Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

menarik sesuatu yang dihibahkan

Pecihitam.org,- Sudah menjadi anjuran Agama untuk saling memberi atau menghibahkan sesuatu kepada antar sesama, baik dalam bentuk uang maupun benda guna mempererat ikatan cinta dan kasih sayang serta menguatkan ikatan sosial kita sebagai komunitas masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana pada Sabda Nabi Saw., yang diriwayatkan para perawi hadits ternama dari sekelompok sahabat, seperti Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Amru, dan Aisyah, bahwasanya Rasulullah bersabda “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai”

Dan tentu menghibahkan atau menghadiahkan yang dimaksud ialah memberi dengan sepenuh hati, tanpa mengharapkan imbalan atau hanya karena ingin dipuji.

Sehingga dari awal untuk menghibahkan sesuatu memang telah meyakinkan hati bahwasanya, hibah ini tak ada maksud lain atau tujuan lain yang bila mana tujuan hibah tidak sesuai yang diharapkan, maka tak jarang diantara para pemberi menarik kembali sesuatu yang dihibahkan.

Memandang hal ini pasti amat keterlaluan, pasalnya hal itu bisa saja menyakiti perasaan seseorang dan tentu bertentangan dengan etika dan norma sosial.

Perlu diketahui bahwa hibah adalah akad pengalihan hak milik tanpa kompensasi (ganti rugi suatu barang). Karenanya, kita sebagai pemberi amat tidak layak jika apa yang dihibahkan dikembalikan atas dasar permintaan sang pemberi.

Baca Juga:  Hukum Mempercayai Jimat dalam Islam, Tergantung Niatnya

Islam sendiri sangat mengecam bagi mereka yang meminta kembali apa yang dihibahkannya kepada sesama, bahkan beberapa hadits menjelaskan hal ini dengan begitu detail, diantaranya yakni Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah Saw., pernah bersabda “Orang yang menarik kembali pemberiannya laksana anjing yang menjilat kembali muntahannya”

Sedangkan dalam pandangan Al Hafizh Ibnu Hajar, dalam kitab Fathal-Bari menyatakan, “Tidak selayaknya kita umat Islam mempunyai sifat rendah yang menyerupai binatang yang paling hina dalam keadaanya yang paling hina”

Terkait hukumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits ini bersifat makruh tanzib (Makruh yang lebih dekat dengan haram). Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa larangan tersebut memang telah bersifat final atau haram. Sedangkan menurut Quthubi, pendapat sebagian ulama yang mengharamkan itu berdasarkan dengan makna tekstual hadits.

Yang lebih parahnya lagi ialah perkara meminta kembali atas apa yang telah dihibahkan memang pada dasarnya dianggap sangat tidak pantas, bahkan jika diminta untuk dibeli sekalipun.

Baca Juga:  Sampaikah Pahala Bacaan Qur’an dan Doa yang Dikhususkan Kepada Mayit?

Hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw., sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Umar bin Khattab r.a., ia menceritakan

Aku menyumbangkan kuda untuk dipakai berjihad di jalan Allah. lalu aku berniat untuk membelinya kembali, maka aku tanyakan kepada Nabi Saw., beliau lantas bersabda “Janganlah membelinya dan jangan pula menarik kembali sedekahmu meskipun orang itu telah menjualnya dengan harga satu dirham. Sebab, orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahnya”

Pertanyaannya kemudian ialah apakah hal ini berlaku pada semua kondisi dan seseorang? Menurut Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili dalam bukunya Ensiklopedia Akhlak Muslim dijelaskan terkait beberapa alasan terkait bolehnya menarik kembali apa yang telah dihibahkan, dan berikut paparannya:

Pertama, perkara meminta kembali atas apa yang dihibahkan boleh dilakukan bagi orang tua, baik dari pihak ayah atau ibu terhadap anaknya.

Baca Juga:  Hukum Tak Sengaja Melihat Foto Seksi di Media Sosial

Contohnya ketika seorang ayah menghadiahkan motor kepada sang anak, namun karena sang anak malah menggunakan motor tersebut pada hal hal yang tidak sepantasnya seperti mulai keseringan bolos sekolah dan keluar jalan dengan teman teman, ugal ugalan dalam bermotor sehingga membahayakan nyawanya. Maka tentu sebagai orang tua memang sepantasnya untuk mengambil motor tersebut demi kebaikannya.

Kedua, perkara ini bisa dilakukan jika pemberian itu memang memiliki syarat kompensasi pada awalnya, dan yang ketiga ialah hadiah belum di serahterimakan.

Itulah sekiranya terkait hukum menarik kembali sesuatu yang dihibahkan. Semoga kita semua tidak termasuk orang yang seperti itu, Amin.

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *