Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan

Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Pengadilan

Pecihitam.org – Seorang saksi sangatlah berpengaruh dalam membela hak-hak orang lain dalam menetapkan hukum di Pengadilan, maka memberikan kesaksian palsu sama saja ia telah merampas dan menzhalimi hak orang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait masalah hukum memberikan kesaksian palsu, dalam suatu riwayat Imam Bukhari, Nabi SAW menjadikan kesaksian palsu sebagai dosa besar yang setara dengan Dosa syirik dan durhaka terhadap orang tua.

Dari Abu Bakrah RA dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Maukah kalian aku beritahukan sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab; “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.” (ketika itu beliau tengah bersandar), kemudian duduk lalu melanjutkannya: “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya hingga saya mengira beliau tidak akan berhenti.” (HR Bukhari no. 5519)

Penyetaraan kedudukan kesaksian palsu dengan syirik dan durhaka kepada orang tua menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki derajat dosa besar yang paling besar.

Baca Juga:  Hukum, Rukun, Syarat, Tata Cara Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam

Begitu pula pengulangan perkataan Rasulullah ketika menyebut “Perkataan dusta dan kesaksian palsu” adalah penegasan bahwa perbuatan demikian ini termasuk dosa yang tidak sepele.

Selain daripada itu, menurut Rasulullah SAW bahwa Orang yang gemar berdusta juga termasuk ke dalam golongan orang-orang munafik.
Sebagaimana sabdanya dalam sebuah hadits yang masyhur;

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika berkata ia dusta, jika berjanji ia ingkar dan jika diberi amanah ia khianat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hukum memberikan kesaksian palsu ini tidak hanya berlaku bagi “saksi” di depan pengadilan. Akan tetapi, di sini juga termasuk di dalamnya seperti pengacara (advokat) atau siapapun yang ikut memberi keterangan saat persidangan.

Jadi, ketika seorang saksi atau pengacara itu memberikan keterangan dengan memutarbalikkan fakta dan bersilat lidah, sehingga yang benar tampak salah dan yang salah tampak menjadi benar, maka ini termasuk kesaksian palsu.

Baca Juga:  Ternyata, Shalat Wajib Itu Cuma Satu, Bukan Lima!

Allah SWT di dalam Al qur’an telah memperingatkan kita untuk menghindari perkara-perkara demikian:

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283)

Memberikan kesaksian palsu merupakan suatu sikap yang sangat berbahaya karena sangat berpotensi menjatuhkan hukuman atau putusan cacat yang akan menciderai keadilan dan kejujuran yang dijunjung di dalam Islam.

Tapi hati-hati juga, karena memberikan kesaksian di pengadilan ternyata bisa menimbulkan konsekwensi serius, terutama jika kesaksian yang dilakukan adalah salah atau terbukti palsu, maka ancaman hukuman pidana pun siap menanti.

Seseorang yang tadinya berstatus sebagai saksi, bila ia terbukti memberikan kesaksian palsu, bisa merubah statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga:  Polemik Sunnah dan Bid'ah antara Wahabi dan Ahlussunah wal Jamaah

Sebagaimana dijelaskan di dalam hukum positif di Indonesia, pada Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi kesaksian/keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Oleh karena itu, sebagai orang yang beriman dan warga negara yang menginginkan keadilan hokum bisa tegak di negeri ini, maka sudah seharusnya kita tidak memberi kesaksian palsu saat dibutuhkan persaksian kita di pengadilan.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *