Hukum Membakar Hutan dan Ladang Gambut

Hukum Membakar Hutan dan Ladang Gambut

PeciHitam.org – Dewasa ini banyak kita temui pembakaran hutan dan ladang gambut. Alasan pembakarannya mulai dari buka lahan sampai penanaman pohon ulang. Memang tak memakan biaya banyak akan tetapi dampak negatif yang ditimbulkan itu yang luar biasa. Bagaimana hukum membakar hutan dan ladang gambut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

KH Arwani Faisal menyatakan bahwa pembakaran lahan dan hutan hukumnya haram murakkab. Ia menyebut demikian karena dampaknya cukup luas. Tidak hanya meliputi regional saja, bahkan sampai lintas negara.

Selain berakibat buruk pada kesehatan orang karena asap yang ditimbulkannya, pembakaran hutan juga melumpuhkan kegiatan ekonomi dan pendidikan. “Fikih menyebutnya bisyiddat al-haram,” kata Kiai Arwani.

Oleh sebab efek negatif itu, fatwa MUI memutuskan pelakunya harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh ulahnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa menanam merupakan kegiatan yang baik dan bermanfaat. Tetapi jika untuk menempuh hal itu harus dengan membakar yang merupakan mafsadah, tentu hal ini tidak diperkenankan secara syariat.

Ia pun mengutip kaidah fikih dar’u al-mafasaid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih, menghindari mafsadah atau kerusakan harus lebih didahulukan ketimbang melahirkan kemaslahatan. Atas dasar itulah, Kiai Arwani menyatakan bahwa dalam perkara melakukan hal yang maslahah, tidak boleh dicampuradukkan sedikit pun dengan perkara mafsadah.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Istinja Menggunakan Tisu? Ini Penjelasannya!

Meskipun maslahatnya lebih besar ketimbang kerusakan yang ditimbulkan olehnya. “Perintah melakukan maslahah harus bersih dari mafsadah,” ujarnya.

Kiai Arwani mengingatkan kepada para ustadz bahwa hal ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Tentu, menurutnya, tidak mesti dalam satu sesi pengajian secara khusus membahas perkara pembakaran hutan. Ia tidak menyarankan demikian.

“Setiap saat kita bicara tentang larangan memberikan mafsadah kepada dirinya dan orang lain, maka singgunglah, antara lain adalah pembakaran hutan,” pungkasnya.

Adapun terkait ladang gambut, Lahan gambut harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, menurut KH Arwani Faisal.

menyebutkan bahwa Allah secara tegas melarang perusakannya dengan cara apa pun.

Kiai Arwani kemudian mengutip Al-Qur’an surat Al-A’raaf ayat 56.

Baca Juga:  Tidak Semua Ibadah Boleh Dilakukan, Ini Jenis Puasa yang Diharamkan

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْاَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا …الاية

Dan janganlah kamu merusak di bumi setelah baik.

Sebelum dihuni manusia, menurutnya, bumi keras seperti batu. Jutaan tahun kemudian berlumut. Ia menjelaskan bahwa frasa “bakda ishlahiha” menunjukkan adanya proses pada bumi.

Dari ayat itu juga, Kiai Arwani menyimpimulkan bahwa manusia diminta untuk mempertanggungjawabkan perilakunya. Pemanfaatan lahan gambut itu, menurutnya, juga digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 15.

…فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا… الآية

Pergilah kamu ke sudut-sudut bumi.

Kiai yang pernah menjadi pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dua periode itu mengatakan bahwa ayat tersebut tidak hanya bisa dipahami sebagai perdagangan. Tetapi, ayat itu juga bisa berarti perintah untuk mencari lahan yang layak untuk ditanam jika dikaitkan dengan penanaman.

Meskipun itu perintah dengan hukum dasarnya itu hukumnya wajib, tetapi hukum itu bisa berubah sesuai keadaannya. Kiai Arwani menyebut satu kaidah fiqih, al-ashlu fi al-amri li al-wujub illa biqarinah, asal perintah itu wajib kecuali terdapat qarinah, dalil lainnya.

Baca Juga:  Pengertian Haid dan Hukumnya Dalam Islam

Kiai Arwani menguraikan bahwa menanam merupakan hal baik. Tetapi jika caranya dengan membakar hutan lebih dulu, tentu ini tidak bisa dibenarkan. Kebaikannya akan gugur.

Kesimpulan yang dapat kita ambil, hukum membakar hutan dan ladang gambut ialah haram. Keharaman ini disebabkan impact yang ditimbulkan terlalu berbahaya, baik bagi manusia maupun hewan yang meninggali hutan tersebut.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *