, Kecuali Ini

Artinya: Siapapun yang membuat sesuatu hal yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak. (HR Al-Bukhori No 2697)

Para alim ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan أمرنا pada hadist tersebut merupakan hal dalam urusan agama, bukan urusan duniawi. Karena kreasi dalam urusan duniawi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan kaidah dan prinsip syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam hal urusan agama adalah tidak diperbolehkan. (Yusuf Al-Qaradhawi, Bid`ah Dalam Agama, halaman 177).

Sehingga makna hadist diatas adalah seperti berikut:

“Barang siapa berkreasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak”

Seharusnya dipahami bahwa bid’ah yang sesat (dholalah) adalah bid’ah dalam urusan agama. Namun sayangnya banyak orang yang tidak paham akan perbedaan tentang amaliyah agama dan instrument dalam beragama. Sama seperti orang yang tidak memahami apa itu format, isi, sarana dan tujuan. Akhirnya mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi itu bid’ah dan sesat, membaca Al-Qur’an bersama-sama sesat dan mengatakan sesat-sesat yang lainnya.

Padahal perayaan maulid Nabi hanyalah sebuah format atau bentuk, sedang secara hakikatnya adalah bersholatwat, mengenang sejarah perjuangan Nabi, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mauidhoh hasanah dan doa bersama. Dan jelas perbuatan seperti ini sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah.

Biasanya dengan penjelasan yang seperti ini pun masih ada yang protes, “Tapi kan itu termasuk menghambur-hamburkan uang, ditambah lagi dengan pembagian atau hidangan-hidangan tertentu yang dananya kebanyakan iuran dari masyarakat”.

Kembali lagi perlu digaris bawahi itu hanyalah format acara. Pada hakikatnya dengan acara yang sederhana dan tanpa hidangan-hidangan makanan pun peringatan maulid tetap saja biasa berjalan baik dimasyarakat.

Pada kenyataan praktiknya di masyarakat tidak ada yang merasa keberatan dengan iuran acara-acara seperti itu. Karena sifat iuran biasanya adalah suka rela tanpa dibebani dan tanpa paksaan sedikitpun. Malah kebanyakan masyarakat ikhlas secara sukarela karena diniatkan bersedekah.

Baca Juga:  Subhanallah! Seorang Yahudi Pun Merasakan Keutamaan Maulid Nabi

Maka dari itu tidak semua bidah dihukumi sesat dan pelakunya masuk neraka. Bidah yang sesat adalah bidah diniyah yaitu mengagamakan sesuatu yang bukan agama. Adapun hukum maulid Nabi merupakan bidah hasanah bukan bid’ah sesat dan dilarang karena yang baru hanyalah format dan instrumennya.

Imam Suyuthi dalam Al-Hawi Lil Fatawi menyebutkan:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً” وَقَالَ: “وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.

“Hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, namun demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.

Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi SAW merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik. Yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340)

Dari penjelasan diatas dapat di pahami bahwa perayaan maulid nabi merupakan format yang baru yang pada hakikatnya isi dari perayaan tersebut adalah ibadah-ibadah yang baik. Oleh karenanya kebanyakan ulama menyatakan hukum maulid adalah bid’ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.

Dalil Perayaan Maulid Nabi dalam Al Quran

Dalil yang menjadi rujukan ulama mengenai perayaan maulid diantaranya adalah:

Baca Juga:  Maulid Nabi Muhammad Saw: Sejarah Lengkap, Dalil Hukum, dan Hikmahnya

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus ayat 58)

Dalil tersebut menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah yaitu Nabi Muhammad SAW.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya ayat 107)

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani mengatakan. Gembira dengan lahirnya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. (Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7)

Pada kitab Fathul Bari karangan Al Hafidz ibnu Hajar Al-Asqolani terdapat keterangan bahwa Abu Lahab mendapat keringanan siksa setiap hari senin karena ia gembira atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ini menandakan bahwa gembira akan kelahiran nabi mempunyai manfaat yang besar. Bahkan orang kafir pun dapat merasakannya. (Ibu Hajar Fathul Bari Juz 11 hal 431).

Dengan banyaknya keterangan dari dalil-dalil diatas menerangkan bahwa maulid nabi adalah perbuatan yang baik. Dan para ulama berpendapat bahwa hukum maulid nabi adalah bid’ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala. Karena maulid nabi hanyalah sebuah format dan hakikatnya semua adalah ibadah yang sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *