Hukum Memakai Cadar Menurut Pandangan Para Ulama

hukum memakai cadar

Pecihitam.org – Cadar adalah kain penutup muka bagi perempuan atau sering dikenal dengan nama burqa. Dalam membahas persoalan hukum memakai cadar ini para ulama berselisih pendapat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam risalah “anniqab adatun wa laisa ‘ibadatun” penerbit Jumhuriyyah Misr al ‘arabiyah, bahwa niqab bukan sesuatu yang wajib. Dilihat dari sisi aurat wanita merdeka yaitu semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka boleh membukanya bagi perempuan.

أما النقاب الذي يستر الوجه فالصحيح أنه ليس واجبا، وان عورة المرأة المسلمة الحرة جميع بدنها إلا الوجه و الكفين. فيجوز لها كشفهما. هذا مذهب جمهور العلماء من الحنفية و المالكية و الشافعية ، و ذكر المردوي أنه الصحيح من مذهب أحمد و عليه أصحابه وهو ايضا مذهب الأوزاعي وابي ثور وغيرهما من مجتهدى السلف ، بل نص المالكية على أن انتقاب المرأة مكروه إذا لم تجر عادة أهل بلدها بذلك ، وذكروا أنه من الغلو في الدين

“Niqab/cadar adalah sesuatu yang menutupi wajah, maka menurut pendapat shahih niqab bukan suatu kewajiban. Sesungguhnya aurat wanita muslimah merdeka itu semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Maka dengan ini, boleh bagi wanita untuk membuka keduanya, pendapat tersebut menurut mayoritas ulama madzhab Hanifiyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan para ulama lainnya, seperti Imam Mardawi dari golongan madzhab Imam Ahmad, Imam Auza’i, dan Abi Tsaur dari golongan mujtahid salaf. Akan tetapi, dalam nash madzhab Malikiyyah baauathwa bercadarnya perempuan itu makruh, apabila tidak berlakunya adat/kebiasaan di wilayahnya. Dan mereka menuturkan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama.”

Mayoritas ulama berpedoman pada Al Quran dalam surat an Nur ayat 31, sebagai berikut:

Baca Juga:  Problematika Penggunaan Cadar, Ini Pandangan Ahli Tafsir dan Hadis

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلأ ما ظهر منها …الاية اي موضعها. فالكحل زينة الوجه و الخاتم زينة الكف. كما أخرجه إبن أبي شيبة، و عبد إبن حميد و ابن حاتم عن إبن عباس رضي الله عنهما، انه قال في تفسير الزينة الجائز إظهارها : وجهها و كفاها و الخاتم

Dalam penafsiran ayat tersebut dijelaskan bahwa hiasan wajah itu celak dan cincin adalah hiasan telapak tangan. Keterangan tersebut seperti diriwayatkan Ibnu Syaibah, ‘Abd ibnu Humaid, Ibnu Abi Hatim dari sahabat Ibnu Abbas.

Dalam tafsirannya mengatakan bahwa lafad ‘az-zinah’ yang diperbolehkan untuk menampakkannya adalah wajah, telapak tangan, dan cincin.

Baca Juga:  Astaghfirullah! Inilah 3 Jenis Pakaian yang Diharamkan bagi Wanita, Ladies Harus Tahu

Selain itu juga, Ibn Hazm dalam kitab al Mahalli juz 3 halaman 217 mengatakan, “Suatu ketika Ibn Abbas di hadapan Rasulullah Saw melihat tangan para perempuan,” maka sesungguhnya tangan dari perempuan dan wajah bukan termasuk aurat, selain keduanya wajib bagi perempuan untuk menutupinya.

Sedangkan para ulama berselisih pendapat mengenai aurat perempuan di hadapan seorang laki-laki lain. Sebagian ulama berpendapat aurat perempuan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa aurat perempuan seluruh badan termasuk wajah dan kedua tangan, maka dengan demikian jika mengikuti pendapat yang kedua ini hukum memakai cadar menjadi wajib.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Sesungguhnya perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Kedua, aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya hingga wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang mu’tamad. (Hasyiyah as-Syarwani juz 2, hlm. 112).

Namun sebetulnya, pendapat yang menyatakan wajibnya hukum memakai cadar bagi wanita, jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala.

Baca Juga:  Hukum Mendoakan Jenazah Non Muslim, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Karena faktanya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha` dan masyarakat Indonesia tersendiri tidak memberlakukan untuk memakainya.

Jadi, yang diperlukan adalah kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang hukum memakai cadar. Perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan.

Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing dan dijadikan sebuah rahmat Islam bagi kita semua. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu‘alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *