Hukum Wanita Memakai Sepatu Berhak Tinggi, Benarkah Haram?

hukum memakai sepatu berhak tinggi

Pecihitam.org– Salah satu gaya berpenampilan wanita yang sudah lama menjadi trend adalah memakai sepatu berhak tinggi (high heels). Tujuan wanita memakai sepatu jinjit ini beragam. Ada yang karena ingin terlihat lebih tinggi atau sekadar gaya-gayaan. Lalu, bagaimanakah hukum seorang wanita memakai sepatu berhak tinggi dengan beragam tujuannya tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai hal ini, para ulama memang berbeda pendapat. Dan sebelum mengurai pendapat tersebut, kami kutipkan satu hadis, di mana Rasulullah menceritakan bahwa zaman dahulu, ada wanita dari kalangan Yahudi yang mempunyai kebiasaan memakai sepatu berhak tinggi.

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا

Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu(HR. Ibnu Hibban)

Menanggapi hadis ini, kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram.

Mereka yang berpendapat akan nya, setidaknya karena dengan memakai sepatu berhak tinggi, ada 3 unsur yang tidak baik dilakukan seorang wanita muslimah.

Pertama, karena termasuk tabarruj (bentuk berhias) ala Jahiliyyah.

Baca Juga:  Acara Selamatan Kehamilan, Apakah Ada Dalil dan Anjurannya dalam Islam?

Allah melarang wanita melakukan tabarruj,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah.. (QS. Al-Ahzab: 33)

Dan makna tabarruj menurut syar’i termasuk diantaranya adalah berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan lelaki.

Dengan pandangan semacam ini, jika memang tujuan memang sepatu berhak tinggi karena ingin mendapatkan perhatian dari laki-laki, maka haram hukumnya.

Kedua, ada unsur tazwir (penipuan)

Maksudnya adalah jika seseorang yang berpostur pendek dan dengan memakai sepatu hak ia ingin terlihat sama dengan wanita normal, maka di sini ada unsur menampakkan sesuatu yang tidak sebenarnya.

Ini pun haram, sebagaimana sabda Rasulullah,

المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور

“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim)

Ketiga, semakin mengeraskan suara kaki

Allah melarang para wanita membunyikan gelang di kaki,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An-Nur ayat 31)

Baca Juga:  Memberi Nama Janin yang Keguguran, Bagaimana Hukumnya?

Memakai sepatu atau sandal jinjit seperti ini, akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras. Padahal tindakan ini bisa lebih cepat mengundang perhatian lelaki dan membangkitkan syahwat mereka.

Demikian menurut pandangan yang berpendapat haram tentang hukum memakai sepatu berhak tinggi.

Adapun yang berpendapat boleh adalah jika dengan memakai sepatu berhak tinggi itu bertujuan agar menutupi kekurangan yang jika tidak ditutupi memungkinkan ia mengalami pelecehan.

Atau dengan tujuan-tujuan lain yang dilegalkan syariat, yakni bukan untuk mengundang perhatian dan dalam batas wajar.

Penjelasan tentang ini terdapat dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi pada Juz Juz VII halaman 438,

وأما اتخاذ المرأة القصيرة رجلين من خشب حتى مشت بين الطويلتين، فلم تعرف ، فحكمه في شرعنا أنها قصدت به مقصودا صحيحا شرعيا بأن قصدت ستر نفسها لئلا تعرف فتقصد بالأذى أو نحو ذلك ، فلا بأس به، وإن قصدت به التعاظم أو التشبه بالكاملات تزويرا على الرجال وغيرهم فهو حرام

Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah, jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah.

Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram.

Faisol Abdurrahman