Hukum Mencabut Uban Menurut Pandangan Para Ulama

hukum mencabut uban

Pecihitam.org – Terkadang bagi orang yang mempunyai uban akan terasa gatal sekali dan ingin sekali mencabutnya. Namun ada yang mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya makruh, benarkah demikian dan bagaimana sebenarnya hukum mencabut uban di kepala?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Munculnya uban biasanya selalu diidentikan dengan ketuaan. Identifikasi ini memang tidak sepenuhnya benar sebab ada juga orang usianya masih muda namun beruban. Banyak faktor yang menyebakan rambut kepala kita beruban seperti faktor usia dan banyaknya beban pikiran.

Namun terlepas dari semua itu, menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’I sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pendapat ini di kemukanan dan tegaskan oleh Imam al-Ghazali, Imam al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan shahih maka hal itu tidak mustahil”.

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabu uban jenggot dan uban kepala. Sehingga, hukum mencabut uban baik yang ada di kepala atau uban yang ada di jenggot adalah sama-sama makruh.

Baca Juga:  Al-Ghazali, Kesalahan Kutib dan Kitab Perdukunan

Imam an Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan:

“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepaa hadits riwayat ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’. Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan. At-Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para ulama dari madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hlm. 293)

Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpandangan lain, dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa beliau berpendapat, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika tujuannya untuk berhias diri (tazayyun).

Baca Juga:  Ternyata, Shalat Wajib Itu Cuma Satu, Bukan Lima!

Pandangan ini menurut ath-Thahawi sebaiknya tidak dipahami secara literalis. Ath Thahawi memberi garis bawah, bahwa pandangan Imam Abu Hanifah tersebut dipahami saat uban yang dicabut hanya berjumlah sedikit.

Sedangkan jika yang dicabut banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits yang melarang untuk mencabut uban riwayat Abu Dawud sebagaimana yang disebutkan di atas.

وَفِي الْخُلَاصَةِ عَنِ الْمُنْتَقَى كَانَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُكْرِهُ نَتْفَ الشَّيْبِ إِلَّا عَلَى وَجْهِ التَّزَيُّنِ اه وَيَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى الْقَلِيلِ أَمَّا الْكَثِيرُ فَيُكْرَهُ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Di dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Dan seyogynya pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (Lihat, ath-Thahawi, Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah, Bulaq-Mathba’ah al-Amiriyah al-Kubra, 1318 H, h. 342).

Oleh sebab itu, bagi orang yang sudah beruban tak perlu risau dan malu dengan ubannya karena uban adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat. Demikian, semoga dapat bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Makmum Masbuk Menepuk Pundak Seseorang Agar Menjadi Imam Saat Shalat
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *