Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

PeciHitam.org – Saat mandi wajib setelah haid, seluruh anggota tubuh diharuskan terkena air dan dibersihkan. Tetapi pasti pernah pada suatu ketika yang sedang haid ingin memotong rambut atau kukunya. Lalu, bolehkah ia memotong rambut atau memotong kuku saat haid?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi seorang muslimah mengerti dan memahami fikih seputar haid mutlak dibutuhkan. Pasalnya hal ini berkaitan dengan keabsahan ibadahnya. Muslimah yang sedang haid berarti sedang dalam keadaan hadas besar. Oleh karenanya, setelah suci ia harus mandi besar untuk menghilangkan hadas pada dirinya.

Masalah ini juga menjadi perdebatan para ulama, sebab ada dua versi pendapat yang berbeda, salah satunya mengatakan bahwa anggota badan akan kembali pada pemiliknya di akhirat kelak, apabila ia memotongnya maka anggota badannya akan kembali dalam keadaan tidak suci.

Tidak memotong rambut, mencabut bulu (kemaluan/ketiak/dan sebagainya), dan memotong kuku sampai ia selesai mandi (junub) dan bersuci merupakan beberapa hal yang disunnahkan semasa haid. Hal ini dikarenakan sucinya kuku maupun rambut bersamaan dengan disucikan anggota badan yang lain termasuk tangannya, sehingga disunnahkan untuk mengakhirkannya. Alangkah baiknya ketika seorang muslimah sedang haid, sunnah sabar menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai masa haidnya.

Meskipun demikian, tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis yang secara jelas melarang perempuan yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku. Pernah suatu hari Rasulullah Saw bahkan memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir.

Baca Juga:  Cara Melunasi Hutang Kepada Orang yang Sulit Ditemukan Keberadaannya

Dalam sebuah riwayat, Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke Makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di Ka’bah, tidak pula sa’i di Shafa dan Marwah, maka ia pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda “Lepaskanlah ikatan rambutmu, menyisirlah, bertalbiyahlah dengan haji dan tinggalkan umrah”.

Dalam kitabnya Al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah mengatakan

وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفُرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا، بَلْ قَدْ «قَالَ النَّبِيُّ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ» . فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ، وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ، وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ، فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ، وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ

Aku tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang memakruhkan untuk memangkas rambut atau memotong kuku bagi orang yang junub. Bahkan Nabi pernah memerintahkan orang yang masuk Islam “Hilangkanlah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Beliau memerintahkan orang yang masuk Islam tersebut untuk mandi dan tidak memerintahkan agar memotong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Sabda beliau ini menunjukkan kebolehan dua perkara yaitu memotong sebelum mandi atau sesudahnya. Begitu juga dengan orang yang haid diperintahkan untuk menyisir rambutnya padahal menyisir dapat membuat rambutnya rontok.

Baca Juga:  "Ngedehem" Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Ibnu Taimiyah menyandarkan pendapatnya pada hadis “Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis”. Maka, anggota badan seorang mukmin tidak bisa dikatakan najis.

Sedangkan Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi dalam kitab Nihayatuz zain mengatakan:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Barangsiapa diwajibkan mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darah, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi, karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak, Apabila ia menghilangkannya sebelum mandi, maka anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepadanya dalam keadaan hadas besar (belum disucikan)

Perkataan Syekh Muhammad bin Umar juga dikuatkan dengan pendapat Imam al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, juga Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathul Muin:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لان ذلك يرد في الآخرة جنبا

Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub.

Baca Juga:  Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Namun apabila terlanjur memotong kuku saat haid, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu (lihat Uyunul masail lin nisa, Lirboyo : Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Bidayatul Mubtadi’in, 2003, cet 3, hal 36)

Dalam hal memotong rambut dan memotong kuku saat haid ini, masih diperselisihkan. Maka, seorang perempuan diperbolehkan memotongnya saat haid karena tidak ada larangan secara mutlak. Untuk lebih berhati-hati, alangkah lebih baiknya jika memotong rambut atau kukunya sebelum atau sesudah haid, terlebih bagi perempuan yang sudah mengetahui jadwal haidnya (yang teratur), ia bisa mempersiapkannya lebih dulu dengan memotongnya sebelum masa haidnya tiba.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *