Hukum Melafadzkan Niat ‘Ushalli’ Saat Shalat Benarkah itu Bid’ah?

hukum melafadzkan niat

Pecihitam.org – Hukum melafadzkan niat shalat sebenarnya masalah sangat mendasar dan klasik yang telah tuntas dibahas para ulama dan fuqaha. Hal tersebut sangat banyak ditemui di kitab-kitab fiqih utamanya di kalangan madzhab syafii.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Semua ulama sepakat bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati. Melafadzkan niat dengan mulut terjadi khilafiah (perbedaan pendapat) hukum diantara para ulama.

Namun tidak ada salahnya juga masalah ini kita bahas kembali mengingat masih saja ditemui kalangan yang mempermaslahkannya dan menganggap sebagia bid’ah yang sesat.

Sebelumnya untuk diketahui, ulama yang sangat keras memfatwakan larangan melafadzkan niat, yaitu Syekh Ibnu Taimiyah:

ﻓﺄﺟﺎﺏ: اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻠﻔﻆ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻴﺲ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﺎﺋﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻒ اﻷﻣﺔ ﻭﺃﺋﻤﺘﻬﺎ ﻭﻣﻦ اﺩﻋﻰ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺩﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻭاﺟﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺗﻌﺮﻳﻔﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻭاﺳﺘﺘﺎﺑﺘﻪ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﻮﻝ ﻓﺈﻥ ﺃﺻﺮ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﺘﻞ

“Ibnu Taimiyah menjawab: Segala puji bagi Allah. Mengeraskan bacaan niat tidak disyariatkan menurut satu orang pun dari para ulama umat Islam. Tidak dilakukan oleh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama, tidak juga oleh para Khalifahnya, Ulama Salaf dan para Imam. Barang siapa mengaku hal itu adalah agama Allah dan hukumnya wajib, maka harus memberi tahu syariah kepadanya dan menyuruhnya Taubat. Jika masih berpendapat demikian maka dihukum mati” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah 2/236)

Sedangkan bagi kita menjawab persoalan mengucapkan lafadz niat bersumber dari ijtihad Imam kita, yaitu Imam Syafii:

Baca Juga:  Sedikit Rambut Perempuan Terlihat Saat Shalat, Batalkah?

أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ ، ثنا الرَّبِيعُ قَالَ : ” كَانَ الشَّافِعِيُّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ فِي الصَّلاةَ قَالَ : بِسْمِ اللَّهِ ، مُوَجِّهًا لَبَيْتِ اللَّهِ مُؤْدِيًا لِفَرْضِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اللَّهُ أَكْبَرُ ” .

Ibnu al-Muqri berkata: “Ibnu Khuzaimah telah bercerita kepada kami, Rabi’ al-Muradi telah bercerita kepada kami, bahwa jika Syafi’i akan shalat, ia berkata: Bismillah, aku menghadap ke Ka’bah, melaksanakan kewajiban Allah Azza wa Jalla Allahu Akbar” (Mu’jam Ibni al-Muqri)

Melafadzkan niat menurut Imam Syafi’i ini diqiyaskan (disamakan) dengan niat ibadah dalam rukun Islam diantaranya:

1. Niat Puasa, sebagaimana hadist berikut:

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ، ﻗﺎﻟﺖ: ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺫاﺕ ﻳﻮﻡ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻫﻞ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﺷﻲء؟» ﻓﻘﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻗﺎﻝ: «ﻓﺈﻧﻲ ﺇﺫﻥ ﺻﺎﺋﻢ»

Dari Aisyah bahwa Nabi bertanya: “Apa ada makanan?”. Kami jawab: “Tidak ada”. Nabi menjawab: “Kalau begitu saya puasa” (HR Muslim)

2. Niat Umrah dan Haji, sebagaimana hadist berikut:

قاﻝ ﺃﻧﺲ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﻟﺒﻴﻚ ﻋﻤﺮﺓ ﻭﺣﺠﺎ»

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

Anas berkata bahwa Nabi mengucapkan: “Aku penuhi panggilan Mu dengan Umrah dan Haji” (HR Muslim)

Selain itu para ulama lintas madzhab selain Malikiyyah juga telah sepakat, bahwa, melafadzkan niat ibadah termasuk niat shalat dengan kata “ushalli fardhas shubhi rok’ataini ……dan seterusnya” adalah sunnah.

Karena hal itu adalah bagian dari upaya menolong hati agar dapat menghadirkan niat ketika melaksanakan ibadah. Apalagi niat adalah wajib di setiap ibadah apapun, sebagaimana sabda Nabi SAW:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى…….

“Sesungguhnya sah dan tidaknya amal itu dengan niat dan dan sesungguhnya bagi seseorang itu adalah apa yang ia niatkan….” (HR Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim Tirmidzi, Abu Dawud An Nasa’i, Ibnu Majah dari Umar RA dan lain-lain)

Syeh Dr Wahbah Zuhailiy dalam karyanya Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatihi mengutip kesepakatan para ulama lintas madzhab sebagai berikut:

مَحَلُّ النِّيَّةِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ وَفِي كُلِّ مَوْضِعٍ: اَلْقَلْبُ وُجُوْباً، وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعاً، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعاً، لَكِنْ يُسَنُّ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ غَيْرِ الْمَالِكِيَّةِ التَّلَفُّظُ بِهَا لِمُسَاعَدَةِ الْقَلْبُ عَلَى اسْتِحْضَارِهَا، لِيَكُوْنَ النُّطْقُ عَوْناً عَلَى التَّذَكُّرِ، وَالْأَوْلَى عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ: تَرْكُ التَّلَفُّظِ بِهَا ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ التَّلَفُّظُ بِالنِّيَّةِ، وَكَذَا لَمْ يُنْقَلْ عَنِ الْأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ. (الفقه الإسلامي وأدلته – (1 / 137))

Baca Juga:  Batuk Saat Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya

Berdasarkan kesepakatan fuqaha dan dalam setiap hal bahwa tempatnya niat adalah wajib di hati, dan sudah pasti tidak cukup dengan lisan saja dan tidak disyaratkan melafaadkan dengannya. Akan tetapi mayoritas ulama selain Malikiyah mensunahkan melafadzkan niat untuk menolong hati menghadirkan niat, agar mengucapkan niat itu dapat mmbantu mengingatnya. Menurut ulama Malikiyah yang lebih utama adalah tidak melafadkanya karena hal itu tidak pernah dinukil dari Nabi SAW, para Sahabatnya, demikian pula tidak pernah dinukil dari para imam yang empat.( Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatihi 1/137).

Dengan demikian hukum melafadzkan niat ‘ushalli’ dalam shalat bukanlah bidah. Karena hal itu merupakan hasil sebuah ijtihad dari ulama yang memang sangat kompeten di bidangnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’la,m bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *