Hukum Memakai Cadar Saat Shalat Makruh?, Ini Penjelasan Ulama!

hukum memakai cadar saat shalat

Pecihitam.org – Batas aurat bagi wanita saat shalat sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab ulama fiqih seperti kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik luar maupun dalam sampai dengan pergelangan tangannya. Lalu bagaimanakah hukum memakai cadar saat shalat? Bukankah saat sujud dahi dan hidung harus menempel pada tempat sujud?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti kita ketahui hukum wanita memakai cadar menurut kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat atau khilafiah, yang mana masing-masing perbedaan pendapat mengenai hukum cadar ini didasarkan perbedaan pendapat aurat pada wanita.

Namun setidaknya kita sepakat bahwasanya mayoritas ulama berpendapat, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan ketika berada dihadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya.

Kemudian terkait hukum memakai cadar bagi wanita saat shalat Imam an Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ menjelaskan sebagaimana berikut:

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Artinya; “Sungguh, wanita yang berniqab/memakai cadar itu hukumnya makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh/mubah) yang tidak mencegah sahnya shalat”.

Makruh tanzih ialah makruh yang mendekati mubah atau boleh. Artinya adalah suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan maka tidak berdosa, namun jika ditinggalkan karena Allah maka bernilai sunnah dan mendapat pahala.

Baca Juga:  Niat Sebagai Rukun Shalat, Ini Komponen Niat dalam Shalat yang Harus Terpenuhi

Hukum makruhnya memakai cadar ketika shalat juga difatwakan oleh mayoritas ulama fiqih lainnya seperti halnya yang di disebutkan oleh Imam Khalil dalam kitabnya Al Mukhtasar, Syaikh Muhammad bin Yusuf salah satu ulama mazhab Maliki dalam kitabnya Al-Taj wa al-Iklil, Syekh Khatib asy Syirbini ulama mazhab Syafii dalam kitanya al Iqna’ dan Imam al-Buhiti dalam kitab Kassyaful Qana. Mereka semua juga menghukumi makruh wanita yang memakai niqab atau cadar saat shalat.

Sementara itu Imam Ibnu Abdil barr menjelaskan berikut:

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة.

Baca Juga:  Shalat Li Hurmatil Waqti, Penjelasan dan Ketentuannya

“Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Dan sungguh Nabi saw. telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada keperluan seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh”.

Sehingga dapat di simpulkan dari penjelasan diatas mengenai hukum wanita memakai cadar saat shalat dapat dirinci sebagaimana berikut ini

  1. Makruh hukumnya (jika dilakukan tidak mendapat dosa namun jika ditinggalkan mendapat pahala) memakai cadar saat shalat jika wanita tersebut tidak ada hajat atau keperluan untuk menutupi wajahnya, misal ketika ia tidak bersama laki-laki lain yang bukan mahramnya. Dan
  2. Hukumnya sunnah jika membuka cadar tersebut ketika shalat sebab wajahnya bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Hal ini agar supaya mulutnya tidak tertutup dan dahi serta hidungnya dapat menempel langsung kepada tempat sujud.
  3. Hukumnya boleh, wanita memakai cadar saat shalat jika memang wanita itu ada hajat atau keperluan untuk menutupi wajahnya seperti halnya ketika ia shalat berada atau sedang bersama laki-laki lain yang bukan mahramnya.
Baca Juga:  Bolehkah Meninggalkan Shalat Karena Menjadi Relawan Bencana?

Demikian semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishowab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *