Hukum Menagih Hutang dalam Islam dan Adabnya Seusai Tuntuntan Nabi

Hukum Menagih Hutang dalam Islam dan Adabnya Seusai Tuntuntan Nabi

PeciHitan.org – Hutang merupakan perkara yang diwajibkan untuk membayarnya. Meskipun orang tersebut sudah meninggal, kewajiban untuk membayar hutang masih dibebankan kepada ahli waris. Lalu bagaimana hukum menagih hutang dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Hubungan antara Qardl dan Muqtaridl

Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui bahwa, akad hutang (qardl) dalam istilah fiqih juga dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq (akad yang didasari atas rasa belas kasih).

Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik hutang-piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berhutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi hutang (muqridl).

Sebab, asas yang mendasari akad hutang adalah rasa belas kasih, bukan untung rugi.

Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran hutang oleh muqridl kepada muqtaridl adalah hal yang menyebabkan akad hutang (qardl) menjadi tidak sah, sebab dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad hutang.

Meskipun menurut mazhab Maliki, hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhaili berikut:

ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية

“Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad hutang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab Malikiyah.”

Hak Menagih Hutang bagi Muqtaridl

Meski begitu, syariat memberikan hak bagi orang yang memberi hutang (muqridl) untuk menagih hutang kepada orang yang ia beri hutang (muqtaridl) tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya.

Berbeda halnya ketika muqtaridl berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar hutang. Dalam keadaan demikian, muqridl tidak diperkenankan (haram) untuk menagih hutang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang.

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, berikut redaksinya:

آثار الاستدانة – حق المطالبة ، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق 

“Dampak-dampak dari adanya hutang adalah adanya hak menagih hutang dan hak membayar hutang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih hutang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar hutangnya, menurut kesepakatan para ulama.”

Baca Juga:  Inilah 2 Alasan Kenapa Khatib Tidak Dianjurkan Berangkat Awal Pada Hari Jumat

Perintah Tidak Menagih Hutang Bagi Orang yang Tidak Mampu

Perintah untuk tidak menagih hutang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah swt dalam al-Quran berikut:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dalam kitab tafsir Mafatih al-Ghaib karya Syekh Fakhruddin Ar-Razi juga dijelaskan perincian hukum menagih hutang dalam Islam. Berikut redaksinya:

إذا علم الإنسان أن غريمه معسر حرم عليه حبسه ، وأن يطالبه بما له عليه ، فوجب الإنظار إلى وقت اليسار ، فأما إن كانت له ريبة في إعساره فيجوز له أن يحبسه إلى وقت ظهور الإعسار، واعلم أنه إذا ادعى الإعسار وكذبه للغريم ، فهذا الدين الذي لزمه إما أن يكون عن عوض حصل له كالبيع والقرض ، أو لا يكون كذلك ، وفي القسم الأول لا بد من إقامة شاهدين عدلين على أن ذلك العوض قد هلك ، وفي القسم الثاني وهو أن يثبت الدين عليه لا بعوض ، مثل إتلاف أو صداق أو ضمان ، كان القول قوله وعلى الغرماء البينة لأن الأصل هو الفقر 

Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri hutang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya (agar tidak kabur) dan haram pula menagih hutang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar.

Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar hutang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu.

Jika orang yang berhutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi hutang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian:

Jika hutangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan (yang belum dibayar) atau akad hutang (qardl), maka wajib bagi orang yang hutang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada.

Baca Juga:  Bolehkah Membatalkan Shalat Karena Mendengar Tangisan Bayi?

Sedangkan jika hutangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia hutang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan.

Sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu.”

Adab Menagih Hutang dalam Islam

Meskipun hukum menagih hutang dalam Islam adalah wajib dengan tujuan untuk mengingatkan orang yang berhutang. Menagihnya merupakan hak muqtaridl, namun hendaknya dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

Tidak diperkenankan menagihnya dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih seperti renternir atau lintah darat. Sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih hutang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi hutang.

Pelaksanaan penagihan hutang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran hutang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran hutang ini hanya dibenarkan menurut mazhab Malikiyah saja.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih hutang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi hutang (muqtaridl) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk digunakan membayar hutangnya.

Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih hutang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar dapat menjaga hubungan baik antara orang yang memberi hutang dan orang yang berhutang. Sebab di zaman sekarang ini, hutang sering kali menjadikan hubungan silaturahmi yang tadinya baik, berubah menjadi buruk.

Beberapa di antaranya justru sengaja memutuskan kontak. Oleh karena itu, menjaga hubungan agar tetap harmonis dan tidak ada pihak yang tersakiti, merupakan keniscayaan.

Kisah Penagih Hutang di Zaman Rasulullah

Berkaitan dengan masalah menagih hutang, ada sebuah kisah menarik di zaman Rasulullah. Beliau menceritakan seorang pria yang tidak pernah melakukan perbuatan baik. Hanya saja, lelaki ini termasuk orang yang gemar memberikan hutang kepada banyak orang.

Baca Juga:  Jual Beli Kredit, Benarkah Hukumnya Termasuk Riba?

Setiap kali hendak menagih hutang, ia selalu berpesan kepada petugas tagihnya, “Ambillah piutang dari yang mudah-mudah, dan maafkanlah (relakanlah) yang sulit-sulit. Semoga Allah memaafkan (kesalahan-kesalahan) kita.”

Ketika pria ini meninggal dunia, Allah bertanya, “Pernahkah kamu telah berbuat baik?” “Belum pernah,” jawab lelaki itu. “Hanya saja hamba memiliki pelayan dan gemar memberikan hutang kepada orang-orang.

Tiap hamba suruh pelayan itu menagih hutang, hamba katakan, ‘Ambillah pihutang dari yang mudah-mudah, dan maafkanlah yang sulit-sulit. Semoga Allah memaafkan (kesalahan-kesalahan) kita’.” Allah membalas, “Aku telah memaafkanmu.”

Dalam kesempatan lain, Rasululah juga mendoakan agar muqtaridl (pemberi hutang) dirahmati oleh Allah, berikut redaksi hadisnya:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah saat menjual, saat membeli, dan saat menagih haknya (hutangnya).” (HR Bukhari)

Menagih hutang adalah hak pemberi hutang. Meski demikian, Islam menganjurkan pemeluknya untuk tidak bersikap kasar dan memaksa dalam proses pelaksanaan hak tersebut. Apalagi bila orang yang menanggung hutang adalah mereka yang sedang sangat butuh uluran tangan.

Hal tersebut merupakan pelajaran bagi kita tentang bagaimana seharusnya ketika memberi hutang. Mengedepankan asas tolong menolong, seperti janji Allah, “siapa meringankan kesusahan seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.

Terakhir yang perlu dicatat bahwa hendaknya seseorang ketika berhutang, pastikan memang dipergunakan kebutuhan dan yakin dapat melunasinya. Sehingga, tidak boleh seseorang dengan seenaknya berhutang, apalagi bila tidak ada iktikad baik untuk segera melunasi hutang. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq