Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab

hukum memakai cadar

Pecihitam.org – Ada sekelompok Umat Islam yang berusaha membedakan diri mereka dari kaum muslim lainnya melalui penampilan luar. Salah satu bentuk eksklusifitas kaum ini adalah dengan mengenakan Cadar. Lalu bagaimana sebenarnya Hukum Memakai Cadar itu sendiri, apakah memang itu diwajibkan atau ia hanyalah suatu produk budaya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Niqab atau cadar adalah sesuatu yang digunakan perempuan untuk menutupi wajahnya. Kalau dikatakan: “wanita itu mengenakan niqab”, maka maksudnya ia sedang menutupi wajahnya dengan kain. Niqab adalah kerudung yang diletakkan perempuan di wajahnya sehingga tidak ada yang terlihat kecuali kedua matanya. Niqab terbuat dari kain, dan biasanya melekat pada kulit wajah perempuan.

Sebelum membahas Hukum memakai cadar, kita harus pahami dulu bahwa Mayoritas ulama sepakat, seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Bahkan, Ada riwayat dari Abu Hanifah yang membolehkan perempuan memperlihatkan kedua tumit kakinya, dengan alasan karena Allah Ta’ala melarang memperlihatkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak, sedangkan kedua tumit perempuan adalah termasuk bagian tubuh yang biasa tampak.

Sedangkan kalangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal zahirnya memutuskan bahwa semua bagian tubuh perempuan adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, hingga kukunya juga termasuk aurat. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, dia berkata, ”Sesungguhnya orang yang mentalak ba‘in isterinya, maka ia tidak boleh makan bersamanya, karena ketika makan ia bisa melihat telapak tangan istrinya. Namun, Qadhi Abu Ya’la dari ulama Hanabilah berkata, ”Seorang laki-laki diharamkan melihat wanita yang bukan mahramnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.”

Dalam pendapatnya, mayoritas ulama berpedoman pada beberapa dalil dari Al-Qur‘an dan sunnah Nabi saw. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. an-Nur: 31)

Maksudnya, kecuali tempat bertengger perhiasan itu. Celak merupakan perhiasan bagi wajah, begitu pula dengan cincin yang menjadi perhiasan telapak tangan.

Imam Ibnu Katsir setelah menyebutkan ayat di atas dalam kitab tafsirnya, dia mengomentarinya dengan berkata, “Al-A’masy menuturkan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ’Abbas ra., tentang ayat Al-Qur‘an, ’… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud Jilbab Punuk Unta? Ini Penjelasan Ulama

Ibnu Abbas berkata, ’Maksudnya adalah wajah, kedua telapak tangan dan cincin.’ Diriwayatkan juga pendapat yang sama dengan Ibnu Abbas dari Ibnu Umar, Atha‘, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa, adh-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha’i, dan lain sebagainya.

Sedangkan dalil dari sunnah, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., ”Sesungguhnya Asma‘ binti Abu Bakar ra. pernah masuk ke rumah Rasulullah saW. dengan mengenakan baju yang tipis. Rasulullah saw. lalu berpaling darinya, dan bersabda,

“’Wahai Asma‘, apabila seorang perempuan telah mencapai masa haid, tidak boleh ada yang terlihat durinya selain ini dan ini.” (Beliau mengatakan demikian sembari menunjuk wajah dan telapak tangannya)

Ada juga hadits Rasulullah saw. yang mengingatkan para perempuan untuk bersedekah agar bisa selamat dari api neraka. Dalam hadits itu, seorang wanita dengan pipi merah kehitam-hitaman berdiri di tengah-tengah mereka dan lantang bertanya, ”Kenapa wahai Rasulullah?”

Perawi hadits ini adalah Jabir ra. Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa wanita yang bertanya tersebut terbuka wajahnya, dengan bukti bahwa perawi hadits bisa melihatnya dan tahu bahwa pipi wanita itu kemerah-merahan. Dan masih banyak hadits-hadits lainnya yang menguatkan pendapat mayoritas ulama.

Orang yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama membantah bahwa dalil-dalil di atas telah di-naskh (dihapus) dengan dalil yang mewajibkan memakai niqab (cadar). Kami jawab, tidak ada dalil yang menunjukkan naskh seperti yang mereka dakwakan. Mereka juga mengambil dalil dengan ayat Al-Qur‘an dalam surat al-Ahzaab yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: ’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. ’Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Ahzaab: 59)

Baca Juga:  Hukum Takziyah dengan Mengirim Karangan Bunga, Benarkah Haram?

Kami jawab, di sini tidak ada perintah yang jelas untuk menutup wajah.

Al-Mirghinani dari kalangan ulama Hanafiyah berkata, ”Seluruh tubuh wanita yang merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.

Al-mar’ah ‘awrah masturah
(Perempuan adalah aurat yang tertutup)

Kedua anggota tubuh di atas (wajah dan kedua telapak tangan) dikecualikan agar dapat dikenali dengan menampakkannya.”

Al-mirghinani dalam Kitab Al Hidaayah 1/258, Ia menambahkan, ”Di sini memang diketahui bahwa tumit kaki merupakan aurat. Akan tetapi, diriwayatkan juga bahwa tumit tidak termasuk aurat, dan pendapat ini ashah (lebih shahih).”

Aisyah ra. berkata, “Man dhohara minha adalah wajah dan kedua telapak tangan.”

Ibnu Umar ra. juga berkata, ”Perhiasan yang terlihat adalah wajah dan kedua telapak tangan.” Atha‘ bin Abi Rabah dan Sa’id bin jubair juga meriwayatkan yang sama. Ini juga perkataan al-Auza’i. (Al Baihaqi, Sunan Al-Kabir 2/319)

Sedangkan ulama Malikiyah menyebutkan bahwa perempuan makruh (hukumnya) mengenakan niqab apabila hal itu tidak menjadi kebiasaan penduduk negaranya. Mereka bahkan mengatakan perbuatan itu termasuk melampaui batas agama.

Imam ad-Dasuqi dalam kitab Khasyiyah-nya berkata, ”Dimakruhkan bagi perempuan memakai niqab. Akan tetapi, kemakruhan ini hanya berlaku selama berada di tengah masyarakat yang tidak biasa memakai cadar, baik di dalam maupun di luar shalat. Perbuatan memakai niqab ini juga termasuk melampui batas, dan hukumnya makruh secara mutlak.”

Dikatakan bahwa perbuatan memakai cadar atau niqab termasuk melampui batas karena melebih-lebihkan perintah agama. Mereka tidak mau menerima sunnah yang lebih ringan dilakukan. Dan dikatakan bahwa niqab hukumnya makruh secara mutlak, artinya itu berlaku di dalam atau di luar shalat, selama itu tidak merupakan kebiasaan di masyarakatnya.

Masalah pakaian ini memiliki hubungan yang kuat dengan adat dan budaya masyarakat setempat. Jika melihat kondisi masyarakat Indonesia misalnya, maka pendapat yang tepat adalah mengambil pendapat mayoritas ulama. Sebab, menutup wajah bagi perempuan termasuk sesuatu yang terbilang aneh dalam masyarakat Indonesia modern, meskipun masih bisa dijumpai pada sekolompok kecil warga.

Sedangkan mengenai masyarakat di negara lain yang mungkin masih mengenal tradisi memakai cadar, maka tidak apa-apa jika seorang perempuan memilih untuk mengenakannya, dan menaati tradisi masyarakatnya. Akan tetapi, hal ini tidak ada kaitannya dengan ajaran agama, namun lebih kepada adat dan budaya yang berlaku di sebuah masyarakat.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Adzan dan Iqamah? Ini Hukum dan Ketentuannya

Oleh karena itu, jika kami ditanya tentang hukum memakai cadar, maka kami lebih mengunggulkan pendapat mayoritas ulama, yaitu membolehkan perempuan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan. Selain kedua hal itu, wajib untuk ditutup.

Syaikh Ali Jum’ah (Grand Mufti Mesir) berpendapat bahwa tindakan menutup wajah apabila dijadikan sebagai alasan untuk hidup eksklusif, terpisah dari komunitas masyarakat luas, atau sebagai sebuah syi’ar dalam beribadah dan beragama, maka hukumnya telah keluar dari sunnah dan mubah, dan menjadi bid’ah yang dilarang.

Ia juga menegaskan kewajiban menutup aurat dan mengenakan hijab bagi perempuan. Hijab adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi auratnya. Pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.

  1. Tidak boleh terlalu pendek sehingga membuat sebagian auratnya terlihat.
  2. Tidak boleh terlalu sempit sehingga memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh yang merupakan aurat.
  3. Tidak boleh terlalu tipis sehingga bisa terlihat warna kulit dan anggota tubuh yang merupakan aurat.

Apabila pakaian perempuan -apapun namanya dan modelnya- telah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka ia bisa disebut dengan hijab syar’i. Akan tetapi, apabila ada salah satu dari kriteria-kriteria di atas yang tidak terpenuhi, maka pakaian itu tidak bisa disebut dengan hijab syar’i.

Kesimpulannya, hukum memakai cadar tidak wajib. Bahkan ulama Malikiyah menganggapnya sebagai bid ’ah karena termasuk perbuatan . melampaui batas dalam agama. Kendati demikian, tidak dilarang (bagi wanita) mengenakan niqab apabila budaya dan kebiasaan masyarakatnya mendukung. Wallahu a’lam

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *