Hukum Mempercayai Jimat dalam Islam, Tergantung Niatnya

hukum mempercayai jimat

Pecihitam.org – Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang kita bertemu dengan orang yang membawa jimat atau rajah. Jimat ini ada yang berupa benda seperti kalung, bungkusan, atau bahkan ada yang memakai potongan ayat al-Quran. Lantas bagaimana sebenarnya hukum mempercayai jimat dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam disiplin ilmu teologi, jimat hanya dapat dibenarkan ketika pengguna jimat tersebut meyakini bahwa yang menentukan terjadinya sesuatu (muatssir) hakikatnya adalah Allah bukan berasal dari jimat yang ia pakai, dan juga bukan karena kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada jimat tersebut.

Pemahaman demikian juga berlaku pada segala macam benda yang memiliki fungsi secara adat untuk memberikan suatu bekas/pengaruh (atsar) ketika dijalankan. Sehingga secara teologis, kita wajib meyakini contohnya bahwa yang dapat membakar suatu benda itu hakikatnya adalah Allah, bukan zat api, atau kekuatan yang diberikan oleh Allah pada api.

Begitu juga berlaku pada contoh-contoh yang lain seperti makanan, pisau, minuman dan benda yang lainnya. Seperti yang disinggung dalam Al-Qur’an:

رَمَى اللهوَلَكِنَ رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَمَا

“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang (sebenarnya) melempar.” (QS. Al-Anfal: 17)

Dari ayat diatas dapat kita fahami bahwa hukum mempercayai jimat dalam Islam adalah boleh, selama yang memakai jimat tersebut percaya bahwa yang memberi kuasa atau yang mengabulkan segala keinginan adalah Allah bukan jimat tersebut.

Begitu juga yang diterangkan dalam kitab Tuhfah al-Murid:

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ

Baca Juga:  Hukum Mencium Tangan Orang yang Lebih Tua dan Pejabat Negara

“Barangsiapa yang meyakini bahwa sebab-sebab yang bersifat adat seperti api, pisau, makanan, minuman memberikan bekas pada musababnya berupa terbakar, terpotong, kenyang dan segar dengan watak dasar dan zat benda-benda tersebut maka dia dihukumi kafir menurut kesepakatan para ulama’. Atau ia meyakini bahwa yang memberikan bekas adalah kekuatan yang diciptakan oleh Allah pada benda tersebut maka dalam menghukumi kekufurannya terjadi dua pandangan.

Menurut pendapat yang lebih sahih ia tidak kafir namun dihukumi fasik dan mubtadi’ (pelaku bid’ah). Contoh kaum yang berpandangan demikian adalah Muktazilah yang berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri sesuai kehendaknya dengan adanya sifat qudrah yang Allah ciptakan pada diri manusia.

Menurut pendapat yang kuat, kaum Muktazilah ini tidak sampai dihukumi kafir. Barang siapa yang meyakini bahwa yang memberikan bekas adalah Allah, namun Allah mengikatkan antara sabab dan musabab dengan sebuah ikatan yang bersifat dalam jangkauan akal sekiranya tidak mungkin untuk beralih dari hasilnya musabab maka dia adalah orang yang bodoh.

Terkadang keyakinan demikian akan menariknya pada kekufuran, sebab ia menginkari terhadap mukjizat para nabi, karena mukjizat adalah sesuatu yang keluar dari hukum adat. Dan barang siapa yang berkeyakinan bahwa yang memberi bekas adalah Allah, dan Allah mengikatkan antara sabab dan musabab dengan sebuah ikatan yang bersifat adat, sekiranya masih ada kemungkinan sebab tersebut untuk tidak menghasilkan musabab maka dia adalah Mukmin yang selamat. Insya Allah.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Tuhfat al-Murid, hal. 58)

Seperti contohnya seorang peserta CPNS yang membawa jimat beraneka ragam jenis saat tes dengan tujuan tabarruk (mengharap berkah). Tujuan tabarruk ini tiada lain hanyalah perantara untuk sampai pada Allah dalam hal mewujudkan sebuah kebaikan yang diharapkan.

Baca Juga:  Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah Lengkap dengan Bacaannya

Misalnya, peserta tes berkeyakinan bahwa dengan membawa kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ia semakin dapat mendekatkan dirinya pada Allah sehingga dengan perantara kertas tersebut ia dikabulkan doanya dan dapat lolos dalam tes CPNS yang dijalaninya.

Jiika hal demikian yang menjadi maksud dan alasannya, maka hukum mempercayai jimat dalam Islam adalah boleh karena sebagai tabarruk atau mengharapkan keberkahan Allah menyertainya dalam mengerjkan soal CPNS. Dan berharap dengan berkahnya dapat pada tes seleksi CPNS.

Tabarruk sendiri dijelaskan dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahhah: “Hendaknya kita mengerti bahwa Tabarruk tiada lain hanyalah perantara pada Allah dengan menggunakan benda yang dijadikan objek tabarruk. Baik objek itu berupa suatu benda, tempat, atau seseorang” (Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, hal. 249).

Baca Juga:  Sudah Ada Al-Qur'an dan Sunnah, Lalu Buat Apa Ijtihad Ulama?

Sedangkan kajian fiqih hukum mempercayai jimat dalam Islam terletak pada permasalahan hukum asal menggunakan jimat. Menggunakan jimat adalah hal yang diperbolehkan oleh syara’ selama dalam koridor yang telah dijelaskan dalam pembahasan teologi di atas yaitu tetap meyakini bahwa yang mendatangkan kebaikan adalah Allah. Konsep tentang jimat dalam bahasa Arab dikenal dengan kata tamaim, dihukumi sama dalam banyak kasus dengan pembahasan tentang ruqyah (pengobatan dengan doa).

Sehingga dapat diambil titik tengahnya bahwa keyakinan seseorang dalam hal menggunakan jimat sangatlah berbeda-beda. Sehingga hukum mempercayai jimat dalam Islam ialah bersifat nisbi. Bisa diperbolehkan dan bisa diharamkan tergantung konteks, niat, tujuan dan keyakinannya masing-masing. Demikian, wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik